Jakarta 2-4 November 2010
Naskah tidak diedit, memungkinkan terdapat kekeliruan penulisan
Sudah terdapat 35 perguruan tinggi yang sudah memiliki mata kuliah Hukum Acara MK dalam system kurikulumnya. Sejak penandatangan MoU di Grand Melia ada beberapa kegiatan.
Sambutan pembukaan oleh Ketua MK
….
Sebagai sahabat pengadilan, sy yakini asosiasi akan membantu aktifitas MK dalam mengawal konstitusi. Maka MK memfasilitasi dana. Lahirnya MK adalah dari perguruan tinggi. Kemudian telah memunculkan kebutuhan lapangan hokum baru, yaitu Hukum Acara MK. Mengupayaka materi itu dijadikan mata kuliah di perguruan tinggi. Sy harapkan buku ini dapat menjadi refeensi pentig yang bermutu. Buku yang akan sdr terima dan yg sudah sdr ajarkan bersumber secara utama bersumber dari naskah2 resmi sebagai pengaturan, misalnya UUD, UU MK, dan PMK. Sebagaimana pada uji sahih, terdapat pula bersumber dari putusan-putusan yang merupakan terobosan substantive, yg belum ada dalam buku acara MK serta peraturan perundang-undangan. Maka diterobos dengan putusan-putusan. Jika itu dimasukkan, jika ada orang usil,PMK dapat diuji di MA. Yurisprudensi tidak dapat diuji, krn menjadi sumber hokum. Yang pokok, alur/pakemnya sudah ada dalam buku. Silahkan dimasukkan nanti, mau dimasukkan di mana. Tidak boleh menguji … tetapi kalao hakimnya tidak mengerti? Maka ada juga yang tidak dimasukkan dalam PMK, melainkan dalam putusan. Silahkan itu satu hal untuk memperkaya.
Untuk memantapkan pengajaran Hk Acara MK. Dapat saja minimal mahasiswa diminta untuk menghadiri 3 sidang dan buat laporan. Itu akan lebih masuk daripada mengajar sendiri.
Dalam rangka menjaga sinergitas, dan kelangsungan kerjasama, kali ini kita akan dapat gambaran, sejauhmana perkembangan asosiasi.
PMK tidak diatur secara rinci karena hanya sebagai pedoman. Diharapkan asosiasi ini terus berkembang, tetapi jangan eksklusif. Supaya agenda mendorong hk acara MK lebih massif.
Untuk menunjukkan bahwa di Indonesia ini ada lembaga peradilan yang ideal dan terpercaya. Tempo hari KPK menemukan bahwa integritas para penegak hokum sangat lemah. Transparansi internasional mengatakan bahwa …. Terburuk ada pada para penegak hokum.
Maka MK menjadi lilin yang kecil, diharapkan dalam perkembangannya banyak lilin kecil, sehingga membesar.
Yang terakhir ini penting. Hari senin saya agak malu ketemu orang, dalam otw dari yogya ke jkt, ada sms. “pa mahfud, ada tulisan di kompas bahwa di MK ada penyuapan, dia melihat sendiri yang menerima suap”. Ada tampak dari tulisan Refli Harun. Dia seorang aktifis, yang pasti orang akan percaya.
Akhrinya diangkat refli harus untuk menjadi ketua investigasi terhadap penyuapan itu. Dan diumumkan di Koran.[1]
KOMPAS.com — “Sampai pukul 12.46 tanggal 19 Oktober, kami bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan kami bayarlah.” Begitu kutipan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK, 19 Oktober (http://www.kompas.com, 19/10/2010). Mahfud dan kolega hakim MK rupanya merasa perlu menggelar jumpa pers karena rumor mafia perkara meresahkan mereka.
Ada asap tentu ada api. Selentingan tentang MK yang mulai masuk angin kerap saya dengar. Ketika berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu, saya mendengar keluhan dari peserta pertemuan bahwa pilkada tidak perlu lagi. Biayanya terlalu besar, baik bagi penyelenggara maupun kandidat. ”Setelah habis banyak dalam pilkada, nanti habis juga untuk bersengketa di MK. Ada yang habis Rp 10 miliar-Rp 12 miliar untuk MK,” katanya.
Ada juga yang bercerita tentang negosiasi yang gagal untuk memenangi perkara. Hakim, kata orang itu, meminta uang Rp 1 miliar. Pemohon, calon gubernur, hanya sanggup memberikan garansi bank senilai itu. Karena ditunggu sampai sore tidak juga cair, negosiasi gagal dan permohonan pun dicabut.
Semua kisah itu membuat saya miris dan sedih. Sebagai orang yang pernah berkontribusi membangun MK menjadi pengadilan yang tepercaya—sebagai staf ahli 2003-2007—saya senantiasa memimpikan ada pengadilan di negeri ini yang bersih. Pencari keadilan hanya perlu bekerja keras membuktikan kebenaran dalil hukumnya, tidak perlu direcoki faktor-faktor nonhukum.
Namun, untuk menghibur diri, seperti halnya Mahfud, saya menganggap cerita tentang suap di MK hanyalah celoteh mereka yang kalah. Sebelum ada kejadian hakim tertangkap tangan menerima suap, cerita tetaplah cerita. Anggap saja tidak benar walau saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK.
Sembilan hakim
Salah satu alasan mengatakan MK bersih dari mafia peradilan adalah setiap putusan harus diambil oleh sembilan hakim konstitusi. Katakanlah, satu-dua hakim masuk angin, mereka tetap tidak dapat memengaruhi tujuh hakim yang lain. Apabila ada yang bertanya bagaimana caranya mendekati satu-dua hakim, saya selalu mengatakan percuma saja karena satu-dua hakim tidak banyak pengaruhnya terhadap konstelasi putusan MK.
Namun, yang saya rasakan, hal tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus non-pilkada. Dalam kasus pilkada, panel hakim yang terdiri dari tiga orang sangat memengaruhi, bahkan bisa dikatakan determinan terhadap putusan akhir. Hal ini dapat dimaklumi karena enam hakim lainnya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan perkara.
Lain halnya dengan kasus pengujian undang-undang, yang dalam beberapa kesempatan sering bersidang pleno dihadiri sembilan hakim konstitusi.
Selain itu, kasus pilkada yang didaftarkan ke MK tahun ini lebih dari seratus perkara. Hakim juga terbatas tenaganya. Bisa dikatakan mereka akan lebih berkonsentrasi pada kasus yang mereka tangani. Kasus yang ditangani panel hakim lain tidak dicermati secara serius, kecuali apabila ada putusan-putusan yang memerlukan debat panjang karena menyangkut paradigma hukum tertentu atau menarik perhatian publik.
