Archive for May, 2010

Logemann[1] tentang jabatan

jabatan adalah

“…lingkungan kerja awet dan digaris-batasi, dan yang disediakan untuk ditempati oleh pemangku jabatan yang ditunjuk dan disediakan untuk diwakili oleh mereka sebagai pribadi. Dalam sifat pembentukan hal ini harus dinyatakan dengan jelas.”

Dari pengertian di atas, Logemann menghendaki suatu kepastian dan kontinuitas pada suatu jabatan supaya organisasi dalam berfungsi dengan baik.[2] Jabatan dijalankan oleh pribadi sebagai wakil dalam kedudukan demikian dan berbuat atas nama jabatan, yang disebut pemangku jabatan.[3] Apakah pemangku jabatan berwenang mewakilkan jabatan kepada orang lain? Logemann menjawabnya bahwa “dalam hal ini perlu ditempatkan figura-subsitu (pengganti) yang diangkat untuk mewakili jabatan itu dengan sepenuhnya di bawah pimpinan pemangku jabatan”.[4] Inilah yang menurut Logemann disebut dengan pemangku jamak. Karena ada pertalian antar jabat-jabatan seperti itu, tampak sebagai suatu kelompok sebagai satu kesatuan.[5]


[1] Logemann, diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego dari judul asli Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Universitaire Pers Leiden, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1975, hlm. 124.

[2] Logemann, diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego dari judul asli Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Universitaire Pers Leiden, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1975, hlm. 121.

[3] Logemann, diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego dari judul asli Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Universitaire Pers Leiden, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1975, hlm. 134.

[4] Logemann, diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego dari judul asli Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Universitaire Pers Leiden, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1975, hlm. 135.

[5] Logemann, diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego dari judul asli Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Universitaire Pers Leiden, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1975, hlm. 144.

Ringkasan Buku Prof Ateng Syafrudin

Ateng Syafrudin, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Tarsito, Bandung, 1976.

