Posts by innajunaenah

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Kuliah umum, Aula Grha Sanusi, Rabu 30 Mei 2012

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Prof. Dr. H. bagir Manan, S.H., MCL.

Naskah tidak diedit, memungkinkan terdapat kekeliruan penulisan.

 

Bahasa hukum resmi untuk perubahan UUD 1945 tidak menggunakan istilah amandemen tetapi menggunakan istilah perubahan itu sendiri “perubahan pertama, kedua, dst”. Jadi sebgai dokumen gunakan istilah perubahan bukan amandemen tapi kalau dalam diskusi boleh saja. Istilah lain misalnya impeachment dalam UUD 1945 tidak ada istilah impeachment.

Pasal 24 UUD 1945 mengatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Dalam UUD sebelum perubahan bahasa tersebut ada dalam penjelasan UUD 1945. sekarang bahasa tersebut dalam batang tubuh. Kritik: terdapat bahasa yang berlebihan – kekuasaan kehakinan tentunya bertugas menyelenggarakan peradilan. Sehingga cukup dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka (hanya mencantumkan hal yang esensial).

Government atau pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Government identik dengan kekuasaan eksekutif. Tapi sangat umum juga dalam arti luas mencakup lembaga negara. Sehingga dalam dapat dalam arti sempi (narrow sense) dan arti luas (broad sense). Dalam bahasa belanda Overhead (dalam arti luas). Kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh dari kekuasaan apa saja. Tentu pertanyaannya, apa hakikat kekuasaan yang merdeka? Free dom …

Merdeka itu harus bebas dari segala bentuk intervensi. Ketika hakim menjalankan tugasnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara tidak boleh dicamouri. Itu arti yang sangat mendasar. Apa pengertian tidak boleh dicampuri ketika sedang memeriksa dan memutus perkara?

  1. Tidak boleh ada cara-cara menentukan bagaimana putusan harus ditentukan, misalnya lewat telepon. Atau menghalkangi hakim memutus suatu perkara. Termasuk menghalang-halangi pelaksanaan putusan hakim. akhir-akhir ini misalnya di TV sudah sekian kali disiarkan bahwa upaya melaksanakan putusan hakim di Universitas Triusakti
  2. Bahwa hkim hakim tidak boleh menerima konsekuensi apapun dari putusannya. Termasuk kalau putusannya salah. Kecuali dalam mekanisme rumah tangga mereka sendiri. Misalnya karena curiga putusan hakim kurang bagus, KY memeriksa dan memanggil hakim itu. Bahkan ada “menjadikan hkim dipecat atas putrusannya itu”. Melakukan seorang hakim harus memikul konsekuensi dari putusannya. Kecuali kalau dibuktikan bahwa dia sengaja melakukan suap. Misalnya secara procedural ada conflict of interest (asas huykum). Misalnya mengadili mertua. Dulu di Amnerika, MA raksasa, hakim john marshal 35 tahun menjadi hakim agung amerika. Ada perkara mengenai tanah di new jersey, sampai pada MA. Tapisal ah seorang pihak itu adiknya. Maka dia katakana, saya tidak dapatmengadili perkara ini. Bahkan conflict of interest, tdk hanya pada hakim, siapapun tidak boleh. Bahkan seorang lawyer pun tidak boleh menangani perkara yang menyebabkan conflict of interest.

 

 

Factor-faktor yang dapat mempengaruhi putusan hakim

  1. Ancaman Opini masyarakat
  2. Ancaman pencabutan jabatan
  3. Ancaman dari cabang kekuasaan lain.

Biasanya yang paling memungkinkan adalah pengaruh dari kekuasan eksekutif. Dulu UU No. 19/1964 tentang Kekuasaann kehakiman, Pasal 19 memperbolehkan campur tangan kekuasan eksekutif. Coba cek.

Penegak keadilan hanya dapat melakukan dengan baik kalau bebas. Sebab ada kemungkinan yang diadili adalah penguasa. Banyak keluhan terhadap pengadilan, pada putusan sela PTUN atas gugatan Yusril, yang meminta melu untuk …. Gubernur.

 

Prinsip, tdak boleh intervensi terhadap putusan hakim.

 

  1. Mengapa digunakan istilah kekuasan kehakiman. Bukan kekuasan peradilan? atau kekuasan yudisial? Mengherankan, di Indonesia orang bisa tidak lulus SMA karena jatuh di bahasa Indonesia.
  2. Pasal 24 bicara: siapa yang menjalankan kekuasaan kehakiman di negeri kita. MA dan peradilan di bawahnya. Apa maknanya? Tersirat bahwa MA adalah badan peradilan. setelah perubahan UUD, kewenangan kehakiman di negeri kita tidak hanya MA, tetapi juga MK.

Ada yang tricky. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Kadang penyusun UUD tidak sadar betul konsekuensinya. MK adalah peradilan ketatanegaraan, persoalan ketatanegaraan. SKLN, Pemilu, Pilkada, mengandung makna peradilan ketatanegaraan. Karena itu MK tidak boleh menyentuh persoalan di luar ketatanegaraan. Misalnya perkara memutus status anak haram di luar nikah. Tentu MK mendekati dari HAM. Tapi HAM sebagai hukum bukan hanya persoalan tata negara, tapi tercakup dalam segala aspek hukum, misalnya hak milik. Tapi juga administrasi negara, hukum pidana. Anak luar kawin di Indonesia tidak wajib memakai nama keluarga.

Apa makna “peradilan di bawahnya?” tidak bermakna pengadilan tingkat banding, bukan mencampuri. Tapi pengadilan dalam menjalankan fungsi non yudisial pengadilan. Contoh kepegawaian, organisasi.

Isu terakhir:

  1. Persoalan hakim, memutus menurut hukum, tidak boleh memutus mauya sendiri. Mengapa ini ditegaskan? Salah satunya asas legaliteit.
  2. Protection of law, setiap dasarkan hukum. Setiap orang harus dilindungi beerdasarkan hukum.

 

Pengertian menurut hukum bisa hukum tertulis dan tidak tertulis. Legisme mengajarkan: menyempitkan pada hukum tertulis dan diakui oleh yang tertulis. Misalnya pasal 22 AB: hukum adat tidak diakui  sebagai hukum, kecuali diakui oleh hukum.

Hukum bersifat moment opname. Hukum selalu tertinggal dari perasaan masyarakat, sehingga tidak mewujudkan rasa keadilan. Hakim wajib legalistic, tetapi tidak boleh legistik. Kalau ada keluhan terhadap putusan hakim, menurut Prof. Bagir yang sekarang ini justru tidak legalistic, atas nama progresif. Namun itu terlalu berlebihan.

Amartya Sen mengatakan: terlalu bebas menjadi tirani. Salah menerapkan hukum, bukan berarti legalistic. Yang legal bisa juga kedodoran.

Hukum harus diterapkan, semua berhak atas nama legitimate ekspectation.

Bicara judicial review (toetsingsrech-hak uji materil), menjadikan pengadilan masuk judicial process, dan bahkan mengarah pada politicking.me ngapa ada JR? dikaitkan dengan checks and balances. Di Indonesia, dipilah, karena untuk political process. Fungsi political judicial process, itu yang … judes pactie.

MA juga dapat mengadili judicial process. JR bagian dari cara mengontrol UU. Di Indonesia kekurangannya, karena tidak mengatur review terhadap perbuatan pemerintahan kecuali beschikking.

Pertanyaan: apakah Komisi Yudisial sejajar dengan Presiden?

Jawab:

KY tidak memenuhiu syarat lembaga peradilan, hanya fungsi administrasi.

 

Tanya:

Mengapa putusan MK final dan binding? Kalau ada putusan yang salah bagaimana?

Jawab:

Kalau ada putusan yang salah, ya terima saja.

TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TIGA UNDANG-UNDANG TERKAIT DENGAN KEUANGAN NEGARA(optional)

TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TIGA UNDANG-UNDANG TERKAIT DENGAN KEUANGAN NEGARA

(Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara)

 

Inna Junaenah

1100220070007

 

  1. A.    Pendahuluan

Peran kekuasaan legislatif dalam keuangan negara bukan hal yang baru. Banyak literatur yang mengemukakan bahwa sejak masa pemerintahan Hindia Belanda sudah mulai ada pengaturan hukum keuangan negara melalui Indische Comptabiiteftswet (selanjutnya disebut ICW).[1] Berkaitan dengan pengaturan mengenai keuangan negara, saat ini di Indonesia berlaku Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut Riawan Tjandra, ketiga Undang-Undang ini merupakan kelanjutan dari ICW yang pernah diamandemen dengan UU No. 9 Tahun 1968 Tentang Perbendaharaan Indonesia (UPI).[2] Riawan melihat bahwa secara garis besar, baik ICW maupun UPI mengatur 3 (tiga) hal pokok dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: aspek pengelolaan keuangan negara, aspek perbendaharaan negara dan pengawasan keuangan negara. Dalam tulisan ini hendak dikaji tiga Undang-Undang tersebut, yang mengatur mengenai keuangan negara, dari ruang lingkup dan beberapa hal dari aspek Hukum Administrasi Negara (selanjutnya disebut HAN).

 

B. Identifikasi Masalah

Dalam tulisan ini identifikasi masalah yang hendak dikemukakan adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara?
  2. Bagaimana aspek Hukum Administrasi Negara dalam kewenangan kelembagaan yang melaksanakan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara?

 

  1. C.  Tinjauan Teoritis
  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

a. Pengertian Keuangan Negara

Berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian tentang Keuangan Negara dari tulisan Riawan Tjandra,[3] di antaranya yaitu:

  1. Menurut M. khwan

”Rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya 1 (satu) tahun mendatang.”

  1. Menurut John F Due

”Budget adalah suatu rencana keuangan untuk suatu periode waktu tertentu. Government budget (anggaran belanja pemerintah) adalah suatu pernyataan megenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data tentang pengeluaran dan penerimaan sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau.”

  1. Menurut Van der Kemp

“Keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.”

  1. Menurut Geodhart

“Keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.”

 

b. Ruang Lingkup Keuangan Negara

Pembahasan mengenai ruang lingkup keuangan negara ini lebih mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh Arifin Soeria Atmadja dan A. Hamid Attamimi.[4] Keduanya membagi ruang lingkup keuangan negara menjadi:

  1. dalam Arti Sempit;

Arifin menyimpulkan bahwa apabila ditinjau dari sudut pandang pengurusan dan tanggungjawab pemerintah, maka pengertian keuangan negara tersebut lebih sempit kepada APBN di sisi pemerintah pusat, dan APBD dari sisi Pemerintah Daerah. Senada dengan itu, Attamimi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah APBN, sehubungan dengan keharusan memperoleh persetujuan DPR.

 

  1. dalam Arti Luas;

Jika dilihat dari ruang lingkup pemeriksaan, maka pengertian keuangan negara menurut Arifin menjadi luas. Hal ini termasuk di dalamnya adalah badan hukum publik dan privat yang di dalamnya terdapat saham pemerintah. Sementara itu pula, menurut Attamimi, yang dimaksud dengan  keuangan negara ialah antara lain APBN, sehubungan bahwa setiap keuangan negara harus diatur dengan Undang_-Undang. Dengan perkataan lain bahwa pengertian keuangan Negara meliputi APBN “plus” lainnya.

 

  1. Sumber Kewenangan

Telah disebutkan pada awal tulisan ini bahwa pengaturan mengenai keuangan negara pada umumnya menyangkut tiga aspek, yaitu aspek pengelolaan keuangan negara, aspek perbendaharaan negara dan pengawasan keuangan negara. Dalam ketiga Undang-Undang ini akan dikaji juga mengenai aspek kelembagaan, yaitu berkaitan dengan kewenangan lembaga mana saja yang melaksanakan tiga aspek tersebut. Dalam HAN, dikenal konsep mengenai sumber-sumber kewenangan administrasi negara[5], yaitu:

  1. Atribusi, yaitu kewenangan yang bersumber dari suatu peraturan perundang-undangan formal;
  2. Delegasi, yaitu pengalihan kewenangan yang ada, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Mandat, yaitu pemberian kewenangan karena administrasi yang berkompeten berhalangan.

 

  1. Koordinasi dan Pengawasan
  1. a.   Koordinasi

Koordinasi dalam hal ini mengacu pada apa yang menjadi pegangan Lembaga Adiministrasi Negara.[6] Dikatakan bahwa koordinasi dalam pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama.[7] Tidak kalah penting dari itu pula bahwa koordinasi dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat dibedakan atas:[8]

1)      Koordinasi hierarkis (vertikal) yang dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan dalam suatu instansi pemerintah terhadap pejabat (pegawai) atau instansi bawahannya. Misalnya Kepala Biro terhadap Kepala Bagian dalam lingkungannya, Direktur Jenderal terhadap Kepala Direktorat dan sebagainya.

2)      Koordinasi fungsional, yang dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi.

  1. Koordinasi fungsional horizontal, dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu unit instansi terhadap pejabat atau unit instansi lain yang setingkat.
  2. Koordinasi fungsional diagonal, dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
  3. Koordinasi fungsional teritorial, dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang berada dalam suatu wilayah (teritorial) tertentu di mana semua urusan yang ada dalam wilayah (teritorial) tersebut menjadi wewenang atau tanggung jawabnya selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal.

 

  1. b.   Pengawasan[9]

Konsep pengawasan yang akan disinggung dalam tulisan ini mengacu pada tulisan Diana Halim. Yang pertama adalah ditinjau dari segi kedudukan badan/organ yang melaksanakan pengawasan, Diana Halim membedakan antara pengawasan intern, pengawasan ekstern, dan pengawasan hukum.

1)   pengawasan intern;

Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Biasanya pengawasan ini dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkis. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri dari (1) pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin/atasan langsung baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; dan (2) pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.

2)   pengawasan ekstern;

Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ/lembaga secara organisatoris/struktural berada di luar Pemerintah (dalam arti eksekutif).

Kedua adalah ditinjau dan segi saat/waktu dilaksanakannya, yaitu terdiri dari:

1)   pengawasan preventif/pengawasan a-priori;

Pengawasan preventif yakni pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan/ketetapan pemerintah.

2)   pengawasan represif/pengawasan a posteriori.

Pengawasan represif yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan Pemerintah, sehingga bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan yang keliru.

3) Pengawasan Umum, yaitu adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan baik.

 

Ketiga adalah pengawasan dari segi hukum. Pengawasan dan segi hukum merupakan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh hukum peradilan.

 

  1. D.  Tinjauan terhadap Tiga Undang-Undang Terkait Dengan Keuangan Negara
    1. 1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

a. Pengertian dan Ruang Lingkup

Penjelasan Umum Undang-Undang ini mengemukakan bahwa hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya meliputi pengertian dan kedudukan ruang lingkup keuangan negara, juga mengenai Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, dan pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dalam Pasal 1 angka 1, Undang-Undang ini mengartikan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 mengatur mengenai lingkup keuangan Negara meliputi:

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negara;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Dari pengertian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, nampaknya pengertian yang dikemukakan oleh Van der Kemp memiliki kesamaan yaitu “semua hak yang dapat dinilai dengan uang, termasuk berupa barang, yang dapat dijadikan miliki negara”. Sementara itu, ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah secara luas, tidak terbatas pada APBN, sebagaimana yang dikemukakan baik oleh Arifin Soeria Atmadja maupun Attamimi, yaitu “APBN plus”.

 

  1. b.   Sumber Kewenangan Administrasi Negara

Berkaitan dengan kewenangan kelembagaan, Bab II mengatur tentang Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara, khususnya dalam Pasal 6. Di antaranya dikatakan dalam ayat (1) bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada (a) Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; (b) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan (c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dari pemberian kewenangan oleh Undang-Undang ini kepada beberapa jabatan administrasi negara, dapat terlihat pula konsep sumber kewenangan atribusi kepada Presiden. Kewenangan dari Presiden kemudian didelegasikan dengan penamaan “dikuasakan” kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah.

 

c. Koordinasi

Dilihat dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) di atas, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara, oleh Presiden “dikuasakan” kepada Menteri Keuangan, dalam proses tersebut terkandung koordinasi hirarkis (vertikal), yaitu dilakukan terhadap pejabat/instansi bawahannya. Sementara itu, dalam proses “dikuasakan” kepada Menteri/pimpinan lembaga kementerian dan gubernur/bupati/walikota terkandung koordinasi Koordinasi fungsional teritorial, karena dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang berada dalam suatu wilayah (teritorial) tertentu di mana semua urusan yang ada dalam wilayah (teritorial) tersebut menjadi wewenang atau tanggung jawabnya selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal.

 

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;

a. Pengertian dan Ruang Lingkup

Dalam konsideransnya Undang-Undang ini mengatakan bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Pengertian dari perbendaharaan Negara itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang ini adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Lebih lengkapnya, Pasal 2 mengatur mengenai ruang lingkup Perbendaharaan Negara yaitu, meliputi:

  1. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  2. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
  3. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
  4. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
  5. pengelolaan kas;
  6. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
  7. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
  8. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
  9. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
  10. penyelesaian kerugian negara/daerah;
  11. pengelolaan Badan Layanan Umum;
  12. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

 

Ruang lingkup pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang ini nampaknya lebih jelas terperinci daripada yang dicantumkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Kelebihan yang disebutkan dalam UU Perbendaharaan Negara ini lebih tegas mencantumkan tentang APBN dan pos-pos keuangan negara lainnya.

 

b. Sumber Kewenangan Administrasi Negara

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Administrasi Negara yang diberi kewenangan dalam hal pengguna anggaran, yaitu pada Bab II Pejabat Perbendaharaan Negara, Bagian Pertama. Pasal 4 mengatur bahwa Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri tersebut berwenang untuk (1) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (2) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; (3) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; (4) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; (5) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; (6)menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; (7)menggunakan barang milik negara; (8) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; (9) mengawasi pelaksanaan anggaran; dan (10) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, dari kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Dalam penyelenggaraan desentralisasi, Pasal 5 mengatur bahwa Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah berwenang untuk (1) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; (2) menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; (3) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; (4) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; (5) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan (6) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Sebagai bagain dari Pemerintah Daerah, atau administrasi negara di tingkat daerah, Pasal 6 mengatur bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Kepala SKPD tersebut berwenang untuk (1) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (2) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; (3) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; (4) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; (5) mengelola utang dan piutang; (6) menggunakan barang milik daerah; (7) mengawasi pelaksanaan anggaran; dan (8) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; dari satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Selain jabatan dan kewenangan Administrasi Negara yang telah disebutkan di atas, diatur pula mengenai keberadaan dan kewenangan Bendahara Umum Negara/Daerah, pada Bagian Kedua Bab ini. Dengan demikian terlihat bahwa sumber kewenangan dalam hal penggunaan keuangan negara berada dalam kerangka perbendaharaan negara, yang diberikan secara atributif dalam Bab II ini.

c. Koordinasi

Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dari Undang-Undang ini terkandung suatu proses koordinasi hirarkis, yaitu berkaitan dengan kewenangan Menteri terhadap pejabat bawahannya dan kewenangan gubernur/walikota/bupati terhadap pejabat atau instansi bawahannya. Agak berbeda dengan Pasal 6, yang terkandung adalah proses koordinasi fungsional teritorial dari kepala daerah terhadap pimpinan SKPD dalam teritorinya.

