kuliah Hukum Tentang Lembaga-Lembaga negara (HTLN)
Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
naskah tidak diedit
mengapa UUD mengatur ttg MK? salah satu faktanya adalah terdapat kekosongan lembaga negara untuk menguji UU thd UUD.
mengapa UU tdk ada yg mereview saat itu?
pernah terjadi dlm praktik ketatanegaraan, terjadi sengketa lembaga negara. kasus Buloggate, melibatkan Gus Dur saat itu masih presiden. Gus Dur marah, “keluarkan Dekrit, bubarkan MPR”. sebelum itu terjadi, lebih dahulu presiden dijatuhkan. pengalaman inilah yg menjadi motivasi utama keberadaan MK. tdk lantas menjadi lebih tinggi MK dibanding MA.
Anggi: Independensi MA sebagai kekuasaan kehakiman, sejauh mana?
jawab: awalnya dari doktrin trias politica, yg walnya mengajarkan pemisahan kekuasaan yg berkembang menjadi distribution of power. dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan. satu sama lain tidak boleh mencampuri (Montesquieu). ini bermula dari absolutiusme, yg menimbulkan kesewang-wenangan. untuk mencegah itu, dibuatlah tiga cabang. justru dengan tdk tdk boleh saling mencampuri itu, menimbyulkan kesewenang-wenangan, karena tdk ada pengawasan. itu sama saja membiarkan kesewenang2an. itu sebabnya kemudian tdk ada satu negarapun yg menerapkan trias politica. pemisahan kekuasaan itu hanya mengilhami, misalnya AS. legislative: kongres, eksekutif: presiden, yudikati: supreme court. poraktiknya terdapat modifikasi. konsekuensinya boleh saling control dan mengimbvangi (ckecks and balaces system). hanya khusus lembaga negara yudikatif, sengaja tdk boleh dibiarkan terkontrol. maksudnya, agar kekuasaan kehakiman tetap bisa mandiri, dalam rangka melaksanakan fungsi yudisial. fungsi mengadili, memeriksa, dan memutus. tujuannya untuk menjamin hak asasi manusia. dalam praktik sekarang, mengapa kekuasaan kehakiman dibiarkan mandiri, tujuannya itu. yang mengontrol dia siapa? dimana-mana, yg namanya kekuasaan kehakiman hanya tunduk pada hukum, tdk poada institusi manapun. pertanyaannya, yg namanya di sana ada hakim2, dapat saja melakukan kesalahan. jika demikian, ada upaya hukum. ada yg keberatan di PN, punya upaya hukum banding, dst. sampai di kasasi, ada upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (upaya terakhir). jika tdk puas, hanya dia dan Tuhan yang tahu. ini masih mending dibanding MK. dia mengadili perkara apapun termasuk JR, putusannya pertama dan terakhir. begitu ada persoalan, tdk ada tingkatan, sepetrti ada PN, PT, peradilan Khusus. terakhir, apapun putusannya, harus diterima. bayangkan saja 9 orang di sana, tetap saja manusia. seringkali menimbulkan putusan yg controversial. tdk ada upaya hukum apapun. menurut poa Gde, harus diciptakan checks and balances system baik di MA maupun di MK. DPR mengawasi presiden, yg mengawasi DPR siapa? BPK. siapa yg mengawasi? tdk ada. petugas pajak menilep, siapa yg mengawasi? tdk ada. ini kelemahan utama kita ketika bicara ketatanegaraan. belum terjadi checks and balances system.
bukankah DPR dapat dikontrol oleh MK melalui JR. dari ketiga fungsi DPR, yang dimaksud adalah bagaimana dengan fungsi pengawasan? Intinya kekuasaan kehakiman mandiri saat melakukan fungsi yudisial. meskipun MA dapat mengawasi hakim2, tapi bukan mengawasi putusan hakim2. termasuk KY. sebetulnya hanya berfiungsi sebagai polisi moral. di kepolisian ada komisi kepolisian, di kejaksaan ada komisi kejaksaan. yg diawasi KY adalah perilaku hakim, bukan putusannya. tugas kepolisian adalah law and order, hukum dan keadilan, makanya logonya melayani, dan melindungi. pelayanan lainnya adalah menjadi calo pembuatan SIM. ada fungsi penyidikan.