Naskah tidak diedit

Herbert Simon yang dikutip oleh Ateng Syafrudin menghubungkan pengertian koordinasi dengan fungsi kekuasaan, sebagai berikut: 1. Kekuasaan membebankan atau memaksakan tanggung jawab seseorang kepada yang mempunyai kekuasaan; 2. kekuasaan memperoleh keahlian dalam pembuatan keputusan-keputusan; 3. kekuasaan memungkinkan koordinasi aktivitas-aktivitas. Mengenai ketiga fungsi kekuasaan tersebut, Ateng Syafrudin hanya membahas berkaitan dengan koordinasi. Dipaparkannya bahwa koordinasi diarahkan pada perbuatan oleh semua anggota kelompok keputusan yang sama atau lebih tepat, keputusan yang saling bersesuaian dalam kombinasi yang akan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hlm. 74. Rencana-rencana teknik yang tidak begitu hebat, tetapi yang dikoordinasikan, akan dan telah mendapatkan sukses yang besar yang lebih besar, demikian contoh dari Simon, yang disitir oleh Ateng Syafrudin. Dengan penggunaan kekuasaan, Ateng Syafrudin melihat kemungkinan untuk memusatkan fungsi pengambilan keputusan, sehingga satu rencana kerja sama akan mengatur aktivitas-aktivitas dari semua anggota organisasi, Sekali lagi menurutnya prosedur ini serupa dengan proses, dengannya seseorang merencanakan aktivitas-aktivitasnya sendiri-sendiri selama satu periode. Ateng Syafrudin mengemukakan bahwa koordinasi dapat dilakukan baik menurut artian procedural maupun artian substantive: procedural coordination dan substantive coordination. Dengan procedural coordination dimaksudkan spesifikasi organisasi itu sendiri, yaitu gambaran umum mengenai perbuatan (tingkah laku) dan hubungan dari anggota-anggota organisasi. Sementara itu, substantive coordination dihubungkan oleh Ateng Syafrudin dengan aktivitas organisasi. Kedua arti koordinasi ini beliau contohkan dengan sebuah pabrik mobil, bahwa bagan organisasi adalah satu aspek dari procedural coordination, sedangkan rencana-rencana untuk model mesin mobil yang sedang dibuat adalah satu aspek dari substantive coordination. Hlm. 76 Ateng Syafrudin melihat terdapat penggabungan usaha yang sinonim antara organisasi dengan koordinasi, yaitu bahwa asas pertama yang merupakan dasar bagi semua usaha yang digabungkan, dengan menyebutkan bahwa koordinasi merupakan asas pertama dari organisasi. Ateng mengutip Panglaykim yang menganggap bahwa organisasi pernah disebut sebagai sudut formil dari administrasi. Dikatakannya bahwa ia merupakan alat atau saluran bagi administrasi itu, dan melaluinya maka tindakan-tindakan dan kebijaksanaan administrasi menjadi efektif. hlm. 77. Keharusan utama dalam segala organisasi ialah keberadaan hubungan-hubungan yang harmonis yang didasarkan kepada kepentingan-kepentingan yang diintegrasikan, dan untuk tujuan ini essensi pertama adalah hubungan kewajiban dan tugas yang diintegrasikan itu, dan dipertimbangkan satu sama lain. Hlm. 78. Pangklaym mengemukakan bahwa koordinasi dapat diartikan sebagai pengaturan yang tertib dari kumpulan/gabungan usaha, untuk menciptakan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Ateng Syafrudin mencotohkan berbagai bentuk atau cara pengaturan koordinasi dengan pembentukan Bappenas, Bappeda, Bakin. Hlm. 92. Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah dalam Surat Keputusan tanggal 12 Juli 1961 No. 6/1961 antara lain menyebutkan “kebijaksanaan (beleid) mengenai pemerintahan, kepolisian, keadilan social-ekonomi dan lain-lain kepentingan negara, daerah dan masyarakat”, hal itu dimuat dalam rangka menegaskan tugas kewajiban para gubernur, bupati, Waliokta, serta pejabat-pejabat Pamongpraja lainnya dengan menyatakan bahwa “algemeene bestuurzorg” dipercayakan kepadanya, baik hal-hal yang sudah ada pengaturannya maupun mengenai bidang-bidang “vrij bestuur”. Hlm. 96. Pada masa itu berlaku UU Pokok kepolisian Negara, yang memuat semacam gezgsverhouding antara Kepala Daerah/Wilayah dengan Kepala/Komandan POLRI setempat. Pasal 10 UU tersebut berbunyi: :Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan politik-polisionil dan koordinasi dinas-dinas vertical di daerahnya, maka Kepala Daerah dapt menggunakan Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk melaksanakan wewenangnya dengan memperhatikan hirarki dalam kepolisian Negara.” Hlm. 127. Pada tahun 1969 pernah berlaku Instruksi Presiden No. 4 tahun 1969 tentang Pedoman Hubungan Kerja Antara Aparatur \pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah”. 