 

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

a. Pengertian dan Ruang Lingkup

Salah satu pertimbangan dibentuknya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Maka dari itu diperlukan suatu pengaturan yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam Pasal 1 angka 1 pemeriksaan yang dimaksud diartikan sebagai proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tidak lepas dari itu pula UU ini mengartikan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Angka 7 pun melengkapi dengan suatu pengertian tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Seperti yang diatur dalam dua Undang-Undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur ruang lingkup pemeriksaan pada Bab II. Pasal 2 ayat (1) Bab ini memberikan batas-batas pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut Pasal 2 ayat 2 menghendaki peran dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih tegasnya mengenai lingkup pemeriksaan ini adalah terkait dengan pengaturan dalam Pasal 3 yang mengatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

b. Sumber Kewenangan Administrasi Negara

Berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta lembaga yang melaksanakannya, Penjelasan Umum Undang-Undang ini menambahkan suatu uraian tersendiri. Dikatakan bahwa sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

(1)    Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

(2)    Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.

(3)    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Sehubungan dengan ketiga jenis pemeriksaan oleh BPK tersebut, Penjelasan Umum UU ini memberikan tambahan sebagai berikut:

”Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.

Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah.”

 

Sehubungan dengan jangkauan fungsi pemeriksaannya, Jimly Asshiddiqie yang dijadikan acuan oleh Riawan Tjandra[10]  menyatakan pula bahwa tugas BPK sekarang menjadi makin luas. Ada tiga perluasan yang dapat dicatat oleh Riawan Tjandra.

Pertama, perluasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan APBN menjadi pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dalam arti luas.

Kedua, perluasan dalam arti hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak saja dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat tetapi juga kepada Dewan Perwakilan daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Ketiga, perluasan juga terjadi terhadap lembaga atau badan /badan hukum yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK, yaitu dan sebelumnya hanya terbatas pada lembaga negara dan/atau pemerintahan yang merupakan subjek hukum tata negara dan/atau subjek hukum administrasi negara, meluas mencakup pula organ- organ yang merupakan subjek hukum perdata seperti perusahaan daérah, BUMN, ataupun perusahaan swasta di mana di dalamnya terdapat kekayaan negara.

Dari segi objek pemeriksaannya, yaitu terhadap keuangan negara, berkaitan dengan pendefinisian secara luas pengertian keuangan negara yang mencakup 9 (sembilan) kelompok pengertian, maka pengertian kekayaan negara yang menjadi ruang lingkup wewenang pemeriksaan BPK juga mengalami perluasan mencakup kesembilan kelompok pengertian kekayaan negara tersebut. Dengan pengaturan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang diperoleh BPK dari Undang-Undang ini, maka BPK memperoleh wewenang atribusi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

c. Koordinasi

Koordinasi yang terkandung dalam pelaksanaan wewenang BPK ini terlihat pada hubungannya dengan DPR di tingkat pusat dan kepada DPD, yaitu sebagai koordinasi fungsional horizontal, yaitu dilakukan oleh unit instansi terhadap pejabat atau unit instansi lain yang setingkat. Sementara itu dalam hubungan BPK menyampaikan laporan kepada DPRD merupakan koordinasi fungsional diagonal, yaitu dilakukan instansi BPK terhadap instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.

 

d. Pengawasan

Untuk mengetahui mengenai aspek HAN dalam masalah pengawasan, sangat jelas terlihat pada peran BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap pemerintah dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah. Pengawasan yang seperti ini dalam konsep yang dikemukakan oleh Diana Halim ditinjau dari segi kedudukan badan/organ yang melaksanakan pengawasan adalah termasuk kategori Pengawasan ekstern, yaitu oleh lembaga lain di luar lembaga tersebut, yang pada ujungnya adalah pengawasan oleh DPR kepada Pemerintah, melalui hasil pemeriksaan BPK.

 

  1. E.   Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas beberapa hal dapat ditarik sebagai kesimpulan di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengertian keuangan negara yang diatur dalam ketiga UU yang berkaitan dengan keuangan negara digolongkan menjadi pengertian dalam arti sempit yaitu APBD dan dalam arti luas yaitu APBD plus hingga ke tingkat daerah. Sementara itu ruang lingkup keuangan negara yang diatur dalam ketiga Undang-Undang yang dikaji tidak sebatas pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga meliputi ruang lingkup lain yang diperinci dalam ketiga UU tersebut.
  2. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, Presiden melakukan berbagai koordinasi dengan instansi bawahannya. Dari hal inilah terlihat aspek Hukum Administrasi Negara. Dalam kewenangan kelembagaan yang melaksanakan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dengan kewenangan atribusi, BPK mengalami perluasan kewenangan, tidak sekadar melakukan pemeriksaan keuangan negara terhadap APBN. BPK kemudian menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Maka dari itu, pada hakikatnya DPR melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah melalui hasil pemeriksaan BPK, berwenang melaksanakan kewenangannya hingga terhadap pemerintah tingkat daerah. Dari hal ini dapat terlihat suatu proses pengawasan ekstern, yaitu dari DPR terhadap Pemerintah melalui laporan BPK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2008.

 

Arifin P Soeria Atmadja,   Kapita Selekta Keuangan Negara, Untar, Jakarta, 1996.

 

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

 

Lembaga Administrasi Negara, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid II/Edisi Ketiga, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997.

 

Marbun dkk., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.

 

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


[1] Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2008, hlm. 176., lihat pula Arifin P Soeria Atmadja, Ruang Lingkup Keuangan Negara Menurut Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 dan A. Hamid Attamimi, Pengertian Keuangan Negara dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, dalam Arifin P Soeria Atmadja,   Kapita Selekta Keuangan Negara, Untar, Jakarta, 1996, hlm. 4-22, dan hlm. 44-60.

[2] Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2008, ibid.

[3] Riawan Tjandra, ibid., hlm.176-178.

[4] Arifin P Soeria Atmadja, Ruang Lingkup Keuangan Negara Menurut Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 dan A. Hamid Attamimi, Pengertian Keuangan Negara dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, dalam Arifin P Soeria Atmadja,   Kapita Selekta Keuangan Negara, Untar, Jakarta, 1996, hlm. 4-22, dan hlm. 44-60.

[5] Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm 27-28.

[6] Lembaga Administrasi Negara, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid II/Edisi Ketiga, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997, hlm. 53.

[7] Ibid.

[8] Ibid., hlm. 53-55.

[9] Marbun dkk., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.hlm. 268-273.

[10] Riawan Tjandra, Op.cit., hlm. 191-192.

FILOSOFI DAN HISTORI ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN PERDATA DENGAN IBUNYA


Dialog dengan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL.

Senin, 2 April 2012

09.00-10.00 WIB

 

Konsep bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ibunya berasal dari kodifikasi Perancis, kemudian diambil Belanda, kemudian diambil alih oleh kita (Indonesia). Kodifikasi Perancis memiliki tiga sumber hukum:

a.    Hukum yustisianus, Romawi, tapi materinya lebih banyak di bidang niaga;

b.   Hukum kebiasaan, ada Perancis;

c.    Hukum Canonic, dari Gereja. Artinya bersumber dari hukum agama.

Yang paling berpengaruh terhadap kodifikasi Perancis tersebut adalah dari hukum Canonic.

Konsep tersebut merupakan manifestasi tidak mengakui hubungan tidak sah, meski akibat sekuler tidak mengartikan kawin agama, tapi perkawinan sipil (civil marriage). Maka dari itu perkawinan harus dilakukan di depan pejabat perkawinan, atau pejabat sipil.

Tetapi asasnya, orang boleh berkeluarga kalau ada perkawinan.

Contoh, di negara bagian New York pengaruh Kristen sangat kuat. Di Texas dikenal sebutan common marriage, artinya semacam “kumpul kebo”, hidup bersama suatu pasangan, secara terbuka dan diakui oleh masyarakat sebagai sebuah kenyataan. Di New York, konsep ini tidak diakui.

Komplikasinya, bagaimana sikap kita setelah tahun 1974? UU Nomor tahun 1 tahun 1974, asas yang paling pokok adalah “menurut agama” masing-masing, dari pasangannya.

Tapi ada persoalan, dengan mewajibkan tetap mewajibkan pencatatan. Perdebatannya, bagaimana kedudukan pencatatan, apakah menjadi syarat sahnya suatu perkawinan, kalau dalam agama Islam disebut rukun atau sekedar fungsi ketertiban hukum? mengapa perlu tertib hukum? supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Tapi UU Perkawinan mengatakan, anak dari hubungan luar kawin hanya punya hubungan keperdataan dengan ibunya. Apakah yang dimaksud luar kawin? Karena meskipun belum terdaftar, seorang anak harus punya hubungan keperdataan dengan bapaknya. Untuk apa pendaftaran? Masih mungkin anak lahir di luar perkawinan agama. Hukum tidak boleh mengakui ini.

Pa Bagir pernah memutus perkara tingkat kasasi. Terdapat pasangan yang berkeluarga, tanpa tercatat, orang-orang sudah mengetahui bahwa  mereka sebagai keluarga. Kemudian mereka bercerai, si istri menuntut biaya bag ketiga anaknya, bukan untuk dirinya karena dia bekerja.

Dalam asas BW, bukan soal menafkahi, membiayai, yang pokok hukum adalah menggunakan nama keluarga. Maka di Amerika, seorang wanita yang …

Menurut hukum di Indonesia, penggunaan nama keluarga tidak wajib. Adapun penggunaan Marga di Tapanuli atau Maluku (pengaruh colonial kuat), bukan kewajiban hukum.

Apakah perlindungan anak hanya satu jalan hubungan keperdataan? Pertanyaan ini ditujukan kepada Bapak Aris Sirait. Dalam salah satu tanggapannya dikatakan bahwa putusan MK ini perlu ditindaklanjuti dengan  Peraturan MA.

Di lain pihak timbul pertanyaan bagaimana sesungguhnya kekuatan ekskutorial MK dalam konteks putusan ini? Dapat berlaku surut sampai kapan?

 

BAB II

KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS HIBAH PEMERINTAH KOTA BANDUNG

II.1. Kajian Teoretis

II.1.1. Keuangan Daerah

II.1.2. Kewajiban Negara Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia

 

II.2. Praktik Empiris

7 Program Prioritas Kota Bandung[1]

 

Untuk mendukung visi dan misi kota bandung telah ditetapkan 7 program prioritas yaitu :

 

  1. Bidang Pendidikan terwujudnya Bandung Cerdas Tahun 2008 yang diharapkan agar wajib belajar sampai ke tingkat SLTA Tahun 2008.

 

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat kota, diharapkan terwujudnya Bandung Sehat Tahun 2007.

 

  1. Bidang Kemakmuran masyarakat kota, diharapkan akan tercapainya laju pertumbuhan ekonomi minimal 11% pada Tahun 2008 dengan lebih banyak peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat.

 

  1. Bidang Lingkungan Hidup, seperti : Gerakan Penghijauan, Hemat dan Menabung Air, Gerakan Cikapundung Bersih, Gerakan sejuta Bunga Untuk Bandung, Gerakan Udara Bersih, Program P4LH (Penanaman, Pembibitan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Lingkungan Hidup) dan Program K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan) serta Muatan Lokal Lingkungan Hidup Bagi Anak Sekolah.

 

  1. Pembinaan Seni dan Budaya, dengan sasaran terwujudnya Bandung Kota Seni dan Budaya Tahun 2008.

 

  1. Pembinaan dan Prestasi Olahraga, sasaran yang diharapakan terwujudnya Bandung Berprestasi Olahraga Tahun 2008.

 

  1. Pembinaan Kerukunan Umat Hidup Beragama, dengan sasaran terwujudnya Bandung Agamis Tahun 2008.

 

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

TERKAIT


[1] http://www.bandung.go.id/?fa=pemerintah.detail&id=3, pada tanggal 4/3/2012 3:35:59 PM

HANDSOUT 1 MK HUKUM TENTANG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

MAKNA LEMBAGA NEGARA

CATATAN: PERTEMUAN KOORDINASI MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN ASOSIASI PENGAJAR HUKUM ACARA KONSTITUSI

Jakarta 2-4 November 2010

Naskah tidak diedit, memungkinkan terdapat kekeliruan penulisan

Sudah terdapat 35 perguruan tinggi yang sudah memiliki mata kuliah Hukum Acara MK dalam system kurikulumnya. Sejak penandatangan MoU di Grand Melia ada beberapa kegiatan.

Sambutan pembukaan oleh Ketua MK

….

Sebagai sahabat pengadilan, sy yakini asosiasi akan membantu aktifitas MK dalam mengawal konstitusi. Maka MK memfasilitasi dana. Lahirnya MK adalah dari perguruan tinggi. Kemudian telah memunculkan kebutuhan lapangan hokum baru, yaitu Hukum Acara MK. Mengupayaka materi itu dijadikan mata kuliah di perguruan tinggi. Sy harapkan buku ini dapat menjadi refeensi pentig yang bermutu. Buku yang akan sdr terima dan yg sudah sdr ajarkan bersumber secara utama bersumber dari naskah2 resmi sebagai pengaturan, misalnya UUD, UU MK, dan PMK. Sebagaimana pada uji sahih, terdapat pula bersumber dari putusan-putusan yang merupakan terobosan substantive, yg belum ada dalam buku acara MK serta peraturan perundang-undangan. Maka diterobos dengan putusan-putusan. Jika itu dimasukkan, jika ada orang usil,PMK dapat diuji di MA. Yurisprudensi tidak dapat diuji, krn menjadi sumber hokum. Yang pokok, alur/pakemnya sudah ada dalam buku. Silahkan dimasukkan nanti, mau dimasukkan di mana. Tidak boleh menguji … tetapi kalao hakimnya tidak mengerti? Maka ada juga yang tidak dimasukkan dalam PMK, melainkan dalam putusan. Silahkan itu satu hal untuk memperkaya.

Untuk memantapkan pengajaran Hk Acara MK. Dapat saja minimal mahasiswa diminta untuk menghadiri 3 sidang dan buat laporan. Itu akan lebih masuk daripada mengajar sendiri.

Dalam rangka menjaga sinergitas, dan kelangsungan kerjasama, kali ini kita akan dapat gambaran, sejauhmana perkembangan asosiasi.

PMK tidak diatur secara rinci karena hanya sebagai pedoman. Diharapkan asosiasi ini terus berkembang, tetapi jangan eksklusif. Supaya agenda mendorong hk acara MK lebih massif.

Untuk menunjukkan bahwa di Indonesia ini ada lembaga peradilan yang ideal dan terpercaya. Tempo hari KPK menemukan bahwa integritas para penegak hokum sangat lemah. Transparansi internasional mengatakan bahwa …. Terburuk ada pada para penegak hokum.

Maka MK menjadi lilin yang kecil, diharapkan dalam perkembangannya banyak lilin kecil, sehingga membesar.

Yang terakhir ini penting. Hari senin saya agak malu ketemu orang, dalam otw dari yogya ke jkt, ada sms. “pa mahfud, ada tulisan di kompas bahwa di MK ada penyuapan, dia melihat sendiri yang menerima suap”. Ada tampak dari tulisan Refli Harun. Dia seorang aktifis, yang pasti orang akan percaya.

Akhrinya diangkat refli harus untuk menjadi ketua investigasi terhadap penyuapan itu. Dan diumumkan di Koran.[1]

KOMPAS.com — “Sampai pukul 12.46 tanggal 19 Oktober, kami bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan kami bayarlah.” Begitu kutipan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK, 19 Oktober (http://www.kompas.com, 19/10/2010). Mahfud dan kolega hakim MK rupanya merasa perlu menggelar jumpa pers karena rumor mafia perkara meresahkan mereka.

Ada asap tentu ada api. Selentingan tentang MK yang mulai masuk angin kerap saya dengar. Ketika berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu, saya mendengar keluhan dari peserta pertemuan bahwa pilkada tidak perlu lagi. Biayanya terlalu besar, baik bagi penyelenggara maupun kandidat. ”Setelah habis banyak dalam pilkada, nanti habis juga untuk bersengketa di MK. Ada yang habis Rp 10 miliar-Rp 12 miliar untuk MK,” katanya.

Ada juga yang bercerita tentang negosiasi yang gagal untuk memenangi perkara. Hakim, kata orang itu, meminta uang Rp 1 miliar. Pemohon, calon gubernur, hanya sanggup memberikan garansi bank senilai itu. Karena ditunggu sampai sore tidak juga cair, negosiasi gagal dan permohonan pun dicabut.

Semua kisah itu membuat saya miris dan sedih. Sebagai orang yang pernah berkontribusi membangun MK menjadi pengadilan yang tepercaya—sebagai staf ahli 2003-2007—saya senantiasa memimpikan ada pengadilan di negeri ini yang bersih. Pencari keadilan hanya perlu bekerja keras membuktikan kebenaran dalil hukumnya, tidak perlu direcoki faktor-faktor nonhukum.

Namun, untuk menghibur diri, seperti halnya Mahfud, saya menganggap cerita tentang suap di MK hanyalah celoteh mereka yang kalah. Sebelum ada kejadian hakim tertangkap tangan menerima suap, cerita tetaplah cerita. Anggap saja tidak benar walau saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK.

Sembilan hakim

Salah satu alasan mengatakan MK bersih dari mafia peradilan adalah setiap putusan harus diambil oleh sembilan hakim konstitusi. Katakanlah, satu-dua hakim masuk angin, mereka tetap tidak dapat memengaruhi tujuh hakim yang lain. Apabila ada yang bertanya bagaimana caranya mendekati satu-dua hakim, saya selalu mengatakan percuma saja karena satu-dua hakim tidak banyak pengaruhnya terhadap konstelasi putusan MK.

Namun, yang saya rasakan, hal tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus non-pilkada. Dalam kasus pilkada, panel hakim yang terdiri dari tiga orang sangat memengaruhi, bahkan bisa dikatakan determinan terhadap putusan akhir. Hal ini dapat dimaklumi karena enam hakim lainnya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan perkara.

Lain halnya dengan kasus pengujian undang-undang, yang dalam beberapa kesempatan sering bersidang pleno dihadiri sembilan hakim konstitusi.

Selain itu, kasus pilkada yang didaftarkan ke MK tahun ini lebih dari seratus perkara. Hakim juga terbatas tenaganya. Bisa dikatakan mereka akan lebih berkonsentrasi pada kasus yang mereka tangani. Kasus yang ditangani panel hakim lain tidak dicermati secara serius, kecuali apabila ada putusan-putusan yang memerlukan debat panjang karena menyangkut paradigma hukum tertentu atau menarik perhatian publik.

Tiga hakim yang memutuskan perkara inilah yang rawan disusupi. Bagaimanapun hakim adalah manusia. Apabila di depan mata terhampar miliaran rupiah, bisa saja ia tergoda. Terlebih bila sejak awal kadar kenegarawanannya patut dipertanyakan karena perekrutan hakim konstitusi saat ini tidak lagi melewati saringan ketat.

Investigasi internal

Oleh karena itu, ketimbang berteriak di media bahwa MK tetap bersih, lebih baik Mahfud meningkatkan kewaspadaan, siapa tahu apa yang digunjingkan orang benar adanya.

Bagaimanapun, Mahfud dan kita semua tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya terjadi, kecuali kalau kita pelaku langsung. Dalam hal ini dan saya yakin seyakin-yakinnya bahwa kredibilitas Mahfud tidak perlu diragukan.

Mahfud, misalnya, bisa saja membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Mahfud pasti maklum khalayak tentu tidak bisa diharapkan kendati ia memiliki data atau pelaku langsung. Dalam hukum di negara ini yang kerap tidak adil, sering kejadian yang dialami Endin Wahyudin berulang.