Tiga hakim yang memutuskan perkara inilah yang rawan disusupi. Bagaimanapun hakim adalah manusia. Apabila di depan mata terhampar miliaran rupiah, bisa saja ia tergoda. Terlebih bila sejak awal kadar kenegarawanannya patut dipertanyakan karena perekrutan hakim konstitusi saat ini tidak lagi melewati saringan ketat.
Investigasi internal
Oleh karena itu, ketimbang berteriak di media bahwa MK tetap bersih, lebih baik Mahfud meningkatkan kewaspadaan, siapa tahu apa yang digunjingkan orang benar adanya.
Bagaimanapun, Mahfud dan kita semua tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya terjadi, kecuali kalau kita pelaku langsung. Dalam hal ini dan saya yakin seyakin-yakinnya bahwa kredibilitas Mahfud tidak perlu diragukan.
Mahfud, misalnya, bisa saja membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Mahfud pasti maklum khalayak tentu tidak bisa diharapkan kendati ia memiliki data atau pelaku langsung. Dalam hukum di negara ini yang kerap tidak adil, sering kejadian yang dialami Endin Wahyudin berulang.
Beberapa tahun lalu Endin berteriak lantang bahwa tiga hakim agung telah menerima suap. Tidak main-main, ia menyatakan, pelakunya adalah dirinya sendiri. Yang terjadi kemudian adalah belum lagi kasus suap itu diadili, Endin terlebih dahulu harus berhadapan dengan tuntutan klasik pencemaran nama baik. Endin dipersalahkan dan tiga hakim yang diadili oleh koleganya sendiri melenggang bebas.
Saya ingin meyakinkan Pak Mahfud, tidak perlu risau dengan segala rumor. Emas adalah emas, loyang akan tetap loyang. Apabila MK tetap emas, semua omongan tentang isu suap itu akan menguap bersama angin (gone with the wind). Namun, apabila MK sudah tidak emas lagi, belum terlambat untuk segera memperbaiki.
Rakyat sudah terlalu lelah menyaksikan bahwa tidak ada satu pun institusi di negeri ini yang layak dipercaya.
Refly Harun Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara
Dengan mengucap Bismillahirrahim, acara…. Secara resmi dinyatakan dibuka.
Sesi II
15.30-17.30
Overview perkembangan dan penataan organisasi serta keanggotaan
Overview kegiatan 2010
Siapapun yang tertarik untuk menjadi anggota asosiasi, dimungkinkan dalam AD/ART
Ada dua jenis anggota: anggota biasa dan anggota kehormatan
Untuk menjadi anggota: harus mendaftar pada DPD dan atau didaftarkan oleh DPD.
Status keanggotaan dibuktikan dengan kartu keanggotaan.
Materi I
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dr. Akil Mochtar, S.H., MH.
Hakim Konstitusi
Moderator:
Berdasarkan pengalaman praktis, teori2, dan perat peruuan, sy coba pandang peran MK dlm menyelesaikan perselihisan hasil pemilihan umum, terutama, kada.
Salah satu kewenangan MK adalah diatur dalam pasal 24C UUD, yaitu menyelesaikan PHPU yg putusannnya berifat final. Kalo kita melihat ketentuan dlm konstitusi maupun UU yg berada di bawahnya tdk ada poenjelasan apa yg dimaksud hasil pemilu, sehingga darikewenagn MK itu, muncul pertanyaan, perselisihan macam apa yang dapat diselesaikan? 2) pengertian dan ruang lingkup dari hasil pemilu itu? Apa terasuk juga pada asas luber? Apakah administratif atau pidana? Tapi dengan satu ketentuan bahwa pelanggaran itu mempengarhi hasil pemilu. Bgmn mekanisme pengajuan phpu itu? Bagaimana tindak lanjut dari putusan MK di bidang pemiulu itu.
Sejak kita reformasi konstitusi amandemen) sistem demokrasi yang konstitusional yg dianut dalam Uud emmberi dampak pd proses konsolidasi demokrai di Indonesia. Pemilu baru ada sejak 1999. Dalam konstitusi disebut klembaga pnyelenggara dan asasnya. Dulu tidak ada. Demokrasi konstitusional dengan checks and balances membawa kelahiran MK. Dalam konteks itu adalah bagian dari pengisian kepemimpinan nasional. Selalu disebut utk memilih pres/wapres, DPR, DPRD. Begitu juga kada menjadi bagian dari proses demokrasi yg konstitusional itu. Dan itu harus bisa diatasi oleh MK. Ini lbh ditujukan bagi KPU, tapi ini pengalaman praktis bagi ibu/bapa.
Psl 24……..
Hy mengatur DPR, DPRD, pres/wapres. Kada sendiri hanya disebut secara demokratis, sehingga ada perdebatan apakah rejim pemilu atau tidak? Berdasarkan UU 22/2007 . dulu diselesaikan oleh MA. Dan dulu namanya pilkada, bukan pemilukada. Setelah perubahan UU 22/2007 dia menjadi rejim pemilu, berdasarkan pasl 226 UU 32/2004, UU perubahannya, maka ewenanga mmengadili diserahkan ke MK paling lambat 18 bulan.
Pernah ada pengajuan, tapi ditolak, dan akil dissenting opinion, karena sejak tanggal diberlakukan seharusnya dapat berlaku. Dengan pengertian itu maka phpu yg diselesaikan oleh MK menjadi 3: DPR, DPRD, dan
Mekanisme pengajuan keberatan khusus pemilu kada krn tidak ada pengaturan spesifik prosesnya. Hanya menyebutkan:
- Pemilu kad, a pendaftaran sejak KPU menetapkan hasil peilu, bukan 3 hari KPUD menetapkan calon terpilih. Maka kalo si pempohon mengajukan atas dasar surat kep KPU ttg calon terpilih, putusannya menjai salah objek. Yg menjadi sengketan adalah berita acara penetapan hasil. Apakah hasil kemudian diterjemahkan dalam arti sempit tadi? Pihaknya jels, para calon kada, dan pihak lain yg punya kepentingan langsung dalam phpu, yaitu yg ditetapkan oelh KPU/KI (independen)Pemilihan (Aceh). Selain itu menjadi termohon, pihak terkait bisanya calon yg dimenangkan. Tetapi dlm proses persidangan, UU ini sudah menetapkan: peserta pemiludaka yg sdh ditetapkan oleh KPU dan KIP. Dalam perkembangannya calon yang tdk masuk kandidat (tdk memenuhi syarat) pun banyak yang masuk. Ini tdk terakomodir dalam hukum acara. Mungkin dalam perkembangannya akan semakin banyak. Bahkan pihak terkait yg pernah masuk adalah yg calon KPU yg tdk lolos seleksi. Walaupun kita terima, mereka tdk mempunya legal standing[W1] .