129-130. Dalam Inpres ini dicantumkan mengenai peranan Gubernur Kepala daerah sebagai berikut: 1. Gubernur Kepala Daerah bertugas ikut bertanggungjawab dan mengawasi atas kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan nasional yang diselenggarakan di daerahnya; 2. Dalam melaksanakan tugasnya ikut bertanggungjawb dan pengawasan itu Gubernur Kepala daerah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mengikuti perkembangan proyek-proyek pembangunan, pembiayaannya serta peoman dan petunjuk teknis yang diberikan oleh departemen yang bersangkutan kepada Dinas-dinas Vertikal atau pelaksana proyek; b. Meminta laporan berkala atau khusus dari pelaksana proyek pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan proyek tersebut; c. Melaporkan kepada presiden, menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab atas proyek yang bersangkutan apabila ada masalah-masalah khusus yang menyengkut perkembangan proyek-proyek yang ada di daerahnya, serta memebrikan saran-saran dan pertimbangan untuk memperlancar pelaksanaan selanjutnya. Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada bappenas dan secretariat Pengendalian Operasional pembangunan; d. Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab yang tersebut di atas, Gubernur kepala Dearah tidak mencampuri masalah teknis yang menjadi tanggung jawab langsung dari Departemen yang bersangkutan; e. Mencegah adanya kebijaksanaan, peraturan, dan kegiatan-kegiatan daerah yang dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan proyek-proyek nasional yang ada di daerah tersebut. Selanjutnya dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Gubernur Kepala Daerah menggunakan aparatur yang berada di daerahnya sesuai deengan wewenangnya menurut peraturan yang berlaku. Hlm. 142. Ketentuan yang menyetakan mengenai kedudukan kepala Daerah sebagai wakil pemerintah Pusat dalam menjalankan fungsi koordinasi pernah pula diatur pada masa berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia. Dengan PP ini dirasakan oleh Pemerintah suatu keperluan akan penegasan kembali siapa atau pejabat mana yang harus mengkoordinasikan jabatan-jabatan atau dinas-dinas yang ada di daerah-daerah itu. Hlm. 144. Menurut Ateng Syafrudin, penegasan fungsi Kepala daerah sbagai coordinator Pemerintahan Sipil di Daerahnya membawa konsekuensi yang tidak ringan. Mengenai penyelenggaraan koordinasi itu, memang tidak berarti campur tangan langsung dalam pelaksanaan tugas teknis administratif. Maka dari itu, seorang Kepala Daerah selaku coordinator diberi peranan yang cukup penting. Dengan menjauhkan diri dari sikap “bermoei-al” mencampuri segala hal, atau langkah-langkah yang dapat dirasakan sebagai berbau diktatoris, seorang Kepala Daerah mungkin di dalam praktik koordinasi seringkali harus memaksakan diri untuk spontan turut serta di dalam penyelesaian masalah yang terjadi di daerahnya oleh suatu jawatan/dinas/lembaga, satu sama lain hanya untuk kepentingan instansi itu sendiri. 145. Bahwa langkah yang sedemikian itu adalah muskil, adalah subtitle dan bahwa coordinator kadang-kadang didorong kea rah posisi yang “delikat” dapat kita pahami dan dapat kita rasakan. Karenanya, tugas itu menghendaki dari setiap coordinator sikap dan langkah yang serba tactvol pula. Perkataan “tact” atau “kebijaksanaan” seringkali digunakan secara obral, sehingga menurunkan derajat dan mutunya. Bijaksana bukan berarti mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan hokum, tetapi melaksanakan hokum dengan mengusahakan terhindarnya ekses-ekses atau akibat sampingannya. 