Beberapa tahun lalu Endin berteriak lantang bahwa tiga hakim agung telah menerima suap. Tidak main-main, ia menyatakan, pelakunya adalah dirinya sendiri. Yang terjadi kemudian adalah belum lagi kasus suap itu diadili, Endin terlebih dahulu harus berhadapan dengan tuntutan klasik pencemaran nama baik. Endin dipersalahkan dan tiga hakim yang diadili oleh koleganya sendiri melenggang bebas.

Saya ingin meyakinkan Pak Mahfud, tidak perlu risau dengan segala rumor. Emas adalah emas, loyang akan tetap loyang. Apabila MK tetap emas, semua omongan tentang isu suap itu akan menguap bersama angin (gone with the wind). Namun, apabila MK sudah tidak emas lagi, belum terlambat untuk segera memperbaiki.

Rakyat sudah terlalu lelah menyaksikan bahwa tidak ada satu pun institusi di negeri ini yang layak dipercaya.

Refly Harun Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara

Dengan mengucap Bismillahirrahim, acara…. Secara resmi dinyatakan dibuka.

Sesi II

15.30-17.30

Overview perkembangan dan penataan organisasi serta keanggotaan

Overview kegiatan 2010

Siapapun yang tertarik untuk menjadi anggota asosiasi, dimungkinkan dalam AD/ART

Ada dua jenis anggota: anggota biasa dan anggota kehormatan

Untuk menjadi anggota: harus mendaftar pada DPD dan atau didaftarkan oleh DPD.

Status keanggotaan dibuktikan dengan kartu keanggotaan.

Materi I

Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Dr. Akil Mochtar, S.H., MH.

Hakim Konstitusi

Moderator:

Berdasarkan pengalaman praktis, teori2, dan perat peruuan, sy coba pandang peran MK dlm menyelesaikan perselihisan hasil pemilihan umum, terutama, kada.

Salah satu kewenangan MK adalah diatur dalam pasal 24C UUD, yaitu menyelesaikan PHPU yg putusannnya berifat final. Kalo kita melihat ketentuan dlm konstitusi maupun UU yg berada di bawahnya tdk ada poenjelasan apa yg dimaksud hasil pemilu, sehingga darikewenagn MK itu, muncul pertanyaan, perselisihan macam apa yang dapat diselesaikan? 2) pengertian dan ruang lingkup dari hasil pemilu itu? Apa terasuk juga pada asas luber? Apakah administratif atau pidana? Tapi dengan satu ketentuan bahwa pelanggaran itu mempengarhi hasil pemilu. Bgmn mekanisme pengajuan phpu itu? Bagaimana tindak lanjut dari putusan MK di bidang pemiulu itu.

Sejak kita reformasi konstitusi amandemen) sistem demokrasi yang konstitusional yg dianut dalam Uud emmberi dampak pd proses konsolidasi demokrai di Indonesia. Pemilu baru ada sejak 1999. Dalam konstitusi disebut klembaga pnyelenggara dan asasnya. Dulu tidak ada. Demokrasi konstitusional dengan checks and balances membawa kelahiran MK. Dalam konteks itu adalah bagian dari pengisian kepemimpinan nasional. Selalu disebut utk memilih pres/wapres, DPR, DPRD. Begitu juga kada menjadi bagian dari proses demokrasi yg konstitusional itu. Dan itu harus bisa diatasi oleh MK. Ini lbh ditujukan bagi KPU, tapi ini pengalaman praktis bagi ibu/bapa.

Psl 24……..

Hy mengatur DPR, DPRD, pres/wapres. Kada sendiri hanya disebut secara demokratis, sehingga ada perdebatan apakah rejim pemilu atau tidak? Berdasarkan UU 22/2007 . dulu diselesaikan oleh MA. Dan dulu namanya pilkada, bukan pemilukada. Setelah perubahan UU 22/2007 dia menjadi rejim pemilu, berdasarkan pasl 226 UU 32/2004, UU perubahannya, maka ewenanga mmengadili diserahkan ke MK paling lambat 18 bulan.

Pernah ada pengajuan, tapi ditolak, dan akil dissenting opinion, karena sejak tanggal diberlakukan seharusnya dapat berlaku. Dengan pengertian itu maka phpu yg diselesaikan oleh MK menjadi 3: DPR, DPRD, dan

Mekanisme pengajuan keberatan khusus pemilu kada krn tidak ada pengaturan spesifik prosesnya. Hanya menyebutkan:

  1. Pemilu kad, a pendaftaran sejak KPU menetapkan hasil peilu, bukan 3 hari KPUD menetapkan calon terpilih. Maka kalo si pempohon mengajukan atas dasar surat kep KPU ttg calon terpilih, putusannya menjai salah objek. Yg menjadi sengketan adalah berita acara penetapan hasil. Apakah hasil kemudian diterjemahkan dalam arti sempit tadi? Pihaknya jels, para calon kada, dan pihak lain yg punya kepentingan langsung dalam phpu, yaitu yg ditetapkan oelh KPU/KI (independen)Pemilihan (Aceh). Selain itu menjadi termohon, pihak terkait bisanya calon yg dimenangkan. Tetapi dlm proses persidangan, UU ini sudah menetapkan: peserta pemiludaka yg sdh ditetapkan oleh KPU dan KIP. Dalam perkembangannya calon yang tdk masuk kandidat (tdk memenuhi syarat) pun banyak yang masuk.  Ini tdk terakomodir dalam hukum acara. Mungkin dalam perkembangannya akan semakin banyak. Bahkan pihak terkait yg pernah masuk adalah yg calon KPU yg tdk lolos seleksi. Walaupun kita terima, mereka tdk mempunya legal standing[W1] .

UU tidak memberi ruang akan hak konstitusional. Objek perselisihan jg, yang dpt memenuhi pasangan calon pada putaran kedua, biasanya yang menjadi nomor 2 dikeroyok, merasa dirinya harus berada di situ. Walaupun dlm beberapa case yg tjd, ada putusan yg blm dilaksanakan olek KPU, mereka msh konsultasi, misalnya kotawaringin barat. Jadi pengertian dan ruang lingkup PHPU ini, belum ada pengertiannya, sehingga UU MK mengaturnya, UU pres, UU 32, juga UU 12/2008, tetapi tdk memberi pengertian yg mengatur.

Penyelenggara pemilu dpt disimpulkan:

Intinya, perselisihan pada ngka-angka. Pelanggaran administratif tdk diatur, misalnya soal DPT, tidak terpenuhinya syarat calon independen, itu juga muncul dalam perssoalan2 dalam sengketa pemilukada. Sehingga tdk mencakup proses perhitungan suara. Seolah2 MK hanya diminta mengoreksi  dengan mengabaikan berbagai pelanggaran dalam proses. Kalo itu harus ke pengadilan ketatanegaraan, pengadilan ad hoc yg digelar saat pemilu. Tetapi kalo meliohat hostoris dari konstitusi sebagai hiukum dasdar, tidk mungkinb menyerahkan kepada yg lain. Mengapa ke MK? Krn ada prinsip secara teoritis, bagian dari demokrasi frmal. Padhal kedudukan MK menjaga untuk mengawal konstitusi, agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai kehendak rakyat. Mengawal konstitusi jg berarti mengawal supaya asa jurdil dan luber juga terkawal. Secara formla satu-satunya lembaga yg punya tafsir tunggal, ya MK. Dalam konteks itu, kostitusi sbg hukum dasar punya tujuan yg lebih tinggi, salah satunya justice (keadilan bersama yang mebikat warga negara), sebagaimanatujuan negara. Maka mahkamah tdk bisa hanya mengadiliu berdasarkan angka2. Kita harus punya mainstream seperti apa. Di satu tempat dengan politiki uang, di lain, politik uang. Siapa yg dapat mengoreksi? Memang berbagai pelanggaran andministratif maupun pidana, harus sdh selesai. Banyak sekali preoses pelanggaran pemiulu tdk dapat diselesaikan.

Maka, kalo terjadi itu, mahkamah akan mengedepankan kedudukannya sebagai pengawal konstitusi. Maka tdk semata2 prosedural. Itu sudah sejak lama kita rasakan. Ketka keadilan substantif dan prosedural ketemu tdk harus salah satu mengalah. Prosedural sdh sering dialami, yg substantif yg belum. Jika mempengaruhi perolehan kursi maka mahkamah berperan.

Dalam berbagai putusan yurisprudensi mahkamah: (hlm. 5 paper)

Kalo ada intimidasi terhadap hak pilih, maka itu mencederai hak sipol. Mereka tdk boleh dikurangi haknya. Walaupun MK pun membuat norma, seperti pada ketentuan boleh menggunakan KTP. Kalo misalnya pemilu tdk jadi, maka kalender 20 oktober bs terlewat. MK jg harus mengambil langklah cepat. Harus diatur juga untuk menjaga supaya asas tdk curang. Maka diberi waktu 1 jam sebelum ditutup TPS. Walaupun itu disebut nomra baru, itu pemikiran lama. Kemudian kepada UU harus dibuat revisi. Ternyata itu diterima oleh semua pihak. Kalo MK diposisikan begitu, maka sama dengan menjadikannya hanya sebagai tkang stempel. Kalo hal itu terjadi, itu akan melenceng jauh dari filosofi dijalankannya keadilan dalam pemilukada.

MK tdk hanya membedah pemohonan berdasarkan angka hasil, tetapi juga yg mempengaruhi hasil. Ini sejalan dengan pasal 41, …. “sesuai keyakinan hakim”.

Putusan MK no 41… pemilu jatim. Ada syarat juga, dalam menilai: pelanggaran dalam proses yg tdk dapat ditaksir pengaruhnya thd hasil suara pemilu, spt, pembuatan baligo kertas simulasi, dan alat peraga yg tdk sesuai dg….

PSM sekarang dijadikan ….. oleh para lawyer (sistematik dan masif). Intinya utk sampai kesana dibatasi:

Money politik, keterlibatan pejabat atau okum pns, keterliobatan dana, dsb. Yakniu terjadi secara struktur, yg ukuran2nya telah ada dalam putusan MK.

MK tdk saja dihadapkan pada mngengabulkan menerima atau menolak, tetapi juga: pemungutan suara ulang, penghitungan surat suara ulang, rekap ulang. Org bilang pemilu ulang. Mengenai hal lainnya… dpt dilihat dalam putusan.

Charles: andalas padang

Sekarang berekmbag wacaa pengadilan adhoc pemilu. Bagaimana komentarnya?

Rahmat: un ahmad dahlan yogya

Terstruktur, Sistematik, masif, selalu dijadikan patokan oleh MK. Apa indikatornya? Apakah tdk mungkin  pemikiran keadilan substantif disalahartikan?

Putusan MK final dan binding. Tapi kekuatan eksekutif MK sangat lemah. Kotawaringin barat KPU lum jg melaksanaka.

Apa kelemahan dari keadilan substantif itu?

Haidar: airlangga

  1. Peralihan dari pilkada menjadi pemilukada. Secara gramatikal maupun sistematis dalam UUD tdk ada kewenangan MK. Kemudian didapat dari UU 22/2007 dan …. bagaimana mungkin dapat …

Jika …

Kecenderungan MK …. dalam praktiknya pemungutan suara ulang malah disalahgunakan, justru terjadi lg money politic.

Tanya:

Di jateng, calon independen 1 dikabulkan, di gorontalo tidak. Bagaimana MK memandang?

Giri:

Sejauhmana kekacauan pemilu dapat dijadikan alasan? Apakah ini bisa jd argumentasi pemungutan ulang?

  1. …..

??????

  • Apakah PMK mengenai PHPU dipandang lengkap? Terkait dengan bahwa suatu hukum acara harus detail.
  • Apakah erga omnes jd karakter mutlak pada MK? Dimana titik keseimbangan phpu terhadap karakter erga omnes?
  1. Apa yg harus dipenuhi: keadiulan, kepastian hukum, atau manfaat bagi daerah itu?
  2. Peradilan TUN dikatakan sebagai peradilan yg tdk punya gigi, krn tdk punya kekuatan eksekusi putusan sendiri. MK mirip seperti itu. Mohon penjelasan.
  3. Ada keputusan: mengabulkan sebagaian, menolak, atau tidak diterima. MK sudah berani mendiskualifikasi. Filosofinya apa?

Sy seperti orang yg lagi ujian:

Kepada charles:

Kalo ingin membangun siste politik tdk bisa instan. Pemilukada baru .

Sesuatu norma yg dikatakan bertentangan dengan yg lebih tinggi maka tdk berlaku. Maka kembali juga ke nomor urut. Begitu juga peradilan pemilu. Untuk pidana: cepat, hambatannya pada tingkat pelaksana, walaupun UU itu tidak mengatur secara rinci.

….

Dulu pemilukada diatur dalam UU pemda. Maka disebut “demokratis”. Sehingga misalnya daerah pemekaran yg baru dibentuk ditentukan tatacara pemilihan pemimpin KD. Oleh DPRD pun silahkan, itu demokratis. Ide dasarnya.

Maka pemilu presiden duluan darp pemilukada?

Menurut saya, kita terlalu cepat. Sebaiknya kita evaluasi setelah …. tahun.

Kelakuan mobokrasi harus dijaga oleh MK.

Evaluasi boleh, tapi harus matang. Apa jaminan adhoc lebih baik.

Rahmat:

Konsep TSM?

Memang sy memberikan ukuran2 bgmn TSM diimplementasikan melalui putusan MK. Mengadili, secara teoritik berbeda ilmunya.

Tdk bs diplot seperti UU. Putusan sela tdk  dikenal dalam hukum acara MK.

Terstruktur: keterlibatan aparat pemerintah dalam mendukung salahsatu pasangan calon?

Pelanggaran itu bs terjadi.

Kelemahan keadilan substantif:

The living constitution. Konstitusi satu nilai yg hidup. Dia harus mengawal perjalanan bangsa. Walau ada teori yang mengatakan: tdk semua harus ditaati jika tdk sesuai….

Ketika kita menafsirkan konstitusi yang hidup itu, kalo ga, dia akan statis. Sama ketika ultrapetita. Pandangan itu sudah jauh tertinggal. Jerman juga dan korsel, ada juga. Dalam konteks menghormati, …. maka pemungutan suara tidak semua, yg sdh parah saja, ada yg hanya 1 kecamatan, dan pemohon menang.

Banyak hal2 seperti itu. Termasuk di padang.

MK peradilan ketatanegaraan. Putusan MK erga omnes. Walaupun satu org yg menguji, tp mengikat semua warga negara. Maka tdk perlu eksekusi, terserah eksekutif.

Ketika putusan MK diucapkan dia final dan binding, dan diperintahkan untuk diumumkan dalam lembaran negara.

Kadang2, para pihak seperti sengketa baru. Kapan selesai? Bgmn bisa final dan binding? Awalnya dipandang karena itu oputusan sela. Khawatir ada pelanggaran baru. Kalo sengketa di MK semua perlakuannya sama.

Diskualifikasi, pertimbangannya bukan hanya keadlan substantif, tapi juga manfaat.

Kotawarigan barat, calon hanya 2. Pilihan dis atau pemilu ulang? Atas kesalahan orang lain,, rakyat menanggung? Tapi kalo krn kesalahan penyelenggara, ya risiko, kita ulang. Tapi krn akibat salah calon, kalo perintah pemungutan ulang, tidak mungkin. Itu tdk pernah dilakukan oleh MK. Karena ada tahapan. Maka perhitungan ulang. Selain itu, memenuhi 31% plus.

Filosofi: Pembatalan calon

Yg jadi masalah, dia menang, tapi sebenarnya tdk memenuhi syarat.

Soal kepastian hukum: keadilan substantif, kalo dari aspek peradilan HTN, bisa terus berkembang, tapi kalo hukum pidana itu sulit. Karena dalam hukum pidana itu persoalan pokok. Tapi kalo tata negara, improvisasinya agak leluasa.

Rabu, 3 November 2010

  1. Sylabus bahan ajar Hukum Acara MK
  2. Penyusunan kurikulum TOT Mata kuliah Hukum Acara MK, sementara lingkup nasional.untuk 2011 akan lebih efektif untuk tingkat nasional. 4 kali TOT untuk tingkat nasional. Akan menghasilkan 200 trainer. Bertugas menjadi narasumber untuk TOT yang dilaksanakan di daerah. Kepada DPP segera menyusun rencana kerja.
  3. TOT  Hukum Acara MK sebanyak 4 kali.
  4. Penyempurnaan buku ajar Hukum Acara MK. Berangkat dari fakta bahwa Hukum Acara MK tdk seperti Hukum Acara peradilan lainnya.
  5. Bagaimana carannya mata kuliah Hukum Acara MK diberikan.
  6. Jurnal konstitusi, 1 tahun tingkat DPP

VII.  Kuliah umum. Ada 40 vicon.[W2]

VIII. Seminar

  1. semiloka
  2. Penelitian. Tidak hanya yg mengajukan proposal, tetapi juga memfasilitasi penelitian pengajar MK.
  3. Shortcourse. Magang. Administrasi, kepaniteraan, dsb.

XII.  Internship/scholarship. Magang di negara lain.maroko, austria. Anggota terseleksi asosiasi akan diikutsertakan. DPP menyusun kriteria.

XIII. Temu wicara kesadaran berkonstitusi. Bisa asosiasi bekerja sama dengan pemda setempat[W3] .

HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

Dr. Harjono, S.H., MCL

Sy percaya, bahwa bapa ibu paling tidak telah membaca UU MK. Yg kita bahas hari ini adalah PMK No 5 tahun 2005.

Pasal-pasal yang mengatur

Sy tdk akan membacakan itu, tapi hy background yg justru berkembang dalam putusan MK. Dan dpt dikemukakan bagmn pasal2  tersebut muncul. Sy juga terlbatn dlm pembentukan UU no 24 (UU MK).

Sebetulnya kalo melihat ketentuan UUD bunyinya singkat. Itu hanya dijelaskan dalam satu ayat saja, berkaitan dengan MK: berwenang pada tingkat pertama dan terakhir …. menguji UU terhadap UUD. Ini berulang2 ditulis dalam setiap putusan. Jg memberi gambaran bagaimana MK akan melaksanakan kewenangannha. Maka dibuatlah UU 24. Kemudian dijabarkan kewenangan MK. Dari 3 kewenangan 1 kewajiban, di antara itu hanya 2 kewenangan yg utama. Dan itu menjadikan ciri bahwa peradilan itu sebuah peradilan MK. Dua kewengan itulah sbg kewenagan utama. Kalo kewenangan2 dilepaskan, tai tetap tinggal 2 kewenangan itu, masih patut disebut peradilan konstitusi.

Sore hari ini kita bicara salahsatunya. Pada saat menyiapkan RUU yg kemudianb lahir menjadi uU Mk, dulu dibuat secara tergesa2. Kalo diliohat baru disahkan  3 agustus 2003. Padahal ada perintah menurut UUD harus 17 Agustus 2003. Itu untuk menyelamatkan DPR dan presiden. Nyaris deadline nya. Dalam rangka itu SKIP kerjanya sangat cepat sehingga ada yg mengatakan “jangan2 UU ini tdk dipersiapkan dg baik”. Ya sudah yg kita utamakan hanya yang intinya.

UU 24 meski ada beberapa ketentuan sekitar 10 pasal, tidak begitu saja memberikan kewenanganb pada MK. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh MK. Berdasarkan psl 86, MK membuat PMK.