UU tidak memberi ruang akan hak konstitusional. Objek perselisihan jg, yang dpt memenuhi pasangan calon pada putaran kedua, biasanya yang menjadi nomor 2 dikeroyok, merasa dirinya harus berada di situ. Walaupun dlm beberapa case yg tjd, ada putusan yg blm dilaksanakan olek KPU, mereka msh konsultasi, misalnya kotawaringin barat. Jadi pengertian dan ruang lingkup PHPU ini, belum ada pengertiannya, sehingga UU MK mengaturnya, UU pres, UU 32, juga UU 12/2008, tetapi tdk memberi pengertian yg mengatur.
Penyelenggara pemilu dpt disimpulkan:
…
Intinya, perselisihan pada ngka-angka. Pelanggaran administratif tdk diatur, misalnya soal DPT, tidak terpenuhinya syarat calon independen, itu juga muncul dalam perssoalan2 dalam sengketa pemilukada. Sehingga tdk mencakup proses perhitungan suara. Seolah2 MK hanya diminta mengoreksi dengan mengabaikan berbagai pelanggaran dalam proses. Kalo itu harus ke pengadilan ketatanegaraan, pengadilan ad hoc yg digelar saat pemilu. Tetapi kalo meliohat hostoris dari konstitusi sebagai hiukum dasdar, tidk mungkinb menyerahkan kepada yg lain. Mengapa ke MK? Krn ada prinsip secara teoritis, bagian dari demokrasi frmal. Padhal kedudukan MK menjaga untuk mengawal konstitusi, agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai kehendak rakyat. Mengawal konstitusi jg berarti mengawal supaya asa jurdil dan luber juga terkawal. Secara formla satu-satunya lembaga yg punya tafsir tunggal, ya MK. Dalam konteks itu, kostitusi sbg hukum dasar punya tujuan yg lebih tinggi, salah satunya justice (keadilan bersama yang mebikat warga negara), sebagaimanatujuan negara. Maka mahkamah tdk bisa hanya mengadiliu berdasarkan angka2. Kita harus punya mainstream seperti apa. Di satu tempat dengan politiki uang, di lain, politik uang. Siapa yg dapat mengoreksi? Memang berbagai pelanggaran andministratif maupun pidana, harus sdh selesai. Banyak sekali preoses pelanggaran pemiulu tdk dapat diselesaikan.
Maka, kalo terjadi itu, mahkamah akan mengedepankan kedudukannya sebagai pengawal konstitusi. Maka tdk semata2 prosedural. Itu sudah sejak lama kita rasakan. Ketka keadilan substantif dan prosedural ketemu tdk harus salah satu mengalah. Prosedural sdh sering dialami, yg substantif yg belum. Jika mempengaruhi perolehan kursi maka mahkamah berperan.
Dalam berbagai putusan yurisprudensi mahkamah: (hlm. 5 paper)
Kalo ada intimidasi terhadap hak pilih, maka itu mencederai hak sipol. Mereka tdk boleh dikurangi haknya. Walaupun MK pun membuat norma, seperti pada ketentuan boleh menggunakan KTP. Kalo misalnya pemilu tdk jadi, maka kalender 20 oktober bs terlewat. MK jg harus mengambil langklah cepat. Harus diatur juga untuk menjaga supaya asas tdk curang. Maka diberi waktu 1 jam sebelum ditutup TPS. Walaupun itu disebut nomra baru, itu pemikiran lama. Kemudian kepada UU harus dibuat revisi. Ternyata itu diterima oleh semua pihak. Kalo MK diposisikan begitu, maka sama dengan menjadikannya hanya sebagai tkang stempel. Kalo hal itu terjadi, itu akan melenceng jauh dari filosofi dijalankannya keadilan dalam pemilukada.
MK tdk hanya membedah pemohonan berdasarkan angka hasil, tetapi juga yg mempengaruhi hasil. Ini sejalan dengan pasal 41, …. “sesuai keyakinan hakim”.
Putusan MK no 41… pemilu jatim. Ada syarat juga, dalam menilai: pelanggaran dalam proses yg tdk dapat ditaksir pengaruhnya thd hasil suara pemilu, spt, pembuatan baligo kertas simulasi, dan alat peraga yg tdk sesuai dg….
PSM sekarang dijadikan ….. oleh para lawyer (sistematik dan masif). Intinya utk sampai kesana dibatasi:
Money politik, keterlibatan pejabat atau okum pns, keterliobatan dana, dsb. Yakniu terjadi secara struktur, yg ukuran2nya telah ada dalam putusan MK.
MK tdk saja dihadapkan pada mngengabulkan menerima atau menolak, tetapi juga: pemungutan suara ulang, penghitungan surat suara ulang, rekap ulang. Org bilang pemilu ulang. Mengenai hal lainnya… dpt dilihat dalam putusan.
Charles: andalas padang
Sekarang berekmbag wacaa pengadilan adhoc pemilu. Bagaimana komentarnya?
Rahmat: un ahmad dahlan yogya
Terstruktur, Sistematik, masif, selalu dijadikan patokan oleh MK. Apa indikatornya? Apakah tdk mungkin pemikiran keadilan substantif disalahartikan?
Putusan MK final dan binding. Tapi kekuatan eksekutif MK sangat lemah. Kotawaringin barat KPU lum jg melaksanaka.
Apa kelemahan dari keadilan substantif itu?
Haidar: airlangga
- Peralihan dari pilkada menjadi pemilukada. Secara gramatikal maupun sistematis dalam UUD tdk ada kewenangan MK. Kemudian didapat dari UU 22/2007 dan …. bagaimana mungkin dapat …
Jika …
Kecenderungan MK …. dalam praktiknya pemungutan suara ulang malah disalahgunakan, justru terjadi lg money politic.
Tanya:
Di jateng, calon independen 1 dikabulkan, di gorontalo tidak. Bagaimana MK memandang?
Giri:
Sejauhmana kekacauan pemilu dapat dijadikan alasan? Apakah ini bisa jd argumentasi pemungutan ulang?
- …..
??????
- Apakah PMK mengenai PHPU dipandang lengkap? Terkait dengan bahwa suatu hukum acara harus detail.
- Apakah erga omnes jd karakter mutlak pada MK? Dimana titik keseimbangan phpu terhadap karakter erga omnes?
- Apa yg harus dipenuhi: keadiulan, kepastian hukum, atau manfaat bagi daerah itu?
- Peradilan TUN dikatakan sebagai peradilan yg tdk punya gigi, krn tdk punya kekuatan eksekusi putusan sendiri. MK mirip seperti itu. Mohon penjelasan.
- Ada keputusan: mengabulkan sebagaian, menolak, atau tidak diterima. MK sudah berani mendiskualifikasi. Filosofinya apa?
Sy seperti orang yg lagi ujian:
Kepada charles:
Kalo ingin membangun siste politik tdk bisa instan. Pemilukada baru .