*** sensor
Deafani: secretariat gabungan koalisi?
jawab. tdk ada hubungannya dengan HTLN, lebih politis. tp biar ga penasaran, saat berkoalisi, sebagai pendukung KY. ketika DPR mengusut century, ada salah satu koalisi yang bersuara berbeda. bagaimana caranya? buat skenario. karena yg menjadi sorotan adalah sri mulyani. katanya SBY udh tahu duluan, sri mulyani diminta world bank. Presiden langsung setuju, padahal sri mulyani, sedang diproses KPK. bisa jadi ketika sri mulyani diproses SBY kena. maka dari itu, hasil panitia ngket ini, memunculkan juga hak menyatakan pendapat, dengan kepergian sri mulyani tdk ada alasan pengusutan. dipanggillah kemudian koalisi2 ini. Golkar memang benalu, tdk pernah lepas dari keuasaan, sejak kemunculannya. ga pernah tuntas dalam lingkaran kekuasaan.
Imam Chaisar: konflik MA dan KY?
yg diawasi KY adalah perilaku. sebelumnya itu kewenangan MA. 1. kewenangan MA di bidang yustisial, 2. bidang lain, termasuk perilaku. karena beban MA banyak, terlalu berat dibebankan fungsi pengawasan. fungsi non yustisial dialihkan ke KY. jadilah KY sebagai polisi moral. persoalannya, ketika KY memanggil hakim yang dianggapo aneh kelakuannya. setelah diperiksa, keluar rekomendasi, namanya juga saran. ketika MA tdk menanggapi, ya karena sekadar rekomendasi. persoalannya, mau tidak mau hakim yang dipanggil terkait dengan putusan hakim tersebut. ketika hakim memutus siapapun tdk boleh mencampuri. KY memanggil, “mengapa diputus bebas”. tdk dapat dihindari, terungkap substansi putusan. dapat saja ada sanggahan, bahwa, putusan hakim tersebut berdasarkan keyakinan. jika ada sangkaan suap, harusnya KY membuktikan hal itu. misalnya ada hakim mabuk, judi, KY dapat menindaklanjuti.
pertanyaannya apa kedudukan KY? menjadi pertanyaan, mengapa KY ada di bab kekuasaan kehakiman.
karena disebut dalam UUD, disebut lembaga negara, hanya sebagai penunjang (auxiliary). menunjang terhadap fungsi pengawasan. dia lembaga negara, hanya bukan lembaga utama. bisakah KY memanggil hakim agung, dan hakim MK?
MK, karena baru, masih terlihat idealis.
apakah KY, 1) rekomendasikan ke MA mengikat? 2) mengapa hanya KY yang diatur dalam UUD 45? padahal ada juga komisi kepolisian, dan komisi kejaksaan. 3) bisakah KY memanggil hakim agung, dan hakim MK?
Rean: apa maksud fungsi memberikan nasehat dan pertimbangan lainnya kepada lembaga negara lain, baik diminta maupun tidak?
misalnya ketika mempertimbangkan permohonan permintaan grasi, amnesiti, abolisi, rehabilitasi. presiden Tanya ke MA, dephukHam, bagaimana perilakunya.
Peradilan agama dibina oleh Depag. apakah tepat?
peradilan pajak, di Dirjen pajak. HIP, di depnaker. mestinya tidak ada lagi dualism, karena semua berpuncak di MA. maka tdk perlu lagi berinduk di departemen agama. sudah harus satu atap. bahwa kemudian dalam praktik masih ada, itu salah. Dulu depkeh ditakuti oleh hakim, sekarang semua hakim takut dengan MA, baik peradilan umum maupun khusus. baik, orgamisasi, keuangan, karir, semua diurus oleh MA.