146. Dalam arti yang sewajarnya dan sesehat-sehatnya, asalkan selaras dengan saat, tempat, keadaan, maka “tact” adalah syarat dalam melaksanakan koordinasi. Kalau jawatan/dinas/lembaga pemerintah sipil lain lantaran peraturan pembagian lapangan tugas Negara, “uiteraad” dan “normaliter” terpaksa hanya mendalam di sesuatu lapangan tugas saja, sesuatu facet, bukan demikian halnya dengan tugas Kepala Daerah/Pamongpraja. Dari seorang Kepala Daerah selayaknya dapat diharapkan mengenal se-dalam-dalamnya antara lain: sifat daerah dan rakyatnya dalam alam hidup serta kebutuhan-kebutuhannya, cita-citanya, psikologis, politis, ekonomis, cultural, dan sebagainya. Ini semua disertai dengan pengetahuan cukup tentang cara untuk menyalurkan, menghela, dan membimbing. Dengan tegas: mengenal tentang matereel dan “geestelijk” bestaan dari rakyat, disertai “parate kennis” yang cukup lengkap serta kompak mengenai seluruh daerahnya. Pengetahuan ini hanya dapat diperoleh bila Kepala Daerah dengan jawatan/dinas/lembaga-lembaga ada hubungan yang baik, di samping bakat-bakat keahlian dalam soal ketataprajaan. Baru dengan cara demikian coordinator dapat memiliki inzicht dan overzicht tentang segala soal dan masalah yang meliputi seluruh daerah dan segala masalahnya. 148. Untuk memahami apa yang dimaksudkan dengan “suasana pemerintah daerah yang dualistis”, sedikitnya perlu diketahui dulu keadaan pemerintahan di daerah sebelum berlakunya kembali UUD 1945 yang tidak dapat dipisahkan dengan “kehebohan sekitar rencana penghapusan Pamongpraja”. Ringkasan persoalan termaksud secara kronologis dapat diketahui dalam tulisan penulis bulan Agustus tahun 1964 berjudul “Pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi pemerintahan”. 157. Ateng Syafrudin mengutip The Liang Gie dalam membahas isi otonomi menafsirkan bahwa “urusan dan kepentngan Pusat yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis dimasukkan dalam pengertian kepentingan umum”. Kepentingan umum itu berarti lain daripada kepentingan nasional, yaitu yang mengenai Negara dan bangsa sebagai keseleuruhan. Ateng Syafrudin memandang bahwa pengertian mengenai “kepentingan umum” dari The Liang Gie kurang tepat, karena hanya menitikberatkan kepada “umum dan kepentingan Pusat”. 160. Ateng Syafrudin memberikan komentar terhadap system Pemerintahan Daerah yang menimbulkan dualism dalam UU No. 1 Tahun 1957. 161. Wacana penghapusan Pamongpraja pada tahun 1956 di satu sisi menimbulkan rasa bangga pada partai-partai politik, karena dipandang akan menciptakan pemerintah daerah yang sangat “demokratis”. Sebaliknya di lain pihak beberapa golongan merasa cemas karena UU itu menyuburkan tumbuhnya regionaisme yaitu semangat menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan nasional. Kenyataan itu mempunyai potensi yang memungkinkan bahaya terhadap Negara dan prinsip kesatuan. 162. Ateng menegaskan bahwa dalam Negara Kesatuan pada prinsipnya UUD memberikan kewenangan Pemerintah Negara kepada satu Pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat, karena penyelenggaraan segala kepentingan baik dari Pusat maupun dari daerah sebenarnya adalah kewajiban pemerintah yang satu itu. Hanya, berhubungan dengan luas daerah, makin banyak tugas-tugas yang harus diurus oleh Pemerintah Pusat, sejalan dengan kemajuan masyarakat dan Negara, perbedaan anara yang satu dengan yang lain yang sukar diketahui dan sukar diatur secara memusat, maka jika keadaan daerah-daerah sudah memungkinkan, Pusat menyerahkan kepada daerah-daerah untuk mengurus dan menyelenggarakan sendiri kebutuhan-kebutuhan khusus dari daerah-daerah itu. Penyerahan itu dapat diperluas tetapi dapat pula dipersempit oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan nasioanl di satu pihak, dan memperhatikan kemampuan daerah yang berkepentingan di pihak lain. Ateng Syafrudin mengangkat bahwa pernah ada keputusan Musyawarah Penguasa Militer tanggal 26 April 1957 yang mengusulkan antara lain: “luas otonomi daerah masing-masing daerah hendaknya ditinjau bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah, supaya kedudukan Pamongpraja ditegaskan; supaya kepala-kepala daerah diangkat tanpa dipilih, agar perimbangan dapat dilihat dengan nyata, kecuali bagi daerah Jakarta Raya dan Jawa Barat; supaya terhadap pemerintah-pemerintah daerah diadakan pengawasan yang efektif; supaya pegawai-pegawai Pemerintah tidak dibenarkan menjadi anggota partai politik, dan supaya segera diadakan pendidikan khusus dalam lapangan pembentukan kader pemerintahan”. 