Sesuatu norma yg dikatakan bertentangan dengan yg lebih tinggi maka tdk berlaku. Maka kembali juga ke nomor urut. Begitu juga peradilan pemilu. Untuk pidana: cepat, hambatannya pada tingkat pelaksana, walaupun UU itu tidak mengatur secara rinci.
….
Dulu pemilukada diatur dalam UU pemda. Maka disebut “demokratis”. Sehingga misalnya daerah pemekaran yg baru dibentuk ditentukan tatacara pemilihan pemimpin KD. Oleh DPRD pun silahkan, itu demokratis. Ide dasarnya.
Maka pemilu presiden duluan darp pemilukada?
Menurut saya, kita terlalu cepat. Sebaiknya kita evaluasi setelah …. tahun.
Kelakuan mobokrasi harus dijaga oleh MK.
Evaluasi boleh, tapi harus matang. Apa jaminan adhoc lebih baik.
Rahmat:
Konsep TSM?
Memang sy memberikan ukuran2 bgmn TSM diimplementasikan melalui putusan MK. Mengadili, secara teoritik berbeda ilmunya.
Tdk bs diplot seperti UU. Putusan sela tdk dikenal dalam hukum acara MK.
Terstruktur: keterlibatan aparat pemerintah dalam mendukung salahsatu pasangan calon?
Pelanggaran itu bs terjadi.
Kelemahan keadilan substantif:
The living constitution. Konstitusi satu nilai yg hidup. Dia harus mengawal perjalanan bangsa. Walau ada teori yang mengatakan: tdk semua harus ditaati jika tdk sesuai….
Ketika kita menafsirkan konstitusi yang hidup itu, kalo ga, dia akan statis. Sama ketika ultrapetita. Pandangan itu sudah jauh tertinggal. Jerman juga dan korsel, ada juga. Dalam konteks menghormati, …. maka pemungutan suara tidak semua, yg sdh parah saja, ada yg hanya 1 kecamatan, dan pemohon menang.
Banyak hal2 seperti itu. Termasuk di padang.
MK peradilan ketatanegaraan. Putusan MK erga omnes. Walaupun satu org yg menguji, tp mengikat semua warga negara. Maka tdk perlu eksekusi, terserah eksekutif.
Ketika putusan MK diucapkan dia final dan binding, dan diperintahkan untuk diumumkan dalam lembaran negara.
Kadang2, para pihak seperti sengketa baru. Kapan selesai? Bgmn bisa final dan binding? Awalnya dipandang karena itu oputusan sela. Khawatir ada pelanggaran baru. Kalo sengketa di MK semua perlakuannya sama.
Diskualifikasi, pertimbangannya bukan hanya keadlan substantif, tapi juga manfaat.
Kotawarigan barat, calon hanya 2. Pilihan dis atau pemilu ulang? Atas kesalahan orang lain,, rakyat menanggung? Tapi kalo krn kesalahan penyelenggara, ya risiko, kita ulang. Tapi krn akibat salah calon, kalo perintah pemungutan ulang, tidak mungkin. Itu tdk pernah dilakukan oleh MK. Karena ada tahapan. Maka perhitungan ulang. Selain itu, memenuhi 31% plus.
Filosofi: Pembatalan calon
Yg jadi masalah, dia menang, tapi sebenarnya tdk memenuhi syarat.
Soal kepastian hukum: keadilan substantif, kalo dari aspek peradilan HTN, bisa terus berkembang, tapi kalo hukum pidana itu sulit. Karena dalam hukum pidana itu persoalan pokok. Tapi kalo tata negara, improvisasinya agak leluasa.
Rabu, 3 November 2010
- Sylabus bahan ajar Hukum Acara MK
- Penyusunan kurikulum TOT Mata kuliah Hukum Acara MK, sementara lingkup nasional.untuk 2011 akan lebih efektif untuk tingkat nasional. 4 kali TOT untuk tingkat nasional. Akan menghasilkan 200 trainer. Bertugas menjadi narasumber untuk TOT yang dilaksanakan di daerah. Kepada DPP segera menyusun rencana kerja.
- TOT Hukum Acara MK sebanyak 4 kali.
- Penyempurnaan buku ajar Hukum Acara MK. Berangkat dari fakta bahwa Hukum Acara MK tdk seperti Hukum Acara peradilan lainnya.
- Bagaimana carannya mata kuliah Hukum Acara MK diberikan.
- Jurnal konstitusi, 1 tahun tingkat DPP
VII. Kuliah umum. Ada 40 vicon.[W2]
VIII. Seminar
- semiloka
- Penelitian. Tidak hanya yg mengajukan proposal, tetapi juga memfasilitasi penelitian pengajar MK.
- Shortcourse. Magang. Administrasi, kepaniteraan, dsb.
XII. Internship/scholarship. Magang di negara lain.maroko, austria. Anggota terseleksi asosiasi akan diikutsertakan. DPP menyusun kriteria.
XIII. Temu wicara kesadaran berkonstitusi. Bisa asosiasi bekerja sama dengan pemda setempat[W3] .
HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Dr. Harjono, S.H., MCL
Sy percaya, bahwa bapa ibu paling tidak telah membaca UU MK. Yg kita bahas hari ini adalah PMK No 5 tahun 2005.
Pasal-pasal yang mengatur
Sy tdk akan membacakan itu, tapi hy background yg justru berkembang dalam putusan MK. Dan dpt dikemukakan bagmn pasal2 tersebut muncul. Sy juga terlbatn dlm pembentukan UU no 24 (UU MK).
Sebetulnya kalo melihat ketentuan UUD bunyinya singkat. Itu hanya dijelaskan dalam satu ayat saja, berkaitan dengan MK: berwenang pada tingkat pertama dan terakhir …. menguji UU terhadap UUD. Ini berulang2 ditulis dalam setiap putusan. Jg memberi gambaran bagaimana MK akan melaksanakan kewenangannha. Maka dibuatlah UU 24. Kemudian dijabarkan kewenangan MK. Dari 3 kewenangan 1 kewajiban, di antara itu hanya 2 kewenangan yg utama. Dan itu menjadikan ciri bahwa peradilan itu sebuah peradilan MK. Dua kewengan itulah sbg kewenagan utama. Kalo kewenangan2 dilepaskan, tai tetap tinggal 2 kewenangan itu, masih patut disebut peradilan konstitusi.
Sore hari ini kita bicara salahsatunya. Pada saat menyiapkan RUU yg kemudianb lahir menjadi uU Mk, dulu dibuat secara tergesa2. Kalo diliohat baru disahkan 3 agustus 2003. Padahal ada perintah menurut UUD harus 17 Agustus 2003. Itu untuk menyelamatkan DPR dan presiden. Nyaris deadline nya. Dalam rangka itu SKIP kerjanya sangat cepat sehingga ada yg mengatakan “jangan2 UU ini tdk dipersiapkan dg baik”. Ya sudah yg kita utamakan hanya yang intinya.