Sore ini berkaitan dengan PUU.

Dalam mempersiapkan UU 24 ada dua hal yaitu

  • Kalo ada pengujian, bgmn sistemm yg akan dibuka? Apakah setiap org dpt dtg ke MK, membuaty permohonan, dinyatakan tdk mempounyai hukum mengikjat. Sehingga, krn ini peradilan, hrs mucul ciri2 peradilan.
  1. Peradilan tidak aktif. Tunggu saja ada permoohonan, baru memutus. Akan ada pihak yang mengajukan. MK akan mencari permohonan
  2. Apakah kalau MK nanti beracara sehingga meski menunggi orang mengajukan, setiap orang dapat .mengajukan.

Dalm hukum ada prinsip: siapapun punya kepentimngan, maka setiap pihak melindungi kepentingannya.

Munculah rumusan pasal 51. Untuk rumusan ini diskusinya panjang. Inilah kemudian ada syarat sebagai legal standing. Dimana ada kepentingan boleh mengajukan.

Sy diminta pendapat ttg …. pasal itu ditolak saja.

13, 14, 15, 2 hari sebelum 17 agustus.

Sy td sdh cerita persoalan pasal  50 dan 51.

Psl itu…

Ttg pengertian legal standing MK perlu proses menemukan formula supaya legal standing terpenuhi. Tdk terdapat dlam UU, tp mahkamah hrs mengembangkan sendiri. Bahkan dalam PMK, belum ada rumusan dalam menterjemahkan legal standing. Ia muncul dalam diskisi2 hakim saat memutuska, bahwa telah ada hak konstitusional dirugikan. Apakah ini menjadi penting utk menulis ada hak dan kewajiban konstitusional?

Kemudian setelah mengalami satu pembelajaran dalam membuat putusan2, saat itupun tdk ada yg mengatakan “sy tahu bgmn menjadi hakim MK”. Kita org2 baru, pengetahuan hanya didapat dari literatur.

Sejak putusan 26/PUU 2005, MK atas dasar p[utusan2 yg kuat, telah ada kriteria kapan sesorang dirugikan hak konst nya, sehingga memenuhi lehgal standing. Ada 5syarat utk memenuhi legal standing.

  1. adanya hukum pengajuan pemohonm, diajukan …
  2. hal itu dianggap …. Kalo UUD menjamin sy hak berserikat dan berkumpul, bahwa kemudian dlm suatu UU hak itu dihilangkan?
  3. permohonan bersigfat spesifik. “sy jg berkepentingan”.
  4. Aktual: syukur kalo itu terjadi. Atao
  5. potensial. Mau tidak mau pasti dia dirugikan. Krn UU berlaku umum.

Ini dari para hakim. Mau tidak mau itu harus diakui. Iniu penemuan asli dari 9 hakim dalam usaha melakukan pembatasan agar tdk setiap org antri loket di MK dan memohon pembatalan.

Ada ketentuan “… seorang calon anggota DPR, DPD…. tdk boleh terkait dengan G30SPKI”. Terhadap ketentuan itu, ada pemohon:

Ali sadikin (alm)

Deliar noor, dan

Mereka katakan itu tidak adil. Kalo terlibat langsung, itu wajar. Tp secara langsung dan tidak, bgmn ngukurnya? Mereka kehilangan banyak haknya.

Pemohon lain, krn mereka menderita krn pernah terkualifikasi sebagai org itu.

Orang2 ex tapol, yg dinyatakan tidak terbukti terlibat, tapi dia pun ditolak jadi anggota militer. Pasal ini yg mengurangi hak. Sebelum memeriksa pokok perkara maka terhadap ali sadikin dsb, tdk mempunyai legal standing.

Td sy mengemukakan hal2 yg berkembang.

Yg dilakukan pengujian adalah suatu norma umum (belum diterapkan tapi kalo diterapkan akan timbul akibatnya). Sering dulu ada disebut UU Pokok…. dan UU bukan pokok. Artinya ada UU yg beguitu derajat pengaturannya sangat umum. Kalo diuji di MK, tdk diketahui apa beda derajatnya.

Kali yg melaksanakan UU jenis a, terkait dengan UUD, kalo jenis b, tdk ada. Kalo ternyata tdk, eh ternyata isinya menabrak. Kadang yg menabrak bukan dalam UU tp dalam PP nya. Ini harus kita beri rambu2. Ketentuan pasal begitu umum ini…

Dalam menghadapi itu muncul putusan2, yg dikenal oleh MK sebagai conditionally constitution. Sering MK dalam berbagai putusan “pasal ini tdk bertentangan dengan UUD sepangjang…”. di luaritu bertentangan. Hal2 ini tdk ditemukan dalam PMK, tapi ditemukan dalam putusan. Kalo pelaksanaan UU masih menimbulkan pilihan2 itu. Kalo sesuatu hal tdk tercatat, maka sesuai dengan UUD.

Itu suatu proses. Yg akhirnya mK mengeluarkan putusan2 yg kalo diukur dalam peraturan tdk ditemui. Contoh lain dalam PUU SDA. UU itu telah cukup memnberikan kewajiban pemerintah utk …. melindungi air.

Bila  ditafsirkan lain, tdk tertutup kemungkinan pengujian kembali. Ini tdk bertentangan sepanjang perat pelaksana …..

Sikap MK seperti itu dalam UU 24 ada ketentuan “Pasal 60, terhadap …. yang telah diuji tdk dapat dimohonkan kembali. Ini sdh memperhalus. Pasal 60 tdk boleh.

Saat sekarang dinyatakan tdk konstitusional maka tdk ada akses lg untuk menguji lagi.

Psl 50 akhirnya dinyatakan tdk mempunyai kekuatan hukummengikat. Dam putusan MK itu menimbulkan reaksi. Bukan hanya dari orang2 yg common sense, tp jg anggota DPR, akademis, salah satunya “MK menjadi superbody” melakukan suatu perbuatan mnelanggar UU yg menjadi sumber eksistensinya.

Untuk masalah ini alasannya:

  1. kalo pasal 50 ditegakkan, yg terjadi adanya dualisme yg kemudian masuk dalam sistem hukum kita. Sebelum dan sesudah perubahan. Itu bisa menimbulkan ketidak adilan. Bukan pada hakim MK, tp para pencari keadilan, krn ada dua standar. Cth ttg hukuman mati. Putusan ttg PUU akhirnya diletakkan pada makim mayoritas itu. Tdk ada salah dan benar, kecuali siapa pendukungnya. Maka, berkaitan pendapat: MK putusannya final. Nanti kalo putusannya salah gimana? Sy katakan persoalan pengujian adalah bukan benar dan salah, tapi apa mayotitasnya. Lain kalu tindakan pembunuhan. Tapi kalo ini masalahnya adalah mazhab yg menang yg mana?

Kembali pada persoalan psl 50, MK hanya menilai. Yg tdk boleh memuat hukuman mati adalah UU setelah UUD? Padahal KUHP mengatur itu. Yang lama tdk boleh, yg baru boleh.

Maka penghilangan pasal 50 membawa keuntungan mereka par apencari keadilan.

PMK nomor 6 juga sudah mengakomodasi kemungkinan itu.

Putusan pengadilan yg harusnya berbeda dengan lembaga politis, yang memutus ….

Tanyaku:

Seandainya ada permohonan pengujian UU ratifikasi, bagaimana kemungkinan sikap MK?

Sy tdk setuju bentuk ratifikasi dalam UU. Di AS bukan dalam bentuk statute. Dalam pandangan beberapa hakim itu bukan object to be review.

Perpu pernah diuji:

Pemohon tdk punya legal standing. Di luar pokok perkara MK sdh memberikan pandnagan ttg hal itu. Dalam hal ihwal kegentiungan yang memaksa. Seolah2 kriteria itu dalam keadaan perang, padahal masuk rezim pasal 12.

Sudah dilakukan perubahan, siapa pembuat UU nya. Tapi perpu jelas, pasal 22. Dikondisikan …

Kalo tdk ada kegentingan yg memaksa tdk boleh ada UU pengganti. Maka MK berpendapat:

  1. harus ada kekosongan hukum; atau ada hukumnya tapi tdk cukup menyelesaikan masalah
  2. dalam kekosongan hukum itu perlu landasan yg bentuk formilnya UU; kalo itu dipecahkan dalam bentuk PP presiden tdk perlu repot2;
  3. kalo kebutuhan UU akan dipenuhi dengan membuat UU, yg itu tdk akan menyelesaikan masalah. Karn time konfli atau kebutuhan mendesak.

Ada persoalan.

MK

Substansi perpu adalah substansi UU. Plus minusnya, kalo itu tdk menjadi kewenangan MK untuk diuji. Di MA pun tdk bisa, di MK pun tdk bisa. Maka akan kita temukan sebuah produk hukum yg terhindar dari proses pengujian. Yg kita lihat adalah kalo itu dibiarkan akan terjadi suatu kesempatan/kemungkinan bisa disalahgunakakan, sedangkan tidak terkontrol. Siapa yang akan mengatakan “hey presiden kamu tdk boleh”. Presiden bisa memanfaatkan situasi. Pasal 7C sudah bilang presiden tdk boleh membubarkan DPR. Presiden dapat saja membuat perpu pembubaran DPR, krn terancam DPR akan menyampaikan pendapat atas suatu tuduhan. Bagaimana DPR akan membahas perpu ini kalo sudah dibubarkan?

“Jangan biarkan sebuah kemenangan tidak ada batasnya”.

Mengapa MK menguji perpu? Karena itu merupakan krusial konstitution.

Apakah putusan MK lebih tinggi daripada keppres?

Putusan MK punya akibat hukum yg lebih luas.

Segregasi tidak boleh. dalam

HUKUM ACARA PENYELESAIAN

SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.


untuk kajian ini sy menyimpann pertanyaan besar. Permasalahannya sebetulnya apakah semua lemnbaga negara dapat menjadi pihak pemohon atau termohon? Karena kalo kita melihat memang ini kewenangan MK setelah perubahan UUD. Peradilan tdk hanyapada MA, tp jg MK. Mengapa MA tdk boleh mengajukan? Kalo terjadi kemana mengajukan? Dikatakan kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Tdk ada upaya lagi. Kalo ada putusan MK, itu berlkaku ke depan. Maka keputusan tdk boleh berlaku surut. Kadang hakim konstitusi meliohat ada putusan MK, dari sejakk permohonannya mengajukan PUU, tp begitu masuk ke dalam nya apakah ada hak konstutusional yg terlanggar? Tp begitu putusan dijatuhkan maka ia tdk bisa lg memaki pasl itu. Bagaimana kalo  kita menyelesaikan sengketa kewenaga lembnaga negara. Lhjt psl 10 UU no 24/2003.

13 inipun putusan perkara itu, hampir semuanya tidak dikabulkan. Berarti hakim2 MK jg mempertentangkan boleh atau tidak?

Dari rekap perkara, perkara ini sedikit, kebanyakan SKLN tidak dikabulkan.

Contoh kasus pengajuan ginanjar kartasasmita, ditolak.

SKLN gub prov lampung, seelah diajukanm kemudian ditarik.

Badrul kamal terhadap KPU depok, tdk dpt diterima.

Bupati bekasi, HM saleh thd mendagri: NO

KPI thd presiden cd menkominfo: NO

2007: NO

Dll. (2003-2010 ada 8)

Kita perlu mempertanyakan yg bisa disebut lembaga negara apa saja? Hakim berpandangan berbeda2. Apakah itu suatu lembaga negara yg boleh mempertangkan krwenangannya atau tdk. PMK 08/PMK/2006 ttg pedoman beracara

Legal standing pasal 61 UU MK

  • para pihak: semua lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD (subjectum litis)
  • kewenangan yg dipersengkatakan; (objectum litis)
  • pemohon mempunyai kepentingan langsung

pasal 2 PMK

kalao melihat hal itu sebagai pengajar perundang-undangan, heran. Mengapa susunan pasal 1 pasal 2 demikian? Bukankah horizontal?

HTN adalah negara dalam keadaan diam dan bergerak di sisi lain. Kalo digabungkan, ini lembaga negara dengan fungsi-fungsinya kita tahu lembaga mana yang lebih tinggi daripada lemnbaga lain, dan dapat terliohat susunan horizontal dan vertikal.

Dalam kenyataannya harus dilihat sebagai pengajar, kalo kita meliohat satu struktur norma berjenjang dan berlapis. Tapi itu pun dibentuk oleh lembaga yg berejenjang dan berlapis. Sampai sekarang hirarkinya kok ga bener2, UUD masih paling atas. Tetap UUD diletakkkan dalam hirarki yg paling atas. Kalo gitu yg boleh membentuk UUD adalah MPR, dst. Kalo kita gabungkan, tetap kita akan melihat lembaga yang paling tinggi: MPR. Di sini kadang kalo hanya menerima, apakah yg kita maknai sebagai lembaga negara? UU ini diundangkan, harus terikat dengan UU ini. Kalo ada DPD, DPR, BPK, kok KY tidk masuk?

Teori jellinek:

….

  1. kedaulatan tuhan
  2. kedaultan raja
  3. trias politica.

Maka kita lihat tdk berawal dari trias politica lembaga itu ada.

Menurut saya, maka lembaga negara adl yg dituangkan dalam konstitusi dengan nama sudah tertentu. Mestinya termasuk juga KY. Jika melihat seperti kewenangan lembaga lainnya, jelas juga KY akan dan kewenangannya. Maka KY adl suatu lembaga negara. Tapi kalo melihat jenis fungsinya, maka bermasalah. KY tidak melaksanakan peradilan.

DPD jelas walaupun kadang sulit dilaksanakan. MPR? Kalo membentuk UUD, maka disebut supreme law of the land. Kalo melihat hirarki norma harus sesuai dengan hirarki lembaga.

Bagi perundag-undangan, siapa yg dapat mengatur umum dan ….?

Kita memilih DPR untuk menjadi wakil kita untuk berhadapan dengan pemerintah. Justriu kita yg harusnya mengatur mereka. Tp kalo presiden, karena memilih sebagai pemerintah, dan fungsinya mengatur,makka kita harus mau diatur pemerintah.

Sekarang pemerintah daerah. Siapa pemerintah daerah (UU MK), tapi dalam UU 32/2004 pemerintahan daerah. Apa bedanya?

Pemerintahan adalah fungsi. Apakah kepala daerah lembaga negara? Apakah sejajar atau di bawah presiden? Pemerintah daerah adalah suatu lembaga pemerintah (regerings organ?).

Pemerintah kita siapa? Yaitu presiden. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bagaimana kita menyebutnya sebagai lembaga negara? Bahasa indonesia itu memang miskin bahasa.

Masa KPU kemudian ke MK menggugat presiden? Apalahgi KPUD. Secara hirarkis ya demikian. Kalo begitu kita harus melihat bahwa SKLN adalah lembaga negara yang mana? Apakah kemudian komnas-komnas, dsb. Lembaga negara?

Lapan adl lembaga pemerintahan non kementerian, bukan lembaga negara.

Bahklan kalo ke MK, untuk kewenangan LN, bahkan tdk mengajukan SKLN, tapi sengketa PUU. KPU? Dengan huruf kecil tdk huruf besar, maka namanya boleh KPU, badan pemilihan umum, silahkan. Masalahnya, kalo dianggap lembaga negara yang mandiri KPU membantu siapa? Eksekutif, legislatif, ato yudikatif? Eksekutif. Maka betul ibu megawati “pada masa saya, telah menyelenggarakan pemilu ….”, bukan DPR.

Kalo KPOU kemudian ada masalah, dia minta tolong kekluasaan yudisial untuk menyelesaikan sengketa ini. Maka kita harus kita kembali ke teori lama. Ini zaman modern, dsb. Tapi teori VVH masih relvan sampe sekarang. Kalo dipake atau tidak oleh suatu negar, itu pilihan. Siapapun boleh mengajukan SKLN.  Ko TNI berhak menbgajukan? Apa yg kita maknai saat ini harus kita lihat kembali apakah benar seperti ini, dan terjerumus jauh sehingga tdk bisa kembali lagi.

UUD menyatakan ada lemb aga DPR, DPD, dan dikatakan MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Kalo mereka jadi satu mereka jadi apa? Ya MPR. Kalo dia gabung ya jadi MPR. Tapi tgl 16 lalu yg menjadi pimpinan adalah pimpinan DPR dan DPD. Ko ini jadi-jadian. Kita mengulang kembali, “presiden bertanggung jawab kepada MPR”. Harusmnya kita resapi.

Kalo UUD sudah ada, membagi kekuasaan itu, lemnbaga2 negara yg klangsung berhubungan dengan MPR hanya presiden. Lembaga lain tdk ada sangkut pautnya. Sekarang sering ada perjumpaan antara ….

“dengan perubahan UUD, tidak ada lembaga tertinggio dan tinggi negara”. Dilihat dari fungsi dan wewenangnya jadiberbeda. Lembaga yg horizontal ini, tdk dapt dipertentangkan krn kewenangannya berbeda-beda.

Kalo ada lembaga yg menggugat presiden boleh atau tidak?

Karena konstitusi merumuskan seperti itu, maka harus ada PMK yg mengatur ttg itu. Tp begitu siapa yg disebut lembaga negara yang dapat bersengketa, hakim MK berbeda2. MK tdk dpt menjadi pihak.

Tata cara permohonan sama dengan perkara lain.

Pasal 5 dan 6 PMK

Pemeriksaan administrasi dan regitrasi ada pada pasal 7.

Kalo hakim sudah bersidang secara pleno maka ada pembuktian. (pasal 16 ayat (1)

Pasal 17

Kadang kalo pemohon tdk yakin bahwa benar permohonannya, biasanya menarik. Tapi dengan satu akibat yg klain, kalo menarik, maka tdk bs mengajukan kembali. Cara penariukannya ada pada pasal 18.

Pasal 64 UUMK dan 27 PMK 08/2006.

Masa suatu lembaga, lemnbaganya ada, dianggap konstitusional tapi kewenangannya??? Apakah mungkin.

MK hanya dapat menyebut siapa lembaga negara hanya atas permohonan.

Orang mengatakan, sekarang UUD bikameral. Siapa? Lihat dari kewenangan membentuk UU. Atau trikameral? Apakah dapat mengambil keputusan dalam waktu bersamaan?

Prof.Dr. Ahmad Sodiki, S.H.
I s h o m a
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945
Istirahat
Sidang Komisi : 

1. Komisi A (Program Konsolidasi

Keanggotaan Tahun Anggaran 2011)

 

Novrizal, S.H., LLM

2. Komisi B (Program Konsolidasi Program 

Kerja Tahun Anggaran 2011)

 

Saifudin, S.H..

3. Komisi C (Program Kerjasama Tahun 

Anggaran 2011)

Bagian Perencanaan, Bagian Humas, Puslitka, Siti Marwiyah
Coffee Break
Overview Perkembangan dan Penataan Organisasi serta Keanggotaan APHAMK Tahun Anggaran 2010 

 

 

Widodo Eka Tjahjana

Overview Kegiatan/Program yang telah dilakukan APHAMK Tahun Anggaran 2010 

 

 

Suny Ummul Firdaus

Evaluasi Program Kerjasama MK dengan APHAMK TA 2010 dan Rencana Program Kerjasama TA 2011  

Janedjri M. Gaffar

I s h o m a
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dr. Harjono, S.H., MCL
Coffee Break
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Khusus (Pengaturan Hukum Acara MK dalam PMK) Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum
Ishoma
Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Prof.Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
Istirahat
Hukum Acara memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Dr. Hamdan Zoelva, 

S.H.,M.H.