163-164 Menurut Ateng Syafrudin, semua pemikiran termasuk berkaitan dengan luas otonomi, pengawasan, pengisian kepala daerah, merupakan isi dari problema, fakta yang menimbulkan pertanyaan, atau pertanyaan terhadap suatu fakta tertentu, apa arti otonomi seluas-luasnya dalam suatu Negara kesatuan dan dengan cara bagaimna menentukan perimbangan wewenang Pemerintah Pusat dan daerah serta apa alat pengukurnya untuk menentukan bahwa sesuatu soal sebaiknya masuk wewenang daerah dan tidak menjadi urusan Pusat atau sebaliknya, setelah itu semua dapat dirumuskan secara tepat, baru dapat ditentukan perimbangan keuangannya dan lain-lain. 164. Ateng Syafrudin, mengikuti jalan pemikiran Sumpono, mengatakan bahwa kepentingan daerah itu adalah sebagaian saja dari kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah adalah sebagain dari pemerintah nasional; dalam menjalankan tugas penyelenggaraan kebutuhan-kebutuhan khusus di daerah-daerah itu, pemerintah daerah adalah pembantu dari dan bertindak atas nama serta bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat. Prinsip tersebut dikatakan oleh Ateng, pernah diabaikan oleh UU No. 1 Tahun 1957. Walaupun demikian, terhadap pemikiran Sumpono tersebut Ateng memandangnya terlalu mengecilkan arti otonomi dan terlalu dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa pergolakan daerah (separatism) sebelumnya, ketika menyusun dalil-dalilnya itu, sehingga dilupakan bahwa justru yang diperlukan itu adalah keseimbangan kepentingan antara Pusat (Kesatuan) dengan daerah-daerah (perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam Kesatuan itu), dan buan mengutamakan Daerah saja atau Pusat saja. 166. Sebagai kelanjutan dari Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali UUD 1945, pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959. Ateng Syafrudin melihat bahwa dalam Penpres tersebut pemerintah menganggap bahwa terdapat dua masalah penting yang mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah, pertama politik dekonsentrasi dan desentralisasi berjalan terus dengan menjunjung tinggi paham desentralisasi territorial, dan kedua, bahwa dualisme dalam pimpinan pemerintah di daerah harus dihapuskan. 167. Ateng Syafrudin menjelaskan pula apa yang dimaksud dengan dualism pemerintahan di daerah saat itu. Yang menjadi alat Pemerintah Pusat di daerah saat itu, di daerah tingkat I adalah Gubernur yang bukan Kepala Daerah dalam arti sebagai Ketua DPD. Begitu pula di daerah tingkat II yang menjadi alat pemerintah pusat adalah Walikota untuk Kotapraja, dan Bupati untuk Kabupaten yang bukan Kepala Daerah/Ketua DPD (meskipun demikian rakyat banyak sering menyebut Kepala Daerah Tingkat I sebagai Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat II sebagai Walikota/Bupati, malah Wakil-Wakil Ketua DPD ada yang menyebut dirinya “Wakil Gubernur, Wakil Walikota, Wakil Bupati”) . Melanjutkan politik dekonsentrasi dan desentralisasi territorial berarti melanjutkan pemberian hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, sehingga urusan-urusan yang semula termasuk wewenang pemerintah pusat berangsur-angsur menjadi wewenang pemerintah daerah. 168. Sementara itu mengenai dualism, pemerintah mengetahui bahwa dualism sering menimbulkan pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Pertentangan itu tidak disebabkan oleh karena ada salah satu pihak yang tidak atau kurang bersedia mengadakan kerja sama, akan tetapi keadaan yang demikian itu semua semata-mata disebabkan karena system pemerintahan yang bersifat dualistis itu sendiri, yang dalam banyak hal tidak dapat menentukan batas-batas yang tegas mengenai kewenangan masing-masing pihak. Hal tersebut itulah yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Penpres No. 6 Tahun 1959, yang salah satunya menetapkan bahwa pimpinan dalam bidang pemerintahan umum pusat di daerah dan pimpinan dalam bidang pemerintahan daerah ditetapkan di tangan seorang Kepala Daerah. Dengan demikian hapuslah keberadaan dualism pimpinan pemerintahan di daerah. 173. Terhadap penetapan status Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Pusat sekaligus sebagai alat Pemerintah daerah, Ateng Syafrudin menyebutnya dengan “dwi status” Kedudukan Kepala Derah dalam fungsi koordinasi sebagai alat pemerintah pusat, dalam UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 44 ayat (2) sub b. 180. Urusan-urusan pemerintahan tidak mungkin dilakukan langsung oleh Pemerintah (Pusat). Oleh karena itu ada berbagai urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh perangkat Pemerintah (Pusat) di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan-urusan berdasarkan dekonsentrasi ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan. Untuk pelaksanaannya terutama adalah jawatan-jawatan vertical yang dikoordinassikan oleh Kepala Daerah dalam kedudukannya sebagai aparat pemerintah Pusat. 220. Kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan kea rah tujuan yang hendak dicapai. Terhadapnya perlu ada pengendalian-pengendalian, sebagai kegiatan untuk menjamin persesuaian karya dengan rencana, program, perintah-perintah dan ketentuan lainnya yyang telah ditetapkan, termasuk tindakan-tindakan korektif terhadap ketidakmampuan atau penyimpangan. Dalam rangka pengendalian ini, koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya merupakan salah satu aspek dari pengendalian yang sangat penting. Koordinasi dalam pengertian Ateng Syafrudin adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujuan untuk menserasikan setiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang cepat untuk mencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Sebagai suatu proses, koordinasi dapat diartikan juga oelh Ateng Syafrudin sebagai suatu pengaturan yang tertib dari kumpulan.gabungan usaha untuk menciptakan kesatuan tindakan. 221. Dengan pengendalian dan koordinasi yang baik, maka dalam penelenggaraan pemerintahan: (1) dapat dicegah dan dihilangkan titik pertentangan, (2) para pejabat/petugas terpaksa berpikir dan dicegah terjadi kesimpangsiuran dan duplikasi kegiatan, (4) petugas karena dalam rangka koordinasi mereka mau tidak mau harus mendapatkan cara dan jalan yang cocok bagi pelaksanaan-pelaksanaan tugas secara menyeluruh dan mencapai keseimbangan dan keserasian. Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan, terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melainkan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsure-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaan, dan keharusan ada komunikasi yang teratur di antara sesame pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hokum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaannya. 223. Kekurangmantapan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan (di daerah) menurut pengamatan Ateng Syafrudin, antar lain karena sebagaai berikut: Adakalanya tejadi pimpinan suatu instansi/jawatan/dinas atau kesatuan kerja yang lain terdorong oleh keinginan yang baik untuk menyukseskan tugas pokoknya sedemikian rupa sehingga lebih menonjol, akhirnya acuh tak acuk terhadap tugas pokok, wewenang dan peranan pihak lain. Dengan berlaku demikian, tidak disadarinya apa yang dikemukakan oleh Herbert Simon, bahwa keefektifan seseorang dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan dalam setiap suasana social, tidak tergantung pada aktivitasnya sendiri, tetapi juga pada bagaimana hubungan aktivitasnya itu dengan apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang lain. Padahal pelaksanaan yang sukses atas satu tugas oleh sekelompok orang membutuhkan tingkat koordinasi yang tinggi. Masalah pemerintahan lainnya cukup banyak, baik di pusat maupun di daerah yang berkaitan dengan masalah koordinasi. Penyebab dasarnya adalah seperti telah dipaparkan dalam desertasi Ateng Syafrudin tahun 1975 yang diilhami serta didasari oleh pendapat Herbert Simon tentang “Administration Behaviour” yaitu “Lack of sense of Coordination” di antara pejabat administrasi negara. dalam dekonsentrasi, dasar permusyawaratan itu tidak ada, dekonsentrasi dapat hadir tanpa menghiraukan corak negara atau sistem kenegaraan. Kehadiran dekonsentrasi, semata-mata untuk melancarkan pemerintahan sentral/Pusat di Daerah. Jadi di dalam dekonsentrasi, terkandung unsur sentralisasi. Pengaturan dekonsentrasi baru menjadi wewenang pembentuk undang-undang, apabila administrasi negara bermaksud mengalihkan wewenang itu pada badan-badan di luar administrasi negara yang bersangkutan. Dalam lingkungan desentralisasi dapat saja fungsi dekonsentrasi dilaksanakan, karena dekonsentrasi merupakan mekanisme untuk menyelenggarakan urusan Pusat di Daerah (bersifat kepegawaian/”ambtelijk”). Dengan demikian hubungan antara Gubernur dengan Pemerintah Pusat bersifat kepegawaian.