UU 24 meski ada beberapa ketentuan sekitar 10 pasal, tidak begitu saja memberikan kewenanganb pada MK. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh MK. Berdasarkan psl 86, MK membuat PMK.
Sore ini berkaitan dengan PUU.
Dalam mempersiapkan UU 24 ada dua hal yaitu
- Kalo ada pengujian, bgmn sistemm yg akan dibuka? Apakah setiap org dpt dtg ke MK, membuaty permohonan, dinyatakan tdk mempounyai hukum mengikjat. Sehingga, krn ini peradilan, hrs mucul ciri2 peradilan.
- Peradilan tidak aktif. Tunggu saja ada permoohonan, baru memutus. Akan ada pihak yang mengajukan. MK akan mencari permohonan
- Apakah kalau MK nanti beracara sehingga meski menunggi orang mengajukan, setiap orang dapat .mengajukan.
Dalm hukum ada prinsip: siapapun punya kepentimngan, maka setiap pihak melindungi kepentingannya.
Munculah rumusan pasal 51. Untuk rumusan ini diskusinya panjang. Inilah kemudian ada syarat sebagai legal standing. Dimana ada kepentingan boleh mengajukan.
Sy diminta pendapat ttg …. pasal itu ditolak saja.
13, 14, 15, 2 hari sebelum 17 agustus.
Sy td sdh cerita persoalan pasal 50 dan 51.
Psl itu…
Ttg pengertian legal standing MK perlu proses menemukan formula supaya legal standing terpenuhi. Tdk terdapat dlam UU, tp mahkamah hrs mengembangkan sendiri. Bahkan dalam PMK, belum ada rumusan dalam menterjemahkan legal standing. Ia muncul dalam diskisi2 hakim saat memutuska, bahwa telah ada hak konstitusional dirugikan. Apakah ini menjadi penting utk menulis ada hak dan kewajiban konstitusional?
Kemudian setelah mengalami satu pembelajaran dalam membuat putusan2, saat itupun tdk ada yg mengatakan “sy tahu bgmn menjadi hakim MK”. Kita org2 baru, pengetahuan hanya didapat dari literatur.
Sejak putusan 26/PUU 2005, MK atas dasar p[utusan2 yg kuat, telah ada kriteria kapan sesorang dirugikan hak konst nya, sehingga memenuhi lehgal standing. Ada 5syarat utk memenuhi legal standing.
- adanya hukum pengajuan pemohonm, diajukan …
- hal itu dianggap …. Kalo UUD menjamin sy hak berserikat dan berkumpul, bahwa kemudian dlm suatu UU hak itu dihilangkan?
- permohonan bersigfat spesifik. “sy jg berkepentingan”.
- Aktual: syukur kalo itu terjadi. Atao
- potensial. Mau tidak mau pasti dia dirugikan. Krn UU berlaku umum.
Ini dari para hakim. Mau tidak mau itu harus diakui. Iniu penemuan asli dari 9 hakim dalam usaha melakukan pembatasan agar tdk setiap org antri loket di MK dan memohon pembatalan.
Ada ketentuan “… seorang calon anggota DPR, DPD…. tdk boleh terkait dengan G30SPKI”. Terhadap ketentuan itu, ada pemohon:
Ali sadikin (alm)
Deliar noor, dan
Mereka katakan itu tidak adil. Kalo terlibat langsung, itu wajar. Tp secara langsung dan tidak, bgmn ngukurnya? Mereka kehilangan banyak haknya.
Pemohon lain, krn mereka menderita krn pernah terkualifikasi sebagai org itu.
Orang2 ex tapol, yg dinyatakan tidak terbukti terlibat, tapi dia pun ditolak jadi anggota militer. Pasal ini yg mengurangi hak. Sebelum memeriksa pokok perkara maka terhadap ali sadikin dsb, tdk mempunyai legal standing.
Td sy mengemukakan hal2 yg berkembang.
Yg dilakukan pengujian adalah suatu norma umum (belum diterapkan tapi kalo diterapkan akan timbul akibatnya). Sering dulu ada disebut UU Pokok…. dan UU bukan pokok. Artinya ada UU yg beguitu derajat pengaturannya sangat umum. Kalo diuji di MK, tdk diketahui apa beda derajatnya.
Kali yg melaksanakan UU jenis a, terkait dengan UUD, kalo jenis b, tdk ada. Kalo ternyata tdk, eh ternyata isinya menabrak. Kadang yg menabrak bukan dalam UU tp dalam PP nya. Ini harus kita beri rambu2. Ketentuan pasal begitu umum ini…
Dalam menghadapi itu muncul putusan2, yg dikenal oleh MK sebagai conditionally constitution. Sering MK dalam berbagai putusan “pasal ini tdk bertentangan dengan UUD sepangjang…”. di luaritu bertentangan. Hal2 ini tdk ditemukan dalam PMK, tapi ditemukan dalam putusan. Kalo pelaksanaan UU masih menimbulkan pilihan2 itu. Kalo sesuatu hal tdk tercatat, maka sesuai dengan UUD.
Itu suatu proses. Yg akhirnya mK mengeluarkan putusan2 yg kalo diukur dalam peraturan tdk ditemui. Contoh lain dalam PUU SDA. UU itu telah cukup memnberikan kewajiban pemerintah utk …. melindungi air.
Bila ditafsirkan lain, tdk tertutup kemungkinan pengujian kembali. Ini tdk bertentangan sepanjang perat pelaksana …..
Sikap MK seperti itu dalam UU 24 ada ketentuan “Pasal 60, terhadap …. yang telah diuji tdk dapat dimohonkan kembali. Ini sdh memperhalus. Pasal 60 tdk boleh.
Saat sekarang dinyatakan tdk konstitusional maka tdk ada akses lg untuk menguji lagi.
Psl 50 akhirnya dinyatakan tdk mempunyai kekuatan hukummengikat. Dam putusan MK itu menimbulkan reaksi. Bukan hanya dari orang2 yg common sense, tp jg anggota DPR, akademis, salah satunya “MK menjadi superbody” melakukan suatu perbuatan mnelanggar UU yg menjadi sumber eksistensinya.
Untuk masalah ini alasannya:
- kalo pasal 50 ditegakkan, yg terjadi adanya dualisme yg kemudian masuk dalam sistem hukum kita. Sebelum dan sesudah perubahan. Itu bisa menimbulkan ketidak adilan. Bukan pada hakim MK, tp para pencari keadilan, krn ada dua standar. Cth ttg hukuman mati. Putusan ttg PUU akhirnya diletakkan pada makim mayoritas itu. Tdk ada salah dan benar, kecuali siapa pendukungnya. Maka, berkaitan pendapat: MK putusannya final. Nanti kalo putusannya salah gimana? Sy katakan persoalan pengujian adalah bukan benar dan salah, tapi apa mayotitasnya. Lain kalu tindakan pembunuhan. Tapi kalo ini masalahnya adalah mazhab yg menang yg mana?