Coffee Break
Sidang Pleno Pembahasan Hasil Sidang Komisi, Rekomendasi dan Pengambilan Keputusan dilanjutkan dengan acara internal APHAMK Widodo E
Penutupan : 

Sambutan Sekretaris Jenderal MK RI sekaligus menutup acara.

 

Janedjri M. Gaffar


Hukum Acara memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Dr. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H.

Di Indonesia pernah punya pengalaman akan proses pemakzulan presiden.

Saat proses pemakzulan presiden soekarno belum ada prosedurnya. Sehingga mekanisme ditemukan berdasarkan penjelasan UUD 1945.

Pada intinya saat itu terdapat keberatan presiden untuk tidakmempertanggungjawaban keterkaitannya dengan G30SPKI.

Pengalaman kedua pada Abdurahman Wahid. MPR Tap 7/73, didalamnya mengatur mekanisme pertanggungjawaban presdien. Dilanjutkan dengan TapIII/1978. Di situ diatur, secara terus menerus DPR memperhatikan presiden, jika presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara. Bukan hanya GBHN, tp juga UUD dan TAP MPR. Jika demikian dengan mekanisme memorandum bahwa presiden telah ditemukan melanggar haluan negara. Kalo presiden tdk memperhatiokan memorandum pertama, maka keluar yg kedua. Jika tdk juga, akan meminta MPR untuk memanggil presiden dalam siding.

Dulu dimulai kasus bulog ditemukan indikasi ttg bulog dan brunei. Diduga presiden paling tidak mengetahui dan terlibat dalam ….. dinisai melanggar haluan negara TAP MPR mengenai KKN dan sumpah jabatan. Pasal 9 mencakup peraturan-peraturannya. Dengan demikian sumpah jabatan termasuk jik pelanggaran terhadap sumpah jabatan. Sudah seluruhnya, termasuk hokum pidana. Presiden menyampaikan jawaban, katanaya tdk terlibat. Jaksa agung menyatakan tidak terbukti. DPR hendak meneruskan karena itu proses politik, dan kewenangan indikasi pelanggaran ada pada DPR. Akhirnya diangap oleh DPR bhw presiden tdk mau mengubah sikapnya. Akhirnya keluar usulan siding istimewa. Saat siding berlangsung, presiden mengeluarkan maklumat pembekuan DPR, MPR. Besoknya agenda bukan karena kasusu bulog, tetapi karena membuubarkan DPR dan MPR.

Dengan latar belakang itulah maka kita menyusun perubahan UUD 1945. Pola pikirnya sangat terpengaruh pemakzulan itu.

Pasal 7A: alas an pemakzulan

7B: proses pemakzulan.

Alasannya, sebelumnya bias, sehingga jadi bias politik, maka alasa2 dipersulit. Hanya boleh memakzulkan presiden kalo melakukan pelanggaran hokum, bahkan pidana.

Tindak pidana berat di PMK ditegaskan.

Perbuatan tercela yang tdk dapat didefinisikan dalam UUD. Yg mana bisa dijadikan alas an? Adalah yg jika terus dilakukan bisa membahayakan negara.

Tdk memenuhi syarat menurut UUD saja atau juga UU? Karena kalo UU akan banyak. Kalo dari UUD sudah jelas:

  1. WNI tdk pernah mendapatkan WNA;
  2. Sehat jasmani dan rohani. Yg penting mampu jd presiden. Memang saat itu masih masa abdurahman wahid.

Saat yang sama sedang terjadi proses impeachment terhadap bill Clinton. Itu juga menginspirasi perumusan  pemakzulan di  UUD.

Prosedur pasal 7B

Tugas DPR salah satunya mengawasi presiden. Dulu ada info media massa ada masalah di Bulog 30M. setelah klarifikasi, dianggap tidak memuaskan DPR. Hasil tim kecil mengindikasikan ada masalah. Kemudian komisi II merekomendasi pemebntukan pansus. Ini pengalaman menatrik, karena dalam UUD pun dimulai dengan hasil pengawasan DPR, kemudian dibawa dan dilakukan hak penyeleidikan (hak angket).

Kalo sebelum UUD seberapa besar dukungan ygharus dipenuhi sebagai syarat pemakzulan tdk ada, krn ½+1. Itu jadi rawan dimakzulkan. Alas an perbuatan tercela dimacam-macamkan pengertiannya. Sehingga kita mempersulit sedikit menjadi 2/3 syarat sah pengambilan putusan. Dengan itu maka diminta kepada MK. Kalo MK conformed, memutuskan untuk DPR.

Itupun sulit memakzulkan presiden. Tdk pernah ada kemudahan, maka tdk pernah dapat dimakzulkan.

Kita masuk ke MK. Bagaimana mekanismenya?

DPR yg menemukan iundikasi pelanggaran hokum pres memenuhi atau tidak memeunhi syarat, mengajukan kepada MK. Dalam PMK disebut, kalo pelanggaran, hrs menerangkan detail locus delicti pelanggaran tsb.

Artiukile impeachment di Filipina pun seperti suarat dakwaaan. Kejadiannya kapan, dimana. Sehingga ada beberapa pasal dakwaan.

Jkenis tindak pidana yang dilakukan. Seluruh hasil rapat DPR diserahkan kepada MK. Saat mulai persidangan DPR menyampaikan pendapatnya ttg pelanggaran hokum dalam posisinya. DPR dapat melalui kuasa, atau oleh pimpinan.

Setelah itu disampaikan pada presidemn, dan presiden memberikan jawaban.

Satu catatan ttg pembuktian, dalam HTn agak berbeda dari hokum pidana maupun perdata. Kalo hokum pidana beyond the reasonable doubt. Bukti yang utuh, sangat kuat, baru bisa menjatuhkan pindana. Kalo perdata, bukti2 yang menunjukkan. Agak lebih simple. Perkara HTN? Tidak harus seperti pembuktian dalam perkara pidana, tapi tdk juga sesimple perkara perdata. Yang penting dibuktikan pelanggarannhya.

Pembuktian HTN ada banyak fakltor. Ada juga saya ambil contoh di AS. Ada treason, bribery, dan high crimes. Bgmn high crimes dibuktikan di senat?

Pemakzulan presiden pada akhirnya adalah wisdom dariu para senator. Misalnya presiden telah berjudi, tapi senat tdk menyatakan terbukti.

Apa yg dilakukan MK adallah conform atau tdk conform terhadap apa yg diajukan DPR. Kalo tdk cukup MK maupun para pihgak dapat memanggil saksi. Jau lebih uas dan dalam di MK. Dan ketat. Tetap saja pembuktian secara pidana dipakai, perdata pun, plus yg tadi.

Jadi kalo MK conform, maka demikian lanjut, tp kalo tdk, jadi jujur. Jd siding MK bukan mengadili presiden tapi mengadili pendapat. Bagaimana mengadili pendapat? Memang begitu bunyinya, bahwa MK memutus pendapat DPR.

Hanya Perbuatan hokum (actus reus) yg dibuktikan di MK. Memang sengaja dirumuskan begitu. Ada pandangan saat di siding desertasi, Kita orang juris harus selesai di MK. Tapi ini peradilan tata negara.

dia berekspresi…. (otw Salatiga-Yogya, Juli 2010)

mekanisme Kelembagaan Perlindungan dan Pemenuhan HAM

MEKANISME KELEMBAGAAN DALAM PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

RE-“DEMOCRACY DESA” FOR GOOD LOCAL GOVERNMENT IN MODERN WORLD By Inna Junaenah


Praktik menunjukkan bahwa demokrasi dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung.  Ini tampak berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat lokal, seolah-olah pengambilan keputusan cukup melalui persetujuan DPRD. Jika hanya bentuk peraturan daerah, hal itu dapat saja cukup. Walaupun demikian, terdapat hal-hal spesifik dalam pengambilan keputusan seharusnya dapat seoptimal mungkin mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Tulisan ini dapat saja mengandung analisa yang terlalu prematur sebagai kelemahan. Penulis memandang perlu memperhitungkan kembali bagaimana praktik demokrasi desa yang pernah menjadi pemikiran Mohammad Hatta dalam konteks pencapaian good local government di era modern.  Untuk mendeskripsikan hal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dielaborasi, sebagai berikut:

  1. Apa kritik umum terhadap perjalanan demokrasi?
  2. Bagaimana konsep demokrasi desa dalam pemikiran Mohammad Hatta?
  3. Bagaimana demokrasi desa diwujudkan sebagai modifikasi atas demokrasi langsung untuk pemerintahan lokal yang baik?

Democracy Today: A Critic

Istilah demokrasi menurut C.F. Strong diartikan secara beragam (C.F.Strong, , 2008). Terkadang digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan dengan kondisi suatu masyarakat. Namun di dunia kontemporer, ketika nasionalisme menjadi dasar bagi demokrasi politik maka pemerintahan politik yang demokratis menjadi instrumen kemajuan sosial. Di sinilah letak keterkaitannya dengan demokrasi politik yang mengisyaratkan pemerintah harus bergantung pada persetujuan pihak yang diperintah. Artinya, ekspresi persetujuan maupun ketidaksetujuan rakyat sudah harus memiliki sarana penyaluran yang nyata dalam pemilihan umum, program politik partai, media massa, dan lain-lain.

Demokrasi sebagai instrumen mekanisme pemerintahan, dalam perkembangannya sulit dilaksanakan jika secara langsung. Faktor luas wilayah dari suatu negara dan besaran jumlah penduduk serta pertambahan kerumitan masalah kenegaraan merupakan argumen bahwa demokrasi langsung (direct democracy) tidak mungkin untuk dilaksanakan (Purnama, 2007). Berdasarkan kenyataan demikian, muncullah yang dikenal sebagai demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yang pelaksanaan kedaulatan rakyatnya tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga perwakilan rakyat (Purnama, 2007, p. 11).  Hal semacam ini lazim dinamakan demokrasi perwakilan (representative democracy) (Budiarjo, 1993). Dalam rangka mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat, akomodasi seluruh aspirasi rakyat jauh lebih berguna dari unsur di dalam masyarakat harus terwakili di dalam sistem perwakilan (Purnama, 2007, p. 284). Menurut International Commision of Jurist, sistem politik demokratis (demokrasi perwakilan) adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas (Budiarjo, 1993, p. 61). Demokrasi perwakilan menjadi alternatif terbaik demi tercapainya Representative Government (Friedmann, 1967).

Terhadap pemahaman demokrasi yang demikian muncul suatu kritik yang oleh Daniel S Lev (Robert, 2008) dikatakan sebagai persoalan dari ketidakmampuan demokrasi yang dilihatnya terhadap praktik di Indonesia. Pertama, demokrasi terlalu lemah untuk menjawab persoalan integrasi sosial, kekerasan komunal, dan kemunculan berbagai bentuk politik sektarian. Kedua,demokrasi dipakai untuk melancarkan kepentingan-kepentingan pasar neoliberal daripada mendorong keadilan sosial yang lebih luas. Hal ini tampak pada berbagai gejala privatisasi sektor publik. Ketiga. Demokrasi gagal untuk memurnikan kembali politik sebagai area dignitas.

Dengan ukuran itulah kemudian demokrasi yang dijalankan baru sebatas demokrasi prosedural daripada demokrasi substantif. Di tempat lain, Turki (Zurcher, 2003) misalnya (penulis mungkin keliru), proses demokrastisasi hanya ditunjukkan dalam tiga hal. Pertama, dari partai tunggal menuju multi partai. Kedua, keluarnya UU yang memberi hak untuk berorganisasi walaupun masih terdapat batasan-batasan. Ketiga, penyelenggaraan Pemilu bebas.

Dalam paham kedaulatan rakyat yang berdaulat dari segi politik bukanlah person rakyat itu sendiri, melainkan proses kehidupan kenegaraan sebagai keseluruhan (Asshiddiqie, 2004). Proses kehidupan kenegaraan ini termasuk di dalamnya adalah proses pengambilan keputusan. Di Indonesia sendiri, instrumen pengambilan keputusan yang khas diberlakukan adalah melalui musyawarah mufakat. Yamin berpandangan bahwa permusyawaratan untuk mencapai mufakat, merupakan perpaduan antara dua konsepsi yaitu paham permusyawaratan yang bersumber dari ajaran Islam, sedangkan mufakat bersumber dari tatanan asli Indonesia (Astawa, 1999).

Democracy Desa

Dalam catatan demokrasi di Yunani tidak menunjukkan sebagai suatu demokrasi yang mutlak, melainkan dipahami sebagai suatu system pemecahan suatu masalah menurut cara tertentu yang memenuhi kehendak umum (Purnama, 2007, p. 11). Terhadap hal ini suatu pandangan yang mengatakan bahwa sejalan perputaran waktu konsep demokrasi masih mencari bentuk yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat modern (Purnama, 2007, p. 11), masih relevan. Hal itu menunjukkan bahwa pencarian konsep demokrasi pada setiap bangsa masih belum final. Penulis hendak mengingat kembali konsep demokrasi desa dari Mohammad Hatta yang dipercaya efektif mengandung demokrasi yang substantive melalui musyawarah, bahkan mengandung cita konsep republic.

Desa diambil sebagai salah satu penamaan bagi sebuah entitas budaya, ekonomi, dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hokum masa colonial dan sesudahnya. Lebih dari itu, konsep desa merupakan unti teritorial yang dihuni oleh sekelompok orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom (Gayatri, 2010).

Konsep demokrasi yang ditawarkan Hatta mengacu pada kehidupan demokrasi asli Indonesia, yaitu sistem kehidupan yang berlangsung dalam masyarakat desa. Dikatakannya bahwa negara-negara Indonesia lama adalah Negara feodal yang dikuasai oleh raja dan otokrat (Hatta, 2009). Walaupun demikian di dalam desa-desa system demokrasi terus berlaku, tumbuh, dan hidup sebagai adat istiadat (Hatta, 2009). Bukti ini menanam keyakinan bahwa demokrasi Indonesia yang asli kuat bertahan. Demokrasi asli di-idealisasi dalam pergerakan kebangsaan dahulu. Sebaliknya  orang membuat konsepsi Indonesia yang modern berdasarkan demokrasi yang lain. Terdapat lima anasir demokrasi desa yang khas Indonesia, yaitu 1) rapat, 2) mufakat, 3) gotong royong, 4) hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari daerah kekuasaan raja; dan 5) dipuja dalam lingkungan social, yang akan dijadikan sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial (Hatta, 2009). Demokrasi desa merupakan medan latihan untuk menembangkan sikap-sikap demokratis. Di situ rakyat sudah biasa mengambil keputusan bersama, berkompromi, berdebat, dan akhirnya mendukung mufakat bersama, jadi untuk mengembangkan sikap-sikap yang memang diperlukan dalam demokrasi modern. dalam pengertian politik. Menurut Hatta, tak ada demokrasi politik khas Indonesia, lain daripada demokrasi-demokrasi lain di dunia. Yang menjadi masalah adalah bahwa Barat membatasi kedaulatan rakyat pada dimensi politik. Namun Hatta menegaskan bahwa rakyat tidak akan berdaulat betul-betul kecuali juga berdaulat dalam bidang ekonomi. Di sini terletak keterbatasan paham kedaulatan rakyat di Barat. Pada saat elite politik semakin memanfaatkan kebebasan demokratis untuk berkorupsi besar-besaran, sosok Bung Hatta dan pikirannya mendesak menjadi titik orientasi bagi kita semua (Magnis-Suseno). Tidak mengherankan jika ada suatu pendapat yang memandang demokrasi sebagai kontrol masyarakat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik (Nababan).

Modifying direct democracy for good local government

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indicator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan control terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik. Sementara itu prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintah. Istilah “local” mengacu pada “arena” tempat demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik terkecil. Dalam konteks tulisan ini yang dimaksud good local government adalah tata penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik pada kabupaten/kota/nama lainnya yang memenuhi prinsip-prinsip responsive, participatory, partisipasi,  transparant, equitable, accountable dan consensus oriented (Syani, 2008).

Praktik yang menunjukkan bahwa hal itu memungkinkan, di Indonesia tampak pada apa yang dilakukan Walikota Surakarta yang dikenal sebagai wali Kaki Lima dan Bupati Gorontalo yang meruntuhkan pagar rumah dinasnya supaya tamu dapat datang setiap saat berkomunikasi dengannya. Dua Kepala Daerah ini termasuk 10 Tokoh Daerah Versi Majalah Tempo di awal Tahun 2009 (http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/22/LU/mbm.20081222. LU129057.id.html ). Di Negara lain terlihat di Vancouver (City of Vancouver, 2010) dalam penyusunan rencana perkotaaan, yang melibatkan lebih dari 100.000 warga. Begitu pula dalam pengambilan keputusan, dikenal dengan inclusive decision making, yang merupakan hal essensial untuk menghasilkan pertemuan antara kebutuhan secara keseluruhan yang terkait. Hal menarik lainnya dalam peneyelenggaraan pemerintahan local di Vancouver adalah terdapat mekanisme penyelesaian permasalahan antar warga yang dikenal dengan Neighbourhood Integrated Service Team (NIST). Pelayanan respon unik ini melibatkan koordinasi antar instansi yang terintegrasi yang melibatkan unsur polisi, pemadam kebakaran, dinas perizinan, pusat-pusat komunitas dan perpustakaan. Tujuannya adalah untuk merespon persoalan mengenai bangunan, sampah, kebisingan dan aktivitas illegal. Program ini mendapat penghargaan dari PBB untuk inovasi pelayanan publik pada tahun 2003.

Lalu seperti apa model re-demokrasi desa bagi good local government di era modern? Tentunya perkataan “modern world” menghendaki suatu modifikasi terhadap demokrasi desa yang tradisional. Dikatakan tradisional, karena pada mulanya segala interaksi social antara pemerintah dengan yang diperintah bersifat manual, tanpa sentuhan teknologi semisal alat komunikasi. Pada initinya yang dikehendaki dari good local government adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam prinsip ini terkandung suatu cerminan bahwa warga mengetahui urusan pemerintah daerah yang akan dan sedang diselenggarakan. Dengan demikian, semangat yang muncul adalah bahwa warga turut serta mempertahankan kepentingan municipalities. Maka dari itu, dengan sentuhan “modern world” demokrasi secara langsung dan bernilai substantive tidak lagi terhalang secara berarti oleh perkembangan jumlah penduduk. Pelayanan dan komunikasi dengan warga dapat dituangkan dalam berbagai media, seperti penggunaan e-government, media massa, bahkan konsultasi public. Dalam konteks lokal, pemerintah daerah hendaknya mengurangi sekat atau kesejangan dengan warga kota untuk dapat berkomunikasi langsung secara timbal balik di ruang-ruang publik.**

Bibliography

Asshiddiqie, J. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pres.

Astawa, I. G. (1999). Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945 . Universitas Padjadjaran. Bandung: Alumni.

Budiarjo, M. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Cetakan kelima belas ed.). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

C.F.Strong. (, 2008). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi di Dunia (Vol. second printing). (D. S. Widowati, Ed.) Bandung: Nusamedia.

City of Vancouver. (2010, 6 17 3:28:22 AM). How We Plan Inclusive in Decision Making. http://vancouver.ca/commsvcs/wuf/2planning.pdf . Vancouver, Canada. Retrieved pada tanggal 8/17/2010 3:28:22 AM

Friedmann, W. (1967). Legal Theory. London: Steven Sons.