Hari ke-138

Ketahuilah cermin hati tiada batas.

Dengan pemahaman lalu jad pendiam,

atau akan membawa orang jadi sesat,

sebab hati adalah bersama Tuhan,

atau hati memang itulah Dia.

(I, 348891)

Tanya Jawab dalam Perkuliahan Pokok Bahasan Diskusi Kelompok Mahkamah Agung

kuliah Hukum Tentang Lembaga-Lembaga negara (HTLN)

Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.

naskah tidak diedit

mengapa UUD mengatur ttg MK? salah satu faktanya adalah terdapat kekosongan lembaga negara untuk menguji UU thd UUD.

mengapa UU tdk ada yg mereview saat itu?

pernah terjadi dlm praktik ketatanegaraan, terjadi sengketa lembaga negara. kasus Buloggate, melibatkan Gus Dur saat itu masih presiden. Gus Dur marah, “keluarkan Dekrit, bubarkan MPR”. sebelum itu terjadi, lebih dahulu presiden dijatuhkan. pengalaman inilah yg menjadi motivasi utama keberadaan MK. tdk lantas menjadi lebih tinggi MK dibanding MA.

Anggi: Independensi MA sebagai kekuasaan kehakiman, sejauh mana?

jawab: awalnya dari doktrin trias politica, yg walnya mengajarkan pemisahan kekuasaan yg berkembang menjadi distribution of power. dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan. satu sama lain tidak boleh mencampuri (Montesquieu). ini bermula dari absolutiusme, yg menimbulkan kesewang-wenangan. untuk mencegah itu, dibuatlah tiga cabang. justru dengan tdk tdk boleh saling mencampuri itu, menimbyulkan kesewenang-wenangan, karena tdk ada pengawasan. itu sama saja membiarkan kesewenang2an. itu sebabnya kemudian tdk ada satu negarapun yg menerapkan trias politica. pemisahan kekuasaan itu hanya mengilhami, misalnya AS. legislative: kongres, eksekutif: presiden, yudikati: supreme court. poraktiknya terdapat modifikasi. konsekuensinya boleh saling control dan mengimbvangi (ckecks and balaces system). hanya khusus lembaga negara yudikatif, sengaja tdk boleh dibiarkan terkontrol. maksudnya, agar kekuasaan kehakiman tetap bisa mandiri, dalam rangka melaksanakan fungsi yudisial. fungsi mengadili, memeriksa, dan memutus. tujuannya untuk menjamin hak asasi manusia. dalam praktik sekarang, mengapa kekuasaan kehakiman dibiarkan mandiri, tujuannya itu. yang mengontrol dia siapa? dimana-mana, yg namanya kekuasaan kehakiman hanya tunduk pada hukum, tdk poada institusi manapun. pertanyaannya, yg namanya di sana ada hakim2, dapat saja melakukan kesalahan. jika demikian, ada upaya hukum. ada yg keberatan di PN, punya upaya hukum banding, dst. sampai di kasasi, ada upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (upaya terakhir). jika tdk puas, hanya dia dan Tuhan yang tahu. ini masih mending dibanding MK. dia mengadili perkara apapun termasuk JR, putusannya pertama dan terakhir. begitu ada persoalan, tdk ada tingkatan, sepetrti ada PN, PT, peradilan Khusus. terakhir, apapun putusannya, harus diterima. bayangkan saja 9 orang di sana, tetap saja manusia. seringkali menimbulkan putusan yg controversial. tdk ada upaya hukum apapun. menurut poa Gde, harus diciptakan checks and balances system baik di MA maupun di MK. DPR mengawasi presiden, yg mengawasi DPR siapa? BPK. siapa yg mengawasi? tdk ada. petugas pajak menilep, siapa yg mengawasi? tdk ada. ini kelemahan utama kita ketika bicara ketatanegaraan. belum terjadi checks and balances system.

bukankah DPR dapat dikontrol oleh MK melalui JR. dari ketiga fungsi DPR, yang dimaksud adalah bagaimana dengan fungsi pengawasan? Intinya kekuasaan kehakiman mandiri saat melakukan fungsi yudisial. meskipun MA dapat mengawasi hakim2, tapi bukan mengawasi putusan hakim2. termasuk KY. sebetulnya hanya berfiungsi sebagai polisi moral. di kepolisian ada komisi kepolisian, di kejaksaan ada komisi kejaksaan. yg diawasi KY adalah perilaku hakim, bukan putusannya. tugas kepolisian adalah law and order, hukum dan keadilan, makanya logonya melayani, dan melindungi. pelayanan lainnya adalah menjadi calo pembuatan SIM. ada fungsi penyidikan.