Kembali pada persoalan psl 50, MK hanya menilai. Yg tdk boleh memuat hukuman mati adalah UU setelah UUD? Padahal KUHP mengatur itu. Yang lama tdk boleh, yg baru boleh.
Maka penghilangan pasal 50 membawa keuntungan mereka par apencari keadilan.
PMK nomor 6 juga sudah mengakomodasi kemungkinan itu.
Putusan pengadilan yg harusnya berbeda dengan lembaga politis, yang memutus ….
Tanyaku:
Seandainya ada permohonan pengujian UU ratifikasi, bagaimana kemungkinan sikap MK?
Sy tdk setuju bentuk ratifikasi dalam UU. Di AS bukan dalam bentuk statute. Dalam pandangan beberapa hakim itu bukan object to be review.
Perpu pernah diuji:
Pemohon tdk punya legal standing. Di luar pokok perkara MK sdh memberikan pandnagan ttg hal itu. Dalam hal ihwal kegentiungan yang memaksa. Seolah2 kriteria itu dalam keadaan perang, padahal masuk rezim pasal 12.
Sudah dilakukan perubahan, siapa pembuat UU nya. Tapi perpu jelas, pasal 22. Dikondisikan …
Kalo tdk ada kegentingan yg memaksa tdk boleh ada UU pengganti. Maka MK berpendapat:
- harus ada kekosongan hukum; atau ada hukumnya tapi tdk cukup menyelesaikan masalah
- dalam kekosongan hukum itu perlu landasan yg bentuk formilnya UU; kalo itu dipecahkan dalam bentuk PP presiden tdk perlu repot2;
- kalo kebutuhan UU akan dipenuhi dengan membuat UU, yg itu tdk akan menyelesaikan masalah. Karn time konfli atau kebutuhan mendesak.
Ada persoalan.
MK
Substansi perpu adalah substansi UU. Plus minusnya, kalo itu tdk menjadi kewenangan MK untuk diuji. Di MA pun tdk bisa, di MK pun tdk bisa. Maka akan kita temukan sebuah produk hukum yg terhindar dari proses pengujian. Yg kita lihat adalah kalo itu dibiarkan akan terjadi suatu kesempatan/kemungkinan bisa disalahgunakakan, sedangkan tidak terkontrol. Siapa yang akan mengatakan “hey presiden kamu tdk boleh”. Presiden bisa memanfaatkan situasi. Pasal 7C sudah bilang presiden tdk boleh membubarkan DPR. Presiden dapat saja membuat perpu pembubaran DPR, krn terancam DPR akan menyampaikan pendapat atas suatu tuduhan. Bagaimana DPR akan membahas perpu ini kalo sudah dibubarkan?
“Jangan biarkan sebuah kemenangan tidak ada batasnya”.
Mengapa MK menguji perpu? Karena itu merupakan krusial konstitution.
Apakah putusan MK lebih tinggi daripada keppres?
Putusan MK punya akibat hukum yg lebih luas.
Segregasi tidak boleh. dalam
HUKUM ACARA PENYELESAIAN
SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
untuk kajian ini sy menyimpann pertanyaan besar. Permasalahannya sebetulnya apakah semua lemnbaga negara dapat menjadi pihak pemohon atau termohon? Karena kalo kita melihat memang ini kewenangan MK setelah perubahan UUD. Peradilan tdk hanyapada MA, tp jg MK. Mengapa MA tdk boleh mengajukan? Kalo terjadi kemana mengajukan? Dikatakan kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Tdk ada upaya lagi. Kalo ada putusan MK, itu berlkaku ke depan. Maka keputusan tdk boleh berlaku surut. Kadang hakim konstitusi meliohat ada putusan MK, dari sejakk permohonannya mengajukan PUU, tp begitu masuk ke dalam nya apakah ada hak konstutusional yg terlanggar? Tp begitu putusan dijatuhkan maka ia tdk bisa lg memaki pasl itu. Bagaimana kalo kita menyelesaikan sengketa kewenaga lembnaga negara. Lhjt psl 10 UU no 24/2003.
13 inipun putusan perkara itu, hampir semuanya tidak dikabulkan. Berarti hakim2 MK jg mempertentangkan boleh atau tidak?
Dari rekap perkara, perkara ini sedikit, kebanyakan SKLN tidak dikabulkan.
Contoh kasus pengajuan ginanjar kartasasmita, ditolak.
SKLN gub prov lampung, seelah diajukanm kemudian ditarik.
Badrul kamal terhadap KPU depok, tdk dpt diterima.
Bupati bekasi, HM saleh thd mendagri: NO
KPI thd presiden cd menkominfo: NO
2007: NO
Dll. (2003-2010 ada 8)
Kita perlu mempertanyakan yg bisa disebut lembaga negara apa saja? Hakim berpandangan berbeda2. Apakah itu suatu lembaga negara yg boleh mempertangkan krwenangannya atau tdk. PMK 08/PMK/2006 ttg pedoman beracara
Legal standing pasal 61 UU MK
- para pihak: semua lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD (subjectum litis)
- kewenangan yg dipersengkatakan; (objectum litis)
- pemohon mempunyai kepentingan langsung
pasal 2 PMK
kalao melihat hal itu sebagai pengajar perundang-undangan, heran. Mengapa susunan pasal 1 pasal 2 demikian? Bukankah horizontal?
HTN adalah negara dalam keadaan diam dan bergerak di sisi lain. Kalo digabungkan, ini lembaga negara dengan fungsi-fungsinya kita tahu lembaga mana yang lebih tinggi daripada lemnbaga lain, dan dapat terliohat susunan horizontal dan vertikal.
Dalam kenyataannya harus dilihat sebagai pengajar, kalo kita meliohat satu struktur norma berjenjang dan berlapis. Tapi itu pun dibentuk oleh lembaga yg berejenjang dan berlapis. Sampai sekarang hirarkinya kok ga bener2, UUD masih paling atas. Tetap UUD diletakkkan dalam hirarki yg paling atas. Kalo gitu yg boleh membentuk UUD adalah MPR, dst. Kalo kita gabungkan, tetap kita akan melihat lembaga yang paling tinggi: MPR. Di sini kadang kalo hanya menerima, apakah yg kita maknai sebagai lembaga negara? UU ini diundangkan, harus terikat dengan UU ini. Kalo ada DPD, DPR, BPK, kok KY tidk masuk?
Teori jellinek:
….
- kedaulatan tuhan
- kedaultan raja
- trias politica.
Maka kita lihat tdk berawal dari trias politica lembaga itu ada.
Menurut saya, maka lembaga negara adl yg dituangkan dalam konstitusi dengan nama sudah tertentu. Mestinya termasuk juga KY. Jika melihat seperti kewenangan lembaga lainnya, jelas juga KY akan dan kewenangannya. Maka KY adl suatu lembaga negara. Tapi kalo melihat jenis fungsinya, maka bermasalah. KY tidak melaksanakan peradilan.