Gayatri, I. H. (2010). http://interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_di_desa.html. Retrieved 8 13 5:36:27 AM, 2010, from http://interseksi.org.

Hatta, M. (2009). Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat (Cetakan Kedua ed.). (K. O. Santosa, Ed.) Bandung: Sega Arsy.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/22/LU/mbm.20081222. LU129057.id.html . (n.d.). Retrieved 8 17 2:36:02 AM, 2010 , from http://majalah.tempointeraktif.com.

Magnis-Suseno, F. (n.d.). http://www.indepolis.org/demokrasi/. (majalah.tempointeraktif.com, Producer) Retrieved 8 13 5:35:00 AM, 2010, from http://www.indepolis.org.

Nababan, A. e. Satu Dekade Reformasi: Maju dan Mundurnya Demokrasi di Indonesia. Ringkasan Eksekutif dan Laporan Awal Survei Nasional Kedua Masalah dan Pilihan Demokrasi di Indonesia (2007 – 2008), Demos-Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi.

Purnama, E. (2007). Kedaulatan Rakyat. Bandung: Nusamedia.

Robert, R. (2008, Edisi Khusus). “Dari Demokrasi ke Republik” . Jentera, Jurnal Hukum , 18-19.

Syani, A. (2008). Good Governance Dalam Era Otonami Daerah. Retrieved 8 17, 2010

teaching Constitutional Law, The Local Government Law . Bandung,Indonesia: Law Faculty of Padjadaran University.

Zurcher, E. J. (2003). Sejarah Modern Turki (Edisi Revisi ed.). (K. Diningrat, Trans.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

RE-“DEMOCRACY DESA” FOR GOOD LOCAL GOVERNMENT IN MODERN WORLD

By  Inna Junaenah[1]

Law Faculty of Padjadjaran University

inna_padjadjaran@yahoo.co.id

http//innajunaenah.wordpress.com

Introduction

Praktik menunjukkan bahwa demokrasi dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung.  Ini tampak berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat lokal, seolah-olah pengambilan keputusan cukup melalui persetujuan DPRD. Jika hanya bentuk peraturan daerah, hal itu dapat saja cukup. Walaupun demikian, terdapat hal-hal spesifik dalam pengambilan keputusan seharusnya dapat seoptimal mungkin mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Tulisan ini dapat saja mengandung analisa yang terlalu prematur sebagai kelemahan. Penulis memandang perlu memperhitungkan kembali bagaimana praktik demokrasi desa yang pernah menjadi pemikiran Mohammad Hatta dalam konteks pencapaian good local government di era modern.  Untuk mendeskripsikan hal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dielaborasi, sebagai berikut:

  1. Apa kritik umum terhadap perjalanan demokrasi?
  2. Bagaimana konsep demokrasi desa dalam pemikiran Mohammad Hatta?
  3. Bagaimana demokrasi desa diwujudkan sebagai modifikasi atas demokrasi langsung untuk pemerintahan lokal yang baik?

Democracy Today: A Critic

Istilah demokrasi menurut C.F. Strong diartikan secara beragam.[2] Terkadang digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan dengan kondisi suatu masyarakat. Namun di dunia kontemporer, ketika nasionalisme menjadi dasar bagi demokrasi politik maka pemerintahan politik yang demokratis menjadi instrumen kemajuan sosial. Di sinilah letak keterkaitannya dengan demokrasi politik yang mengisyaratkan pemerintah harus bergantung pada persetujuan pihak yang diperintah. Artinya, ekspresi persetujuan maupun ketidaksetujuan rakyat sudah harus memiliki sarana penyaluran yang nyata dalam pemilihan umum, program politik partai, media massa, dan lain-lain.

Demokrasi sebagai instrumen mekanisme pemerintahan, dalam perkembangannya sulit dilaksanakan jika secara langsung. Faktor luas wilayah dari suatu negara dan besaran jumlah penduduk serta pertambahan kerumitan masalah kenegaraan merupakan argumen bahwa demokrasi langsung (direct democracy) tidak mungkin untuk dilaksanakan.[3] Berdasarkan kenyataan demikian, muncullah yang dikenal sebagai demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yang pelaksanaan kedaulatan rakyatnya tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga perwakilan rakyat.[4] Hal semacam ini lazim dinamakan demokrasi perwakilan (representative democracy).[5] Dalam rangka mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat, akomodasi seluruh aspirasi rakyat jauh lebih berguna dari unsur di dalam masyarakat harus terwakili di dalam sistem perwakilan.[6] Menurut International Commision of Jurist, sistem politik demokratis (demokrasi perwakilan) adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.[7] Demokrasi perwakilan menjadi alternatif terbaik demi tercapainya Representative Government.[8]

Terhadap pemahaman demokrasi yang demikian muncul suatu kritik yang oleh Daniel S Lev[9] dikatakan sebagai persoalan dari ketidakmampuan demokrasi yang dilihatnya terhadap praktik di Indonesia. Pertama, demokrasi terlalu lemah untuk menjawab persoalan integrasi sosial, kekerasan komunal, dan kemunculan berbagai bentuk politik sektarian. Kedua,demokrasi dipakai untuk melancarkan kepentingan-kepentingan pasar neoliberal daripada mendorong keadilan sosial yang lebih luas. Hal ini tampak pada berbagai gejala privatisasi sektor publik. Ketiga. Demokrasi gagal untuk memurnikan kembali politik sebagai area dignitas.

Dengan ukuran itulah kemudian demokrasi yang dijalankan baru sebatas demokrasi prosedural daripada demokrasi substantif. Di tempat lain, Turki[10] misalnya (penulis mungkin keliru), proses demokrastisasi hanya ditunjukkan dalam tiga hal. Pertama, dari partai tunggal menuju multi partai. Kedua, keluarnya UU yang memberi hak untuk berorganisasi walaupun masih terdapat batasan-batasan. Ketiga, penyelenggaraan Pemilu bebas.

Dalam paham kedaulatan rakyat yang berdaulat dari segi politik bukanlah person rakyat itu sendiri, melainkan proses kehidupan kenegaraan sebagai keseluruhan.[11] Proses kehidupan kenegaraan ini termasuk di dalamnya adalah proses pengambilan keputusan. Di Indonesia sendiri, instrumen pengambilan keputusan yang khas diberlakukan adalah melalui musyawarah mufakat. Yamin berpandangan bahwa permusyawaratan untuk mencapai mufakat, merupakan perpaduan antara dua konsepsi yaitu paham permusyawaratan yang bersumber dari ajaran Islam, sedangkan mufakat bersumber dari tatanan asli Indonesia.[12]

Democracy Desa

Semua Negara relative menyebut dirinya sebagai Negara yang menganut demokrasi walaupun dengan berbagai nama tambahan di belakangnya, seperti demokrasi parlementer, demokrasi konstitusional, bahkan demokrasi Pancasila. Hal itu menunjukkan bahwa pencarian setiap bangsa, kelompok, dsj., masih belum final. Penulis hendak mengingat kembali konsep demokrasi desa dari Mohammad Hatta yang dipercaya efektif mengandung demokrasi yang substantive melalui musyawarah, bahkan mengandung cita konsep republic.

Desa diambil sebagai salah satu penamaan bagi sebuah entitas budaya, ekonomi, dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hokum masa colonial dan sesudahnya. Lebih dari itu, konsep desa merupakan unti teritorial yang dihuni oleh sekelompok orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.[13]

Konsep demokrasi yang ditawarkan Hatta mengacu pada kehidupan demokrasi asli Indonesia, yaitu sistem kehidupan yang berlangsung dalam masyarakat desa. Dikatakannya bahwa negara-negara Indonesia lama adalah Negara feodal yang dikuasai oleh raja dan otokrat. [14] Walaupun demikian di dalam desa-desa system demokrasi terus berlaku, tumbuh, dan hidup sebagai adat istiadat. [15] Bukti ini menanam keyakinan bahwa demokrasi Indonesia yang asli kuat bertahan. Demokrasi asli di-idealisasi dalam pergerakan kebangsaan dahulu. Sebaliknya  orang membuat konsepsi Indonesia yang modern berdasarkan demokrasi yang lain. Terdapat lima anasir demokrasi desa yang khas Indonesia, yaitu 1) rapat, 2) mufakat, 3) gotong royong, 4) hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari daerah kekuasaan raja; dan 5) dipuja dalam lingkungan social, yang akan dijadikan sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial.[16]Demokrasi desa merupakan medan latihan untuk menembangkan sikap-sikap demokratis. Di situ rakyat sudah biasa mengambil keputusan bersama, berkompromi, berdebat, dan akhirnya mendukung mufakat bersama, jadi untuk mengembangkan sikap-sikap yang memang diperlukan dalam demokrasi modern. dalam pengertian politik. Menurut Hatta, tak ada demokrasi politik khas Indonesia, lain daripada demokrasi-demokrasi lain di dunia. Yang menjadi masalah adalah bahwa Barat membatasi kedaulatan rakyat pada dimensi politik. Namun Hatta menegaskan bahwa rakyat tidak akan berdaulat betul-betul kecuali juga berdaulat dalam bidang ekonomi. Di sini terletak keterbatasan paham kedaulatan rakyat di Barat. Pada saat elite politik semakin memanfaatkan kebebasan demokratis untuk berkorupsi besar-besaran, sosok Bung Hatta dan pikirannya mendesak menjadi titik orientasi bagi kita semua.[17]Tidak mengherankan jika ada suatu pendapat yang memandang demokrasi sebagai kontrol masyarakat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik.[18]

Modifying direct democracy for good local government

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indicator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan control terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik. Sementara itu prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintah. Istilah “local” mengacu pada “arena” tempat demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik terkecil. Dalam konteks tulisan ini yang dimaksud good local government adalah tata penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik pada kabupaten/kota/nama lainnya yang memenuhi prinsip-prinsip responsive, participatory, partisipasi,  transparant, equitable, accountable dan consensus oriented.[19]

Praktik yang menunjukkan bahwa hal itu memungkinkan, di Indonesia tampak pada apa yang dilakukan Walikota Surakarta yang dikenal sebagai wali Kaki Lima dan Bupati Gorontalo yang meruntuhkan pagar rumah dinasnya supaya tamu dapat datang setiap saat berkomunikasi dengannya. Dua Kepala Daerah ini termasuk 10 Tokoh Daerah Versi Majalah Tempo di awal Tahun 2009.[20] Di Negara lain terlihat di Vancouver[21] dalam penyusunan rencana perkotaaan, yang melibatkan lebih dari 100.000 warga. Begitu pula dalam pengambilan keputusan, dikenal dengan inclusive decision making, yang merupakan hal essensial untuk menghasilkan pertemuan antara kebutuhan secara keseluruhan yang terkait. Hal menarik lainnya dalam peneyelenggaraan pemerintahan local di Vancouver adalah terdapat mekanisme penyelesaian permasalahan antar warga yang dikenal dengan Neighbourhood Integrated Service Team (NIST). Pelayanan respon unik ini melibatkan koordinasi antar instansi yang terintegrasi yang melibatkan unsur polisi, pemadam kebakaran, dinas perizinan, pusat-pusat komunitas dan perpustakaan. Tujuannya adalah untuk merespon persoalan mengenai bangunan, sampah, kebisingan dan aktivitas illegal. Program ini mendapat penghargaan dari PBB untuk inovasi pelayanan publik pada tahun 2003.

Lalu seperti apa model re-demokrasi desa bagi good local government di era modern? Tentunya perkataan “modern world” menghendaki suatu modifikasi terhadap demokrasi desa yang tradisional. Dikatakan tradisional, karena pada mulanya segala interaksi social antara pemerintah dengan yang diperintah bersifat manual, tanpa sentuhan teknologi semisal alat komunikasi. Pada initinya yang dikehendaki dari good local government adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam prinsip ini terkandung suatu cerminan bahwa warga mengetahui urusan pemerintah daerah yang akan dan sedang diselenggarakan. Dengan demikian, semangat yang muncul adalah bahwa warga turut serta mempertahankan kepentingan municipalities. Maka dari itu, dengan sentuhan “modern world” demokrasi secara langsung dan bernilai substantive tidak lagi terhalang secara berarti oleh perkembangan jumlah penduduk. Pelayanan dan komunikasi dengan warga dapat dituangkan dalam berbagai media, seperti penggunaan e-government, media massa, bahkan konsultasi public. Dalam konteks lokal, pemerintah daerah hendaknya mengurangi sekat atau kesejangan dengan warga kota untuk dapat berkomunikasi langsung secara timbal balik di ruang-ruang publik.**

Bibliography


[1] The writer is teaching Constitutional Law and The Local Government Law at Law Faculty of Padjadjaran University.

[2] C.F.Strong, diterjemahkan oleh Derta Sri Widowati (Ed.), Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi di Dunia, Nusamedia, Bandung, Cetakan Kedua, 2008, hlm. 17.

[3] Eddy Purnama, Kedaulatan Rakyat, Nusamedia, Bandung, 2007, hlm. 10.

[4] Ibid.,  hlm. 11.

[5] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan kelima belas, 1993, hlm 61.

[6] Eddy Purnama, Kedaulatan …, op.cit.  hlm. 284.

[7] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan kelima belas, 1993, hlm 61.

[8] In Modern democracy, both ideals individual rights and equality pen find their highest fulfillment and justification in the citizen’s right to participation in government, the Government of the People. This, in modern states, means representative government through elected deputies” Wolfgang Friedmann, Legal Theory, Steven Sons, London, 1967, hlm, 419.

[9] Robertus Robert, “Dari Demokrasi ke Republik”, dalam Jentera, Jurnal Hukum, Edisi Khusus, 2008, 18-19.

[10] Erik J. Zurcher, Sejarah Modern Turki, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hlm. 274-286.

[11] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi …, op.cit. hlm. 148.

[12] I Gde Pantja Astawa, Op Cit, hlm.86.

[13] Irine H. Gayatri,  “Demokrasi Lokal (di Desa): Quo Vadis?” , diunduh dari http://interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_di_desa.html pada tanggal 8/13/2010 5:36:27 AM

[14] Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, Sega Arsy, Cetakan Kedua, Bandung, 2008, hlm. 115

[15] Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, Sega Arsy, Cetakan Kedua, Bandung, 2008, hlm. 115

[16] Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, Sega Arsy, Cetakan Kedua, Bandung, 2008, hlm. 115

[17] Franz Magnis-Suseno, Bung Hatta dan Demokrasi”, dalam majalah.tempointeraktif.com, diunduh dari http://www.indepolis.org/demokrasi/ pada tanggal 8/13/2010 5:35:00 AM

[18] Asmara Nababan et. All., SATU DEKADE REFORMASI: Maju dan Mundurnya Demokrasi di Indonesia, Ringkasan Eksekutif dan Laporan Awal Survei Nasional Kedua Masalah dan Pilihan Demokrasi di Indonesia (2007 – 2008), Demos-Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi, hlm. 6

[19] Abdul Syani, “Good Governance Dalam Era Otonami Daerah”, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unuversitas Lampung 2008, diakses dari http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/files/2009/10/makalah-seminar-good-goevannance-dlm-era-otda.pdf pada tanggal 8/17/2010 1:18:53 AM.

[20] http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/22/LU/mbm.20081222. LU129057.id.html pada tanggal 8/17/2010 2:36:02 AM

[21] How We Plan Inclusive in Decision Making, City of Vancouver, diakses dari http://vancouver.ca/commsvcs/wuf/2planning.pdf pada tanggal 8/17/2010 3:28:22 AM

GBPP MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA

GBPP HTN_Revisi

Catatan singkat FOCUSED GROUP DISCUSSION PENYUSUNAN INDEKS DEMOKRASI (IDI) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009

Bandung, 9-10 Agustus 2010

Dalam Pembukaan acara disampaikan overview

Tujuan umum penyusunan IDI: mengetahui perkembangan demokrasi setiap provinsi

Tujuan khusus di antaranya untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi setiap provinsi

Penyusunan IDI pertama tahun 2007,  Provinsi Jawa Barat menempati peringkat ke-24 dari 33 provinsi. Memperoleh nilai 56,4 poin. Rata-rata Indonesia 60, 4 poin. Artinya pada tahun 2007 Jawa Barat di bawah rata-rata.

Dari BPS disampaikan mengenai Pilar-pilar demokrasi

Secara akademis manfaat penyusunan IDI dapat menunjukkan perkembangan demokrasi setiap provinsi.

Dari beberapa tahap/kegiatan penyusunan, kegiatan FGD diharapkan:

Mencatat opini masyarakat tentang proses pengambilan keputusan, efektifitas dan kualitas kebijakan public, kepentingan dan motivasi kelompok tertentu di balik keluarnya kebijakan publik, dll.

Formulasi IDI:

CL: Civil liberty

PR: Political rights

DI: Democratic institution

Fasilitator

Caca Kuswara

Implementasi makna demokrasi Indonesia lingkup Jawa Barat ternyata tidak lebih baik daripada yang sering muncul di berbagai pemberitaan.

Target hari 1: Indikator 1-15

Hasil Koding Koran dan Dokumen

PILAR I: KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERSERIKAT

Aspek Variabel 1

Kebebasan berkumpul dan berserikat

Indikator 1

Jumlah aturan tertulis yang menghambat kebebasanberkumpul dan berserikat

a. Aturan tertulis dll, yang mengharuskan adanya surat izin berkumpul;
b. Aturan tertulis, perda, pergub, perwakot, surat edaran pejabat pemerintah daerah;
c. Adanya prosedur administratif  yang berbelit/mempersulit;
d. Perlu waktu yang lama untuk mendapatkan tujuan.

Sebetulnya tidak ada prosedur izin, hanya  pemberitahuan, poin berserikat dan berkumpul.

Izin penelitian tidak ada, hanya surat keterangan, dasar hukumnya tidak. Dalam praktik, objek yang diteliti sering meminta keterangan izin dari kesbang. Kesulitannya di kabupaten/kota. Karena tdk ada payung hokum, sehingga menafsirkan sendiri-sendiri.

Ada kesan bahwa penelitian akan mengungkap kejelekan.

Padahal penelitian langkah nomor satu menuju kemajuan.

UU 9 tahun 1998 tentang perizinan dan pelayanan

Izin keramaian, dalam bentuk hiburan, oleh raga, pemberitahuan kegiatan, unjuk rasa, seminar, symposium, dsb.

3 hari sebelum kegiatan harus melaporkan.

  • Berserikat di kalangan buruh, revisi UU . kebutuhannya: pengamanan
  • Perspektif hak sipol
Indikator 2

Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat

a.
b.
c.
d.
Indikator 3

Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat

a. Tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut (intimidasi melalui sms, teror via telepon), ancaman bisa berupa verbal atau bahasa tubuh

Cth.

  • Sekelompok masyarakat membubarkan rapat akbar ormas tertentu;
  • Masyarakat melempari kantor  parpol tertentu.

PR:
29 jui 2009 ada demonstrasi di Indramayu, berlanjut pada 29 agustus, FPI melakukan sweeping.

Kasus penutupan jalan TOL, Cirebon

asas manfaat

10 TAHUN RELASI PEMBINAAN GUBERNUR DENGAN KABUPATEN

10 TAHUN RELASI PEMBINAAN GUBERNUR DENGAN KABUPATEN

Handsout Mata Kuliah Hukum tentang HAM

materi SAT

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA


A. Pendahuluan

Issu Ham di Indonesia mulai banyak menjadi sorotan banyak pihak ditandai dengan runtuhnya pemerintahan Soeharto. Masyarakat Internasional termasuk pihak yang “rajin” memantau permasalahan HAM di Indonesia.

