Posts from the ‘1’ Category

IMPLIKASI KONSEP TENTANG “LEMBAGA NEGARA” TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGADILI SENGKETA ANTAR LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR

abstrak

putusan_sidang_PutusanNomor028-029PUUIV2006tgl120407ttgPJTKI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan [...]

PP_50_Tahun_2007 kerja sama antar daerah

POLITIK HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (LEGAL POLICY ON LOCAL GOVERNMENT AUTHORITY FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS)

telah dipresentasikan dalam IN INTERNATIONAL GRADUATE STUDENT CONFERENCE POSTGRADUATE SCHOOL GADJAH MADA UNIVERSITY 1-2 Desember 2009, YOGYAKARTA Pendahuluan Tulisan ini berisi suatu deskripsi mengenai ketentuan-ketentuan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah bagi tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disebut TKI), dalam perspektif politik hukum. Permasalahan utama adalah bagaimana kejelasan hukum yang terkait dengan perlindungan TKI yang harus menjadi [...]

FREIES ERMESSEN DALAM PENANGGULANGAN “KASUS LEUWI GAJAH”

ditulis Pada Tahun 2008 A. Pendahuluan Dalam tulisan ini dapat dikemukakan suatu rangkuman pemberitaan dari media massa yang akan ditinjau dari konsep freies ermessen dalam Hukum Administrasi Negara. Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) Leuwi Gajah berlokasi di Kp. Cireundeu, Kelurahan Leuwi Gajah, Kota Cimahi. Lokasi ini difungsikan untuk pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, [...]

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN HUKUM TATA NEGARA

MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA KODE MATA KULIAH : …………………………………………………………………………………. KREDIT : 3 SKS (3 – 0) SEMESTER : 3 (tiga)/ GANJIL PENANGGUNGJAWAB MATA KULIAH : Bagir Manan, Rukmana Amanwinata, Kuntana Magnar, Rosjidi Ranggawidjaja,I Gde Pantja Astawa, Indra Perwira, Ali  Abdurahman, , Agus Kusnadi, Susi Dwi Haryanti, Hernadi Affandi, Miranda Risang Ayu, Inna Junaenah, [...]

Kuliah Prof. Bagir Manan MATA KULIAH HUKUM OTONOMI DAERAH

Program S3 Ilmu Hukum Jumat, 17 Juli 2009 Naskah tidak diedit Saya ingin jelaskan mengenai pemerintahan daerah dalam UUD sekarang yg berbeda dengan UUD sebelumnya. Sebelum perubahan: Ada dalam batang tubuh dan dalam penjelasan. Dikatakan seperti itu karena dalam penjelasan merupakan penjabaran dalam batang tubuh. Misalnya prof supomo menjelaskan bahwa pemerintahn daerah akan dilaksanakan menurut [...]

buat mahasiswa MK Hak Asasi Manusia Semester alih tahun….

mohon maaf, sehubungan dengan ukuran file yang cukup berat, handsout kuliah minggu pertama SAT yang pernah saya janjikan tidak dapat dimuat dalam blog ini, tapi dialihkan pada master yang dapat dicopy di M’tro Stationary, di sebrang masjid Al-Jihad.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.