DPD jelas walaupun kadang sulit dilaksanakan. MPR? Kalo membentuk UUD, maka disebut supreme law of the land. Kalo melihat hirarki norma harus sesuai dengan hirarki lembaga.
Bagi perundag-undangan, siapa yg dapat mengatur umum dan ….?
Kita memilih DPR untuk menjadi wakil kita untuk berhadapan dengan pemerintah. Justriu kita yg harusnya mengatur mereka. Tp kalo presiden, karena memilih sebagai pemerintah, dan fungsinya mengatur,makka kita harus mau diatur pemerintah.
Sekarang pemerintah daerah. Siapa pemerintah daerah (UU MK), tapi dalam UU 32/2004 pemerintahan daerah. Apa bedanya?
Pemerintahan adalah fungsi. Apakah kepala daerah lembaga negara? Apakah sejajar atau di bawah presiden? Pemerintah daerah adalah suatu lembaga pemerintah (regerings organ?).
Pemerintah kita siapa? Yaitu presiden. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bagaimana kita menyebutnya sebagai lembaga negara? Bahasa indonesia itu memang miskin bahasa.
Masa KPU kemudian ke MK menggugat presiden? Apalahgi KPUD. Secara hirarkis ya demikian. Kalo begitu kita harus melihat bahwa SKLN adalah lembaga negara yang mana? Apakah kemudian komnas-komnas, dsb. Lembaga negara?
Lapan adl lembaga pemerintahan non kementerian, bukan lembaga negara.
Bahklan kalo ke MK, untuk kewenangan LN, bahkan tdk mengajukan SKLN, tapi sengketa PUU. KPU? Dengan huruf kecil tdk huruf besar, maka namanya boleh KPU, badan pemilihan umum, silahkan. Masalahnya, kalo dianggap lembaga negara yang mandiri KPU membantu siapa? Eksekutif, legislatif, ato yudikatif? Eksekutif. Maka betul ibu megawati “pada masa saya, telah menyelenggarakan pemilu ….”, bukan DPR.
Kalo KPOU kemudian ada masalah, dia minta tolong kekluasaan yudisial untuk menyelesaikan sengketa ini. Maka kita harus kita kembali ke teori lama. Ini zaman modern, dsb. Tapi teori VVH masih relvan sampe sekarang. Kalo dipake atau tidak oleh suatu negar, itu pilihan. Siapapun boleh mengajukan SKLN. Ko TNI berhak menbgajukan? Apa yg kita maknai saat ini harus kita lihat kembali apakah benar seperti ini, dan terjerumus jauh sehingga tdk bisa kembali lagi.
UUD menyatakan ada lemb aga DPR, DPD, dan dikatakan MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Kalo mereka jadi satu mereka jadi apa? Ya MPR. Kalo dia gabung ya jadi MPR. Tapi tgl 16 lalu yg menjadi pimpinan adalah pimpinan DPR dan DPD. Ko ini jadi-jadian. Kita mengulang kembali, “presiden bertanggung jawab kepada MPR”. Harusmnya kita resapi.
Kalo UUD sudah ada, membagi kekuasaan itu, lemnbaga2 negara yg klangsung berhubungan dengan MPR hanya presiden. Lembaga lain tdk ada sangkut pautnya. Sekarang sering ada perjumpaan antara ….
“dengan perubahan UUD, tidak ada lembaga tertinggio dan tinggi negara”. Dilihat dari fungsi dan wewenangnya jadiberbeda. Lembaga yg horizontal ini, tdk dapt dipertentangkan krn kewenangannya berbeda-beda.
Kalo ada lembaga yg menggugat presiden boleh atau tidak?
Karena konstitusi merumuskan seperti itu, maka harus ada PMK yg mengatur ttg itu. Tp begitu siapa yg disebut lembaga negara yang dapat bersengketa, hakim MK berbeda2. MK tdk dpt menjadi pihak.
Tata cara permohonan sama dengan perkara lain.
Pasal 5 dan 6 PMK
Pemeriksaan administrasi dan regitrasi ada pada pasal 7.
Kalo hakim sudah bersidang secara pleno maka ada pembuktian. (pasal 16 ayat (1)
Pasal 17
Kadang kalo pemohon tdk yakin bahwa benar permohonannya, biasanya menarik. Tapi dengan satu akibat yg klain, kalo menarik, maka tdk bs mengajukan kembali. Cara penariukannya ada pada pasal 18.
Pasal 64 UUMK dan 27 PMK 08/2006.
Masa suatu lembaga, lemnbaganya ada, dianggap konstitusional tapi kewenangannya??? Apakah mungkin.
MK hanya dapat menyebut siapa lembaga negara hanya atas permohonan.
Orang mengatakan, sekarang UUD bikameral. Siapa? Lihat dari kewenangan membentuk UU. Atau trikameral? Apakah dapat mengambil keputusan dalam waktu bersamaan?
|
Prof.Dr. Ahmad Sodiki, S.H. |
I s h o m a |
|
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945 |
|
Istirahat |
|
|
|
Sidang Komisi :
1. Komisi A (Program Konsolidasi
Keanggotaan Tahun Anggaran 2011) |
Novrizal, S.H., LLM |
2. Komisi B (Program Konsolidasi Program
Kerja Tahun Anggaran 2011) |
Saifudin, S.H.. |
3. Komisi C (Program Kerjasama Tahun
Anggaran 2011) |
Bagian Perencanaan, Bagian Humas, Puslitka, Siti Marwiyah |
Coffee Break |
|
Overview Perkembangan dan Penataan Organisasi serta Keanggotaan APHAMK Tahun Anggaran 2010
|
Widodo Eka Tjahjana |
Overview Kegiatan/Program yang telah dilakukan APHAMK Tahun Anggaran 2010
|
Suny Ummul Firdaus |
Evaluasi Program Kerjasama MK dengan APHAMK TA 2010 dan Rencana Program Kerjasama TA 2011 |
Janedjri M. Gaffar |
I s h o m a |
|
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
Dr. Harjono, S.H., MCL |
Coffee Break |
|
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Khusus (Pengaturan Hukum Acara MK dalam PMK) |
Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum |
Ishoma |
|
Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara |
Prof.Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. |
Istirahat |
|
|
|
Hukum Acara memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden |
Dr. Hamdan Zoelva,
S.H.,M.H. |
Coffee Break |
|
Sidang Pleno Pembahasan Hasil Sidang Komisi, Rekomendasi dan Pengambilan Keputusan dilanjutkan dengan acara internal APHAMK |
Widodo E |
Penutupan :
Sambutan Sekretaris Jenderal MK RI sekaligus menutup acara. |
Janedjri M. Gaffar |
Hukum Acara memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Dr. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H.