Sebetulnya “aib” di Bidang HAM ini tidak perlu terjadi di Indonesia jika saja Indonesia Konsisten dengan hukum dasarnya, yaitu UUD 1945. Hal ini berdasar pada pemikiran tentang materi muatan konstitusi yang di antaranya dikemukakan oleh Prof. Sri Soemantri yaitu berisi tentang jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara; susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; serta pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar.

Tidak terbatas kepada pengaturan tentang HAM yang dimuat dalam sebuah konstitusi, peraturan, rezim, atau siapapun, hak asasi manusia adalah kebutuhan dasar manusia. Memperjuangkan HAM adalah juga merupakan perjuangan dalam rangka menjadi manusia. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa perjuangan menegakkan HAM merupakan tugas suci dan anugrah bagi umat manusia.[1]

Pada Tahun 2004, muncullah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.

Dalam  Pasal 5 mengatakan bahwa di daerah Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pelaksana kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian singkat tersebut, penulis memandang perlu mengkaji bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan hak asasi manusia.

C. Tujuan Penulisan

Dari tulisan ini tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan hak asasi manusia.

D. Tinjauan Pustaka

D.1. Pengakuan Indonesia Sebagai Negara Hukum

Dalam menjalankan Negaranya Indonesia mengakui konsep Negara hukum. Pengakuan ini pernah tercantum dalam penjelasan UUD 1945, namun sekarang sudah tidak berlaku lagi, yang berbunyi “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)”.  Sebagai penggantinya tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam konsep Negara hukum itu sendiri mengandung syarat-syarat yang sejatinya tercermin dalam implementasinya. Syarat-syarat tersebut dikemukakan oleh para jurist Asia Tenggara dan Pasifik dalam buku The Dynamics Aspects of the rule of law in the Modern Age” tentang syarat rule of law, sebagai berikut:[2]

  1. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak atas yang dijamin;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan civic.

Syarat-syarat tersebut nampaknya menekankan tentang pentingnya keberadaan konstitusi. Di Indonesia sendiri konstitusi yang diwujudkan dalan UUD 1945 termasuk konstitusi yang terdokumentasi. Sejalan dengan itu Prof. Sri Soemantri menyebutkan tiga hal mendasar yang perlu menjadi materi muatan konstitusi. Ketiga hal tersebut adalah:

  1. Terdapat susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental;
  2. Terdapat hubungan kewenangan antara organ-organ kenegaraan yang bersifat fundamental;
  3. Adanya jaminan hak asasi manusia.

D.2. Penegakan HAM Melalui Desentralisasi

Dalam upaya penegakan peraturan-peraturan tersebut Indonesia akan sangat kesulitan jika mengelolanya secara terpusat. Sedangkan wilayah Indonesia begitu luas.

Wilayah negara Republik Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil dari sabang sampai merauke serta jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta jiwa, apabila hanya diurus oleh pemerintah yang terpusat di Ibukota Negara saja tanpa dibagi-bagi dalam lingkup yang lebih kecil tentunya akan sangat sulit dan memerlukan waktu yang lama untuk mencapai tujuan negara.

Dengan keadaan seperti itu dalam UUD 1945 perubahan kedua diatur bab tentang Pemerintahan Daerah, lebih tepatnya dalam pasal 18. Ayat (1) mengatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan ayat (2) mengatakan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik adalah yang dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok wilayah negara, maka perlu dibentuk satuan-satuan pemerintahan di daerah-daerah tersebut dan pemerintah daerah ini merupakan tingkat pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Berbicara tentang pemerintahan di daerah tidak akan lepas dari asas kedaerahan dalam pemerintahan, menurut Prof. Amrah Muslimin , S.H. asas kedaerahan mengandung dua macam prinsip pemerintahan, yaitu :[3]

  1. Dekonsentrasi, merupakan pelimpahan sebahagian kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah,
  2. Desentralisasi, merupakan pelimpahan wewenang kepada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dalam Decentralized Governance Monograph: A Global Sampling of Experiences, Management Development and Governance Division, Bureau for Policy Development United Nation Development Program[4], menyebutkan:

“. . . While decentralization or decentralizing governance should not be seen as an end in itself, it can be a means for creating more open, responsive, and effective local government and for enhancing representational systems of community-level decision making. By allowing local communities and regional entities to manage their own affairs, and through facilitating closer contact between central and local authorities, effective systems of local governance enable responses to people’s needs and priorities to be heard, thereby ensuring that government interventions meet a variety of social needs. The implementation of SHD strategies is therefore increasing to require decentralized, local, participatory processes to identify and address priority objectives for poverty reduction, employment creation, gender equity, and environmental regeneration.”

Desentralisasi haruslah dapat membuat pemerintah daerah lebih kreatif, responsif dan efektif dalam membuat kebijakan di daerahnya untuk membentuk sistem pemerintahan yang representatif. Pemerintah daerah seharusnya dapat menampung segala kebutuhan masyarakat daerah dan menampung partisipasi masyarakatnya sehingga dapat membuat perencanaan dan prioritas untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan perbaikan lingkungan hidup.

D.3. Dasar Kewenangan Daerah

Pada umumnya, urusan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Dalam Ketentuan umum terdapat pengertian bahwa Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Adapun Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengklasifikasi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:

a.           perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.           perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.           penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.           penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.           penanganan bidang kesehatan;
f.              penyelenggaraan pendidikan;
g.           penanggulangan masalah sosial;
h.           pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.               fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.               pengendalian lingkungan hidup;
k.            pelayanan pertanahan;
l.              pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.         pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.           pelayanan administrasi penanaman modal;
o.           penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 
p.           urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ditambahkan dalam ayat (2) bahwa urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemberian urusan wajib yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memang tidak secara eksplisit mengamanatkan tentang perlindungan HAM. Akan tetapi, dari keseluruhan butir-butir urusan tersebut substansinya adalah tentang hak-hak dasar manusia.

D.4. Fungsi dan Bentuk Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan menurut Prof. Bagir Manan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.[5]

Peraturan perundang-undangan adalah subsistem dari asas dan kaidah hukum. Karena itu politik perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari politik mengenai asas dan kaidah hukum. Politik mengenai asas dan kaidah hukum itu sendiri merupakan sebagian dari politik hukum yaitu politik  yang berkaitan dengan isi (substansi) hukum. Sedangkan politik hukum selain mengenai isi (asas dan kaidah hukum) juga menyangkut politik yang berkaitan dengan (tata cara) pembentukan hukum, politik penegakan hukum, politik yang berkaitan dengan sumber daya, sarana dan prasarana hukum.[6]

Lebih jauh menyangkut hal di atas, Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:[7]

  1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum. [8]
  2. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. [9]

Pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;

b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

E. Metode Penulisan

Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif diperlukan untuk mendapatkan gambaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran pemerintahan daerah dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Data yang digunakan adalah literatur dan sedikit pengamatan dalam praktek.

F. Pembahasan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 menyebutkan bahwa tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok sebagai berikut:

a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

b. Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;

c. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;

d. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan

e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Adapun anggota panitia pelaksana RANHAM di daerah meliputi unsur-unsur SKPD, akademisi, termasuk kepolisian resort. Pengukuhan panitia ini dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah di setiap provinsi.

Berdasarkan ketentuan yang telah disinggung sebelumnya, tentunya dapat kita ketahui bahwa perda merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan terendah dari hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga diharapkan perda yang dibentuk oleh pemerintah daerah dapat aplikatif dan sesuai dengan tujuan dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum.

Dengan demikian hal menarik muncul tentang apakah urusan perlindungan HAM merupakan urusan pusat atau urusan daerah. Dapat dikatakan sebagai urusan pusat karena aksi nasional HAM ini atas inisiasi pusat melalui Keppres tentang RANHAM. Di dalamnya terdapat agenda-agenda pembentukan dan penegakan instrumen hukum. Selain itu dapat pula dikatakan sebagai urusan daerah, karena substansi HAM itu sendiri sudah tercermin dalam urusan daerah yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Penulis berpendapat bahwa upaya perlindungan dan penegakan HAM melalui peraturan daerah adalah bagian dari “tugas suci” untuk memposisikan manusia sebagai manusia. Namun dalam hal ini penulis masih perlu mendalami apakah hal-hal seperti inikah yang disebut sebagai urusan bersama (concurent).

Pada prakteknya, khususnya di Jawa Barat, Panitia pelaksana RANHAM Tahun 2004-2009 ini di Kabupaten/Kota baru selesai dibentuk terakhir adalah Kota Cirebon, pada pertengahan Tahun 2007. Sementara itu agenda pelaksanaan RANHAM pada Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelumnya belum terdengar sesuatu yang signifikan. Nampaknya hal ini dipengaruhi oleh kondisi pemahaman para SDM di daerah tentang substansi HAM. Padahal tanpa dibentuk panitia pelaksana RANHAM pun, mereka sudah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan yang diamanatkan oleh UU No. 32 tahun 2004. Dengan inisiasi pusat dalam rencana aksi ini dikhawatirkan pula malah semakin mengkondisikan para SDM daerah menjadi seolah-olah harus “disuapi” oleh pusat. Kondisi seperti ini ditambah pula dengan kebiasaan para kepala SKPD untuk mewakilkan kepada stafnya, mulai dari kehadiran dalam pengukuhan, apalagi pelaksanaannya. Padahal yang dicanangkan dalam panitia pelaksana RANHAM di daerah adalah para kepala Dinas dan instansi perangkat daerah.

F. Simpulan

Sangat disadari bahwa kajian dalam tulisan ini sangat dangkal. Namun demikian sementara ini dari uraian di atas dapat ditarik simpulan singkat sebagai berikut:

  1. Upaya pemenuhan hak asasi manusia perlu peranan Pemerintah Daerah.
  2. Arah kebijakannya dapat diwujudkan ke dalam pembentukan dan penegakan peraturan daerah.

E. Penutup

Dengan keterbatasan pemahaman dan analisa, dari tulisan ini diharapkan menjadi stimulasi bagi pengkajian yang lebih dalam dan cermat.


[1] Artidjo Alkostar, Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradaban, Pushan UII, Yogyakarta, 2004, hlm. 1.

[2] Lihat dalam Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan kedua 1985, hlm.115-116.

[3] Prof. Amrah Muslimin, S.H., Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, bandung, 1986, hlm. 4

[4] www.gtzfsdm.or.id/decentralization, Desember 2004

[5] Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1992, hlm. 3.

[6] Prof. Dr. Bagir manan, SH.,MCL.,  Politik Perundang-undangan dalam rangka Mengantisipasi Liberalisasi Ekonomi, Makalah pada Pelatihan Legal Drafting Angkatan II PT. Telkom (Persero), 1999. hlm. 1.

[7] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Makalah Pelatihan Legal Drafting Angkatan II PT. Telkom (Persero), 1999,  hlm. 47.

[8] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Makalah Pelatihan Legal Drafting dan Business Contact, 1999, hlm. 17-20.

[9] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Op.cit, hlm. 21-22.

Hari Ke-178

Setiap nabi berkata keikhlasan

kepada umatnya,

“Aku tidak meminta imbalan atas tugasku,”

Allah yang membeli:

Allah menunjukku bertindak sebagai pialang

bagi kedua belah pihak,”

(II, 573-4)

Hari ke-171

Dia ada pada orang yang wajahnya
mendapat senyuman manis sang Kekasih,
apa yang merugikannya
dari pandangan kecut orang lain?
(II, 414)

Hari ke-170

Kalau Aku membuat orang menangis,

karunia-Ku segera datang:

dengan air mata orang akan meneguk karunia-Ku.

Kalau Aku tak ingin memberi,

Aku tidak akan menunjukkannya karunia yang dia harapkan;

tapi bila Kuikat hatinya dengan kesedihan;

Aku akan membukanya dengan senang hati.

Rahmat-Ku tergantung pada kesungguhannyaa dia menangis;

kalau dia menangis, gelombang akan melimpah

dari laut kasih sayang-Ku.

(II, 375)

sumber gambar: http://www.luniaz87.wordpress.com/

VIDEO CONFERENCE

dalam rangka kunjungan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Belanda ke Mahkamah Konstitusi

“Courage and Precision: The Role of The Judge in Modern Society”

Prof. Mr. G.J.M. Corsten

Jumat, 18 Juni 2010

09.50

hakim mendengar, memahami apakah ada rgumen lain. kemudian dia akan mencapai suatu putusan berdasarkan yang diajukan kepadanya. hakim harus mempertimbangkan berbagai hal. sebagai hakim harus memutuskan, tdk boleh menolak memberikan putusan.  ada perbedaan secara praktikal dari pekerjaan sehari2. tugas hakim memberikan putusan ygtdk bias dan mandiri untukkasus tertentu.  hakim harus menggali suatu kasus seumpama seorang pemahat. hakim juga hasru berhasil menentukan apa aturan yang applicable. itu seperti pekerjaan pemahat. dalam hgal itulah hakim harus bagus melaksanakan tugasnya.

hakim akan dipandu oleh legislatrure. kemandirian dari pengadilan sedikit kemandiriannya oleh legislature. hakim mandiri dari legislature dan parpol. dan hakim tdk menjadi bagian dari partai2 yg ada di parlemen. bila hakim dihadapkan kepada kasus sebagaimana dalam legislature, maka harus sesuai. tapi kenyataanya tdk semudah itu.

dalam artian sepert itu, maka semata2 hakim adalah membentuk keadilan. tetapi keadilan tdk pernah dapat menjadi program, dimana dirumuskan rincian2 terhadap kasus tertentu. dalam hal itu, hakim melaksanakan sehubungan dengan acara. bukan saja hal itu sbg persyaratan formal. itu membuat hakim harus mengkongkritkan dari pihak2 g berperkara. teta[I tdk berartiakan memimpin untuk kepada hasil tertentu. seringkali ada margin untuk diskresi. dalam hal itu, hakim harus memnyerap semua informasi, dan memutuskan. dalam hal itu, hakim harus menimbang pnggunaan nergi, ttg pntngnya hubungan yg baik antara kelompo etnis, termasuk intervensi dari pemerintah. hakim2 kita dapat saja mnghasilkan putusan yg tdk diterima dengan baik.

hal tersebut harus sudah dieksplore terlebih dahulu supaya dapat menghasilkan putusan yang baik. faklta2 kemudian putusan tdk diterima dengan baik, tdk berarti pengadilan lkehilangan legitimasi.

hakim tdk melihat apakah hasil putusan menyenangkanb orngtertentu. dalam situasi tersebut mereka dapat menunjukkan sebagai haklim yg baik, berani menunjukkan ketetapan.  yg hendak dicontohkan oleh pembicara adalah perkara yang individual tapi dipengaruhi oleh opini masyarakat. jika demikan hakim dikatakan gagal karena telah terpengaruh. kadang pengadilan harus tdk sama opnininya dengan apa yang mencuat di masyarakat. artinya bahwa pengadilan harus tetap jalan meskipun opininya brlawanan, tdk boleh malu untuk mengecam aksi dari otoritas jika perlu, meskipun menimbulkan konflik, dan hakim memahami hal tersebut. bila putusan hakim tdk selalu sesuai dengan opini yng berlaku dia akan ditiuduh tinggal di menara gading. hakim harus tahu hal itu.

hakim harus lebih memahami fakta2 tersebut dalam batasan yg ditentukan hgukum acara. juga harus memahami mood masyarakat. dimana hal itu menjadi unsure yg dip[ertimbangkan. kadang itupun menunjukkan tingkat kepercayaan diri, kadang tingkat kompromi. bila dia tahu bahwa putusannya tdk akan banding, dia dapat mendorong pihak tertentu untuk ….. sisi lain dia harus berani menunjukkan kea rah berbeda untuk hal yg kompromistis. dengn hal seperti in, maka pengadilan dapat melegitimasi putusannya, dan dipercaya. tetapi legitimasi tesb bukan membengkokkan.

pembicara akan menunjukkan beberapa artikel. berdasarkan teori legitimasi dan dlm beberapa situsi pengadilan mencapai otoritas moral untuk membuat putusan yg tdk popular. dalam hal tersebut, otoritas moral berarti orang dpt menerima putusan pengadilan meskipun pahit bagi lawan. karena mereka melihat pengadilan sebagai institusi yg pantas membuat putusan tersebut.

sepetinya bagi pembicara in terkait mosi peradilan untuk melihat, menimbang , dan memberikan putusan. dalam hal itu maka pengadilan didukung oleh sistem hukum dengan seperangkat aturan dari berabda lalu utk mencapai status rule of law. ini merefleksikan perasaan2 mendalam apa sesungguhnya keadilan. contoh, bahwa pihak harus didengarkan, itu cerminan rule of law. juga termuat dalam hukum acara, namun juga termuat dalam berbagai UU. seperti juga prinsip perlindungan ham.  bahwa kemudian pengadilan yang berdasarkan keadilan pd waktu yg tepat, pengadilan menyumbangkan pemikiran bagi masyarakat. ini ekspresi yg digunakan beberapa tahun lalu di Perancis. tata bahasa dalam bahasa sama seperti hukum dalam masyarakat. dengan tata bahsa yg benar, berarti pengadilan melaksanakan reabilitas yg dapat diandalkan, juga tdk boleh semata2 mengikuti trend. yg tdk boleh adalah mengikuti arah angin, harus tetap teak., dengan itum, baru dpt berkonstribusi pd pengadilan di masyarakat. inipun berlaku di MA.

di awal dinyatakan bahwa interpretasi dapat muncul dari bawah. metode2 baru resolusi konfklik sering muncul dari pengadilan tingkat yg lebih rendah.

dalam banyak kasus, prosedur tingkatan fakta, adalah kewajiban MA untuk memutuskan , dgn berani dan tepat. ini artinya seringkali menolak untu berkompromi dari kelompok2, atau emosi yg sedang ada di masyarakat. Terima kasih.

Tanya: undip

  1. bagaimana pengawasan thd hakim, lembaga mana?
  2. apakah ada fenomena mafia hukum.

jawab:

  1. ada sistem pengawasan hakim. ketua pengadilan terkait memiliki kewenangan menerapkan sanksi administrative. dapat diberikan surat peringatan, jika hakim berperilaku tdk baik. tdk berlaku thd putusn2 yg dibuatnya. karena untuk isi putusan, yg diupayakan adalah banding atau kasasi. jika ada pengaduan, yg cukup serius, maka hakim dapat diberikan sanksi oleh MA. ada indikasi dapat diberhentikan oleh ketua MA. ini jarang terjadi, namun pernah.
  2. integritas memainkan peran penting di Belanda. kadang mereka memperkenalkan code of conduct. haik memerakna hal penting. dengan senang hati dikatakan bahwa integritas hakim di Belanda, tdk masalah.

Unram:

  1. apakah eksaminasi putusan tdk berarti mencela putusan hakim?

Tanya:

mayoritas putusan hakim di belanda akan dipublikasikan, sehingga semua orang dapat memberikan pendapat. kadang putusan itu didiskusikan di masyarakat, kadang juga putusan itu dikritik. seperti misalnya putusann pengdilan yng membebaskan seseorang untuk dituntut. biasanya jaksa ybs akan mengajukan banding. lalu, jika jaksinya tdk banding, akan dikritik oleh publik. dalam hal itu secara tdk langsung dipengaruhi oleh parlemen. seperti menjawab pertanyaan sebelumnya, ada kemungkinan utk banding atau kasasi. itu adalah remedy secara hukum dan social.