*** sensor

Deafani: secretariat gabungan koalisi?

jawab. tdk ada hubungannya dengan HTLN, lebih politis. tp biar ga penasaran, saat berkoalisi, sebagai pendukung KY. ketika DPR mengusut century, ada salah satu koalisi yang bersuara berbeda. bagaimana caranya? buat skenario. karena yg menjadi sorotan adalah sri mulyani. katanya SBY udh tahu duluan, sri mulyani diminta world bank. Presiden langsung setuju, padahal sri mulyani, sedang diproses KPK. bisa jadi ketika sri mulyani diproses SBY kena. maka dari itu, hasil panitia ngket ini, memunculkan juga hak menyatakan pendapat, dengan kepergian sri mulyani tdk ada alasan pengusutan. dipanggillah kemudian koalisi2 ini. Golkar memang benalu, tdk pernah lepas dari keuasaan, sejak kemunculannya. ga pernah tuntas dalam lingkaran kekuasaan.

Imam Chaisar: konflik MA dan KY?

yg diawasi KY adalah perilaku. sebelumnya itu kewenangan MA. 1. kewenangan MA di bidang yustisial, 2. bidang lain, termasuk perilaku. karena beban MA banyak, terlalu berat dibebankan fungsi pengawasan. fungsi non yustisial dialihkan ke KY. jadilah KY sebagai polisi moral. persoalannya, ketika KY memanggil hakim yang dianggapo aneh kelakuannya. setelah diperiksa, keluar rekomendasi, namanya juga saran. ketika MA tdk menanggapi, ya karena sekadar rekomendasi. persoalannya, mau tidak mau hakim yang dipanggil terkait dengan putusan hakim tersebut. ketika hakim memutus siapapun tdk boleh mencampuri. KY memanggil, “mengapa diputus bebas”. tdk dapat dihindari, terungkap substansi putusan. dapat saja ada sanggahan, bahwa, putusan hakim tersebut berdasarkan keyakinan. jika ada sangkaan suap, harusnya KY membuktikan hal itu. misalnya ada hakim mabuk, judi, KY dapat menindaklanjuti.

pertanyaannya apa kedudukan KY? menjadi pertanyaan, mengapa KY ada di bab kekuasaan kehakiman.

karena disebut dalam UUD, disebut lembaga negara, hanya sebagai penunjang (auxiliary). menunjang terhadap fungsi pengawasan. dia lembaga negara, hanya bukan lembaga utama. bisakah KY memanggil hakim agung, dan hakim MK?

MK, karena baru, masih terlihat idealis.

apakah KY, 1) rekomendasikan ke MA mengikat? 2) mengapa hanya KY yang diatur dalam UUD 45? padahal ada juga komisi kepolisian, dan komisi kejaksaan. 3) bisakah KY memanggil hakim agung, dan hakim MK?

Rean: apa maksud fungsi memberikan nasehat dan pertimbangan lainnya kepada lembaga negara lain, baik diminta maupun tidak?

misalnya ketika mempertimbangkan permohonan permintaan grasi, amnesiti, abolisi, rehabilitasi. presiden Tanya ke MA, dephukHam, bagaimana perilakunya.

Peradilan agama dibina oleh Depag. apakah tepat?

peradilan pajak, di Dirjen pajak. HIP, di depnaker. mestinya tidak ada lagi dualism, karena semua berpuncak di MA. maka tdk perlu lagi berinduk di departemen agama. sudah harus satu atap. bahwa kemudian dalam praktik masih ada, itu salah. Dulu depkeh ditakuti oleh hakim, sekarang semua hakim takut dengan MA, baik peradilan umum maupun khusus. baik, orgamisasi, keuangan, karir, semua diurus oleh MA.

FUNGSI PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN DI

Hari ke-133

Orang melihat orang lain berdosa,

dan api neraka membara membakarnya.

Dia menyebut itu kebanggaan neraka pertahanan agama;

dia tidak melihat kesombongan dirinya.

Jalaluddin Rumi

(I, 3347-8)

Rumi’s Daily Secrets, Renungan Harian untuk Mencapai Kebahagiaan, Bentang, Bandung, 2000.

diterjemahkan oleh H.B. Jassin