Di Indonesia pernah punya pengalaman akan proses pemakzulan presiden.
Saat proses pemakzulan presiden soekarno belum ada prosedurnya. Sehingga mekanisme ditemukan berdasarkan penjelasan UUD 1945.
Pada intinya saat itu terdapat keberatan presiden untuk tidakmempertanggungjawaban keterkaitannya dengan G30SPKI.
Pengalaman kedua pada Abdurahman Wahid. MPR Tap 7/73, didalamnya mengatur mekanisme pertanggungjawaban presdien. Dilanjutkan dengan TapIII/1978. Di situ diatur, secara terus menerus DPR memperhatikan presiden, jika presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara. Bukan hanya GBHN, tp juga UUD dan TAP MPR. Jika demikian dengan mekanisme memorandum bahwa presiden telah ditemukan melanggar haluan negara. Kalo presiden tdk memperhatiokan memorandum pertama, maka keluar yg kedua. Jika tdk juga, akan meminta MPR untuk memanggil presiden dalam siding.
Dulu dimulai kasus bulog ditemukan indikasi ttg bulog dan brunei. Diduga presiden paling tidak mengetahui dan terlibat dalam ….. dinisai melanggar haluan negara TAP MPR mengenai KKN dan sumpah jabatan. Pasal 9 mencakup peraturan-peraturannya. Dengan demikian sumpah jabatan termasuk jik pelanggaran terhadap sumpah jabatan. Sudah seluruhnya, termasuk hokum pidana. Presiden menyampaikan jawaban, katanaya tdk terlibat. Jaksa agung menyatakan tidak terbukti. DPR hendak meneruskan karena itu proses politik, dan kewenangan indikasi pelanggaran ada pada DPR. Akhirnya diangap oleh DPR bhw presiden tdk mau mengubah sikapnya. Akhirnya keluar usulan siding istimewa. Saat siding berlangsung, presiden mengeluarkan maklumat pembekuan DPR, MPR. Besoknya agenda bukan karena kasusu bulog, tetapi karena membuubarkan DPR dan MPR.
Dengan latar belakang itulah maka kita menyusun perubahan UUD 1945. Pola pikirnya sangat terpengaruh pemakzulan itu.
Pasal 7A: alas an pemakzulan
7B: proses pemakzulan.
Alasannya, sebelumnya bias, sehingga jadi bias politik, maka alasa2 dipersulit. Hanya boleh memakzulkan presiden kalo melakukan pelanggaran hokum, bahkan pidana.
Tindak pidana berat di PMK ditegaskan.
Perbuatan tercela yang tdk dapat didefinisikan dalam UUD. Yg mana bisa dijadikan alas an? Adalah yg jika terus dilakukan bisa membahayakan negara.
Tdk memenuhi syarat menurut UUD saja atau juga UU? Karena kalo UU akan banyak. Kalo dari UUD sudah jelas:
- WNI tdk pernah mendapatkan WNA;
- Sehat jasmani dan rohani. Yg penting mampu jd presiden. Memang saat itu masih masa abdurahman wahid.
Saat yang sama sedang terjadi proses impeachment terhadap bill Clinton. Itu juga menginspirasi perumusan pemakzulan di UUD.
Prosedur pasal 7B
Tugas DPR salah satunya mengawasi presiden. Dulu ada info media massa ada masalah di Bulog 30M. setelah klarifikasi, dianggap tidak memuaskan DPR. Hasil tim kecil mengindikasikan ada masalah. Kemudian komisi II merekomendasi pemebntukan pansus. Ini pengalaman menatrik, karena dalam UUD pun dimulai dengan hasil pengawasan DPR, kemudian dibawa dan dilakukan hak penyeleidikan (hak angket).
Kalo sebelum UUD seberapa besar dukungan ygharus dipenuhi sebagai syarat pemakzulan tdk ada, krn ½+1. Itu jadi rawan dimakzulkan. Alas an perbuatan tercela dimacam-macamkan pengertiannya. Sehingga kita mempersulit sedikit menjadi 2/3 syarat sah pengambilan putusan. Dengan itu maka diminta kepada MK. Kalo MK conformed, memutuskan untuk DPR.
Itupun sulit memakzulkan presiden. Tdk pernah ada kemudahan, maka tdk pernah dapat dimakzulkan.
Kita masuk ke MK. Bagaimana mekanismenya?
DPR yg menemukan iundikasi pelanggaran hokum pres memenuhi atau tidak memeunhi syarat, mengajukan kepada MK. Dalam PMK disebut, kalo pelanggaran, hrs menerangkan detail locus delicti pelanggaran tsb.
Artiukile impeachment di Filipina pun seperti suarat dakwaaan. Kejadiannya kapan, dimana. Sehingga ada beberapa pasal dakwaan.
Jkenis tindak pidana yang dilakukan. Seluruh hasil rapat DPR diserahkan kepada MK. Saat mulai persidangan DPR menyampaikan pendapatnya ttg pelanggaran hokum dalam posisinya. DPR dapat melalui kuasa, atau oleh pimpinan.
Setelah itu disampaikan pada presidemn, dan presiden memberikan jawaban.
Satu catatan ttg pembuktian, dalam HTn agak berbeda dari hokum pidana maupun perdata. Kalo hokum pidana beyond the reasonable doubt. Bukti yang utuh, sangat kuat, baru bisa menjatuhkan pindana. Kalo perdata, bukti2 yang menunjukkan. Agak lebih simple. Perkara HTN? Tidak harus seperti pembuktian dalam perkara pidana, tapi tdk juga sesimple perkara perdata. Yang penting dibuktikan pelanggarannhya.
Pembuktian HTN ada banyak fakltor. Ada juga saya ambil contoh di AS. Ada treason, bribery, dan high crimes. Bgmn high crimes dibuktikan di senat?
Pemakzulan presiden pada akhirnya adalah wisdom dariu para senator. Misalnya presiden telah berjudi, tapi senat tdk menyatakan terbukti.
Apa yg dilakukan MK adallah conform atau tdk conform terhadap apa yg diajukan DPR. Kalo tdk cukup MK maupun para pihgak dapat memanggil saksi. Jau lebih uas dan dalam di MK. Dan ketat. Tetap saja pembuktian secara pidana dipakai, perdata pun, plus yg tadi.
Jadi kalo MK conform, maka demikian lanjut, tp kalo tdk, jadi jujur. Jd siding MK bukan mengadili presiden tapi mengadili pendapat. Bagaimana mengadili pendapat? Memang begitu bunyinya, bahwa MK memutus pendapat DPR.
Hanya Perbuatan hokum (actus reus) yg dibuktikan di MK. Memang sengaja dirumuskan begitu. Ada pandangan saat di siding desertasi, Kita orang juris harus selesai di MK. Tapi ini peradilan tata negara.