  1. ada contoh intervensi terdakwa terhadap jaksa?

jawab:

di Belanda punya sistem untuk keseimbangan thd legal remedies. bila syarat administrasi dipenuhi, masing2 pihak dapat mengajukan banding. jadi ada keseimbangan di antara para pihak yg berperkara.

Andalas:

  1. yg disampaikan begitu ideal bagi Indonesia. namun bagi haim di Indonesia kadang memutus tdk sesuai. jika terjadi itu, apa yg dilakukan?
  2. adakah kasus hukum yg diselesaikan di lembaga politik.
  3. apa saran

jawab:

  1. di sistem belanda ada keberatan kasus. salah satunya untuk memerangi tunggakan kasus. karena memberikan keadilan berarti juga memberikan keadilan dlm jangka waktu yg dapat diterima. ada banyak jurisprudensi di Belanda, “memberikan ke memberikan keadilan dlm jangka waktu yg dapat diterima.” tdk hanya di MA, juga di peradilan lainnya. jika peradilan lambat, berarti peradilan yg tdk baik.
  2. hakim hrs berani menunjukkkan keberanian dan ketepatan. bahwa yg disebut keberanian adlh tdk mengikuti harapan2 politis.

penutup:

peranan utama dari hakim. saudara merupakan masa depana, sehingga dapat memberikan perbaikan untuk memperbaiki hal yg disebut tdk adil sekarang. ini dilakukan Ahmad Yassin, dari India. coba untuk memiliki dunia, dimana kurang adil menjadi semakin kecil.

terima kasih, selamat semoga sukses di kehidupan saudara2.

PERLINDUNGAN HAK ANAK ATAS LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH

A. Hak Anak dalam Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan menurut Prof. Bagir Manan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.[1]

Pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
  1. 1. UUD 1945

Secara konstitusional, hak anak yang berkaitan dengan lingkungan ditegaskan dalam perubahan kedua, Pasal 28B ayat (2). Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengakuan ini diperkuat dengan Pasal 28H ayat(1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

  1. 2. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

Hak anak yang diakui dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam UU ini anak diartikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (Pasal 3). Perlu dicatat bahwa hak–hak tersebut bisa terjamin jika berada dalam lingkungan yang sehat dan baik. Maka dari itu Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Hak atas tumbuh kembang[2] diturunkan ke dalam hak atas kesehatan, pendidikan, dan hak untuk berekspresi, dan memperoleh informasi. Dalam UU No. 23/2002, turunan hak atas tumbuh kembang ini diwujudkan dalam penyelenggaraan perlindungan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, termasuk agama.[3] Hak memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak terpenting dalam kelompok hak atas tumbuh kembang anak. Setidaknya, hak atas pelayanan kesehatan bagi anak dirujuk ke dalam Pasal 24 dan 25  KHA.[4]

  1. 3. Keppres tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Buruknya situasi anak mendorong perumusan instrumen  hak anak.[5] Perumusan hak-hak anak mengalami proses dialogis yang panjang dan melelahkan, yang kemudian pada tahun 1989  berhasil mengesahkannya menjadi suatu konvensi PBB Hak Anak (United Nation’s Convention on the Rights of the Child.

KHA merupakan perjanjian  internasional  mengenai  Hak Azasi Manusia (HAM)  yang  mengintegrasikan hak sipil dan politik (political and civil rights), secara bersamaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights). Kehadirannya mengesampingkan dikotomisasi antara hak sipil  dan politik sebagai generasi pertama HAM dengan  dengan hak ekonomi, sosial dan budaya yang dikenal generasi kedua HAM.

Indonesia  sebagai negara peserta anggota  PBB telah  mengikatkan dirinya secara hukum (legally  binding) dengan meratifikasi  KHA pada tahun  1990.[6] Langkah hukum ratifikasi ini dilakukan dengan  berdasarkan  Keputusan  Presiden  (Keppres)  No. 36  Tahun 1990  tentang  Pengesahan  Peratifikasian  Konvensi  Hak Anak.[7] Oleh  karena itu sejak tahun 1990,  dengan segala konsekuensinya maka Indonesia terikat secara hukum  untuk melaksanakan  hak-hak anak. Ratifikasi ini disertai juga dengan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak – Optional  Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography yang telah ditandatangani pada tanggal 24 sepetember 2001.

Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah menyangkut kepentingan yang terbaik bagi anak. Salah satu hal penting untuk mewujudkan amanat ini adalah dengan memberikan pemenuhan hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.

  1. 4. UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :

a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;

b.  terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;

c.  terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;

d.  tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e.  terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;

f.   terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam hal ini perlu digarisbawahi tentang sasaran pengelolaan lingkungan hidup demi terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Maka dari itu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk anak-anak.

Di samping peraturan perundang-undangan yang telah disebut di atas, pengaturan serupa terkandung pula dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang pada dasarnya memberikan akses pelayanan kesehatan anak. Tidak kalah pentingnya juga adalah ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

  1. 5. Keppres tentang RANHAM 2004-2009

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 menyebutkan bahwa tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok sebagai berikut:

a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

b. Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;

c. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;

d. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan

e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam rencana kegiatannya, Keppres ini menyebutkan dua hal yang sangat relevan dengan tulisan ini. Untuk melaksanakan program yang kelima, Keppres ini menyebutkan bahwa bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, maka program/kegiatan yang dilakukan di antaranya:[8]

v peningkatan upaya pemenuhan hak atas kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat di bawah garis kemiskinan, korban bencana dan pengungsi internal baik disebabkan oleh bencana maupun konflik, kesehatan bayi, anak, dan ibu hamil;

Pelaksana program ini adalah Departemen Kesehatan dan instansi terkait di Pusat dan Daerah. Indikator keberhasilannya adalah meningkatnya pelayanan kesehatan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

v peningkatan upaya pemenuhan hak atas pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat di bawah garis kemiskinan, korban bencana dan pengungsi internal baik disebabkan oleh bencana maupun konflik, dan hak pendidikan fungsional. Pelaksana program ini adalah Departemen Pendidikan Nasional dan instansi terkait di Pusat dan Daerah. Indikator keberhasilannya adalah berkurangnya tingkat buta aksara dan anak putus sekolah.

B. Peran Pemerintahan Daerah Terhadap Lingkungan yang Baik dan Sehat Bagi Anak

Kata “peran” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bertindak sebagai.[9] Dengan memakai imbuhan –an, yaitu “peranan”, diartikan sebagai tindakan yang dilakukan seseorang dalam suatu peristiwa.[10] Di lain pihak, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[11]

Berkaitan dengan peran pemerintahan daerah terhadap lingkungan yang baik dan sehat bagi anak, dapat dikatakan memiliki tanggungjawab terhadap segala upaya pemenuhan hak anak atas hak tersebut. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb.).[12] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintahan daerah berkewajiban menanggung atas pemenuhan keadaan lingkungan yang baik dan sehat bagi anak yang hidup dalam teritorialnya.

Peran yang dipertegas dengan tanggung jawab ini merupakan amanat yang paling penting yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak.[13] Salah satu hak yang terkait dan penting dalam pembahasan ini adalah hak anak untuk memperoleh informasi serta akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi (pasal 24 ayat 2 huruf e).[14]

  1. 1. Kerangka Negara Kesatuan

Dalam menjalankan Negaranya Indonesia mengakui konsep Negara hukum. Pengakuan ini pernah tercantum dalam penjelasan UUD 1945, namun sekarang sudah tidak berlaku lagi, yang berbunyi “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)”.  Sebagai penggantinya tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam konsep Negara hukum itu sendiri mengandung syarat-syarat yang sejatinya tercermin dalam implementasinya. Syarat-syarat tersebut dikemukakan oleh para jurist Asia Tenggara dan Pasifik dalam buku The Dynamics Aspects of the rule of law in the Modern Age” tentang syarat rule of law, sebagai berikut:[15]

  1. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak atas yang dijamin;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan civic.

Syarat-syarat tersebut nampaknya menekankan tentang pentingnya keberadaan konstitusi. Di Indonesia sendiri konstitusi yang diwujudkan dalan UUD 1945 termasuk konstitusi yang terdokumentasi. Sejalan dengan itu Prof. Sri Soemantri menyebutkan tiga hal mendasar yang perlu menjadi materi muatan konstitusi. Ketiga hal tersebut adalah:

  1. Terdapat susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental;
  2. Terdapat hubungan kewenangan antara organ-organ kenegaraan yang bersifat fundamental;
  3. Adanya jaminan hak asasi manusia.

Dengan keadaan seperti itu dalam UUD 1945 perubahan kedua diatur bab tentang Pemerintahan Daerah, lebih tepatnya dalam pasal 18. Ayat (1) mengatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan ayat (2) mengatakan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

  1. 2. Urusan Otonomi Daerah

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengklasifikasi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:

a.           perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.           perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.           penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.           penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.           penanganan bidang kesehatan;
f.              penyelenggaraan pendidikan;
g.           penanggulangan masalah sosial;
h.           pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.               fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.               pengendalian lingkungan hidup;
k.            pelayanan pertanahan;
l.              pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.         pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.           pelayanan administrasi penanaman modal;
o.           penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 
p.           urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ditambahkan dalam ayat (2) bahwa urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemberian urusan wajib yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memang tidak secara eksplisit mengamanatkan tentang perlindungan HAM. Akan tetapi, dari keseluruhan butir-butir urusan tersebut substansinya adalah tentang hak-hak dasar manusia.

B. Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia tidak bisa terlepas dari pergaulan dunia. Jaminan hak asasi manusia saat ini sudah menjadi bagian penting dari perhatian dunia. Bahkan penegakan ham seolah-olah menjadi salah satu indikator kemajuan suatu bangsa.

Sebagai akibat dari proses globalisasi yang sedang terjadi di semua bidang, kita membedakan tiga generasi hak asasi manusia. Generasi pertama adalah hak-hak politik dan sipil yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara Barat. Generasi kedua adalah hak ekonomi dan sosial, dan yang ketiga adalah hak atas perdamaian dan pembangunan (development), yang terutama dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara Dunia Ketiga. Selain itu, mereka  juga mengemukakan konsep relativisme kultural, yaitu pemikiran bahwa hak asasi harus dilihat dalam konteks kebudayaan masing-masing, karena hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan hak asasi manusia itu.[16]

Proses pembangunan yang menjadi bagian dari perlindungan has asasi manusia generasi ketiga ini dapat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan. Bahkan pembangunan bisa berdampak malah akan menjadi pemicu kerusakan lingkungan.

Sejalan dengan hal itu, almarhum Munir pernah berkata[17]: “bahwa perspektif lingkungan itu sangat penting untuk dikaitkan dengan hak asasi manusia, tetapi yang lebih penting dari itu semua, bagaimana menjadikan perspektif ini dapat membumi dan menjadi konsern semua orang, sehingga dapat melahirkan sebuah gerakan-gerakan politik yang kuat serta dapat mempengaruhi perubahan-perubahan signifikan dari masalah hak asasi manusia dan lingkungan hidup”.

  1. Beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan dan perlindungan hak anak tersebut terkandung dalam Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hal-hal yang penting untuk diperhatikan ini merupakan penyempurnaan dan pendalaman dari prinsip-prinsip dalam deklarasi Stockholm tahun 1972 yang secara konseptual dirumuskan oleh Komisi Brundtland, lalu dituangkan sebagai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Deklarasi Rio tahun 1992, dan dikembangkan dan dirumuskan lebih rinci dalam deklarasi Johannesburg tahun 2002.  Laporan Brundtland dianggap sebagai titik awal bagi pembangunan berkelanjutan sebagai kebijakan lingkungan yang mengarah pada pembentukan aturan yang disebut “international law in field of sustainable development”.[18] Bahkan di tingkat ASEAN pun telah banyak perjanjian lingkungan hidup yang disepakati antar Negara regional (Asean Agreements on Environment).

Walaupun sejumlah instrumen hukum internasional, regional dan nasional telah dibentuk, dalam kenyataannya, lingkungan hidup bahkan terus-menerus memperlihatkan kemorosotannya akibat ekploitasi.

C. Penegakan HAM Melalui Desentralisasi

Dalam upaya penegakan peraturan-peraturan tersebut Indonesia akan sangat kesulitan jika mengelolanya secara terpusat. Sedangkan wilayah Indonesia begitu luas.

Wilayah negara Republik Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil dari sabang sampai merauke serta jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta jiwa, apabila hanya diurus oleh pemerintah yang terpusat di Ibukota Negara saja tanpa dibagi-bagi dalam lingkup yang lebih kecil tentunya akan sangat sulit dan memerlukan waktu yang lama untuk mencapai tujuan negara.

Dengan keadaan seperti itu dalam UUD 1945 perubahan kedua diatur bab tentang Pemerintahan Daerah, lebih tepatnya dalam pasal 18. Ayat (1) mengatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan ayat (2) mengatakan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik adalah yang dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok wilayah negara, maka perlu dibentuk satuan-satuan pemerintahan di daerah-daerah tersebut dan pemerintah daerah ini merupakan tingkat pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Berbicara tentang pemerintahan di daerah tidak akan lepas dari asas kedaerahan dalam pemerintahan, menurut Amrah Muslimin asas kedaerahan mengandung dua macam prinsip pemerintahan, yaitu :[19]

  1. Dekonsentrasi, merupakan pelimpahan sebahagian kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah,
  2. Desentralisasi, merupakan pelimpahan wewenang kepada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dari Logemann, Colloge aantekemingen, 1947[20], desentralisasi dalam arti luas terdiri dari:

  1. Staatkundige atau Politieke decentralisatie. Isinya adalah kewenangan membuat peraturan (regelende bevoegheid) dan kewenangan membuat keputusan atau mengurus (bestuurende bevoegheid).
  2. Ambtelijke decentralisatie atau deconsentratie. Lingkup staatkundige decentralisatie dibagi dua, yaitu:

1) territoriale decentralisatie;

2)     fungctionele decentralisatie.

Bentuk dari nomor 1 adalah autonomie dan medebewind yang kadang-kadang disebut juga sebagai medebestur, selfgovernment, zelfbestuur. Pengertian otonomi di sini sama dengan isi dari staatkundige atau politiche decentralisatie.

Desentralisasi haruslah dapat membuat pemerintah daerah lebih kreatif, responsif dan efektif dalam membuat kebijakan didaerahnya untuk membentuk sistem pemerintahan yang representatif. Pemerintah daerah seharusnya dapat menampung segala kebutuhan masyarakat daerah dan menampung partisipasi masyarakatnya sehingga dapat membuat perencanaan dan prioritas untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan perbaikan lingkungan hidup.

D. Fungsi dan Bentuk Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan menurut Prof. Bagir Manan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.[21]

Peraturan perundang-undangan adalah subsistem dari asas dan kaidah hukum. Karena itu politik perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari politik mengenai asas dan kaidah hukum. Politik mengenai asas dan kaidah hukum itu sendiri merupakan sebagian dari politik hukum yaitu politik  yang berkaitan dengan isi (substansi) hukum. Sedangkan politik hukum selain mengenai isi (asas dan kaidah hukum) juga menyangkut politik yang berkaitan dengan (tata cara) pembentukan hukum, politik penegakan hukum, politik yang berkaitan dengan sumber daya, sarana dan prasarana hukum.[22]

Lebih jauh menyangkut hal di atas, Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu :[23]

  1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi[24]:

  1. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan:[25]

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas tentunya dapat kita ketahui bahwa perda merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan terendah dari hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga diharapkan perda yang dibentuk oleh pemerintah daerah dapat aplikatif dan sesuai dengan tujuan dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum.

Dari uraian di atas terlihat bahwa upaya pemenuhan hak anak atas lingkungan yang baik dan sehat di Kota Bandung perlu peranan Pemerintah Daerah. Arah kebijakannya dapat diwujudkan ke dalam pembentukan dan penegakan peraturan daerah.***


[1] Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1992, hlm. 3.

[2] Pasal 4 UU Nomor 23/2002.

[3] Muhammad Joni, Sekilas Tentang Hak-Hak Anak: Instrumen Internasional dan Hukum Nasional, Makalah, disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Adovasi Hak Anak, yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, 24 Juli 2006, di Bandung.

[4] lihat Pasal 8  UU No.23/ 2002.

[5] Ibid.

[6] Menurut catatan, Indonesia meratifikasi KHA namun melakukan reservasi melalui pernyataan (declaration) atas 7 (tujuh) pasal KHA, yakni pasal 1, 1, 16, 17, 21, 22, dan 29, dalam ibid.

[7] Pada saat KHA diratifikasi, di Indonesia masih berlaku Surat Presiden RI Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, yang selama ini dipergunakan sebagai pedoman dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional.  Saat ini, dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mencabut Surat Presiden RI Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960.  Menurut pasal 9 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-undang atau Keputusan Presiden, dalam  Muhammad Joni, Ibid.

[8] Lampiran I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009, tanggal 11 Mei 2004, Bagian III.

[9] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, 2005.

[10] ibid.

[11] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

[12] Kamus Besar Bahasa Indonesia, op.cit.

[13] lihat Paulus Hadisupprapto,  Peranan orangtua dalam Pengimplementasian Hak-hak Anak dan kebijakan Penanganan anak bermasalah, dalam jurnal “Pembangunan Kesejahteraan Sosial”, DNIKS, No. 7, Mater 1996, hlm. 35, dalam Muhammad Joni, op.cit.

[14] Muhammad Joni, ibid.

[15] Lihat dalam Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan kedua 1985, hlm.115-116.

[16] Miriam Budiardjo, Menggapai Kedaulatan Rakyat, Mizan, Bandung, 1998. hlm. 40.

[17]Ridha Shaleh, Ecocide, Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta, 2005, hlm. iv.

[18] Proses/Mei-Juni 2005; Wawancara dengan Dajaan Imami.

[19] Amrah Muslimin, S.H., Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, bandung, 1986, hlm. 4

[20] Ateng Syafrudin, Handsout dan Course Material Hukum Pemerintahan Daerah, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Program Studi Hukum Tata negara, hlm. 1.

[21] Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1992, hlm. 3.

[22] Bagir Manan, Politik Perundang-undangan dalam rangka Mengantisipasi Liberalisasi Ekonomi, Makalah pada Pelatihan Legal Drafting Angkatan II PT. Telkom (Persero), 1999. hlm. 1.

[23] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Makalah Pelatihan Legal Drafting Angkatan II PT. Telkom (Persero), 1999,  hlm. 47.

[24] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Makalah Pelatihan Legal Drafting dan Business Contact, 1999, hlm. 17-20.

[25] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, Op.cit, hlm. 21-22.

Hari ke-163

Matahari,

yang sebenarnya adalah semangat,

jadi terpisah dari sinar melalui jendela-jendela

yang sebenarnya adalah badan.

Jika kau menatap ke cakra matahari, itu adalah satu,

tapi orang yang sudah ditapis

oleh penerapan lahirnya patut diragukan.

Jumlah terbanyak adalah dalam semangat binatang;

semangat manusia intinya satu.

Karena Alloh membimbing cahaya-Nya

kepada siapa yang Dia mau,”

pada dasarnya mereka adalah satu.

Cahaya-Nya tak pernah benar-benar terpisah.

(II, 186-9)