Innajunaenah’s Blog

Dinamika adalah wahana untuk menjalani serangkaian proses pencarian

UNHCR IN INDONESIA
Derwin Djamaris (UNHCR)
djamaris@unhcr.org
Rabu, 18 November 2009
Naskah tidak diedit

Brief History
perspektif dalam Hukum Internasional mengenai refugee adalah pengungsi yang berada di negara lain.
In December 1950 the UN General Assembly established UNHCR. In Indonesia 1979. alasannya ada eksodus manusia perahu dari Indo China.
sampai saat ini Indonesia belum menjadi negara pihak. 1950 dibuat statute. naskah ini lebih merupakan sebuah anggaran dasar. selain itu diterangkan mengenai apa saja criteria status refugee.
peran UNHCR adalah kemanusiaan, non profit, non politis. based on Principles of Internasional Refugee Law.
Main functions of UNHCR
1. to provide international protection to refugees
2. to seek durable solutions for the problem of refugee
3. to promote international refugee law.
perlindungan yang diberikan kepada para pencari suaka
• dikembalikan ke nagara asal (repatrian secara sukarela)
• naturalisasi
• ditempatkan di negara ketiga. kebanyakan alasan ini digunakan oleh mereka pencari suaka.
Persons of concern
1. 13,7 IDP’s
2. 3 m Stateless /POCs
3. 11.4 m Refugee: sudah mendapat status sebagai pengungsi
4. 0.8 Sylum Seekers: setiap orang yang keluar dari negaranya. seorang ini adalah status dimana masih menunggu sampai diberi status pengungsi.
5. 2.8 m returnees: sudah mendapatkan status pengungsi, dank arena sudah aman, kemudian kembali ke negara asalnya secara sukarela.

Key Instruments for Refugee Protection
1. International Instrument:
• 1951 Convention relating to The Status of Refugees
• 1967 Protocol (Removal of time limitation and Geographical boundaries)
2. Regional Instrument:

1951 UN Convention relating to the Status of Refugees Art. 1
pengungsi: setiap orang yang mempunyai alasan menjadi pengungsi karena alasan agama, ras, kebangsaan, keanggotaan akan padangan politik dan kelompok sosial tertentu.
persecution: belum ada definisi fix. namun yang biasa dipakai: selama ada penganiayaan.
Obligation of Refugees:
• obey national laws and measures to maintain law and order
• neutrality vis a vis country of origin
• respect of UN principles and objectives

November 26, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

KEKUATAN MEMAKSA PASAL 116 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

A. Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.[1] Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[2]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peradilan TUN) merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Salah satu perubahan penting atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nampaknya perubahan Pasal ini tidak terlepas dari suatu fenomena yang disinggung oleh Sudarsono[3] dalam Varia Peradilan. Dikatakannya bahwa masih terdapat Badan/Pejabat TUN yang tidak bersedia melaksanakan putusan Peradilan TUN yang tidak dilakasanakan, misalnya pada Sengketa Pengelolaan Sarang Burung di Tabalong, Kasus Perparkiran di Kotamadya Medan, dan Kasus Pembongkaran Restoran Bali Sky Light.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang hendak dikemukakan adalah sebagai berikut:

1.  bagaimana perbandingan Pasal 116 dalam UU No. 5 tahun 1986 dengan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peradilan TUN)?

2.  bagaimana kekuatan memaksa dalam hal eksekutorial dari Pasal 116 UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara?

C. Landasan Teoritis Pengawasan Hakim terhadap Tindakan Administrasi Negara

Konsep pengawasan yang akan disinggung dalam tulisan ini mengacu pada tulisan Diana Halim.[4] Yang pertama adalah ditinjau dari segi kedudukan badan/organ yang melaksanakan pengawasan, Diana Halim membedakan antara pengawasan intern, pengawasan ekstern, dan pengawasan hukum.

1) pengawasan intern;

Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Biasanya pengawasan ini dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkis. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri dari (1) pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin/atasan langsung baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; dan (2) pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.

2) pengawasan ekstern;

Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ/lembaga secara organisatoris/struktural berada di luar Pemerintah (dalam arti eksekutif).

Kedua adalah ditinjau dan segi saat/waktu dilaksanakannya, yaitu terdiri dari:[5]

1) pengawasan preventif/pengawasan a-priori;

Pengawasan preventif yakni pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan/ketetapan pemerintah.

2) pengawasan represif/pengawasan a posteriori;

Pengawasan represif yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan Pemerintah, sehingga bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan yang keliru.

3) Pengawasan Umum, yaitu suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan baik.

Ketiga adalah pengawasan dari segi hukum. Pengawasan dari segi hukum merupakan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh hukum peradilan.

D. Pasal 116 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai Wujud Pengawasan oleh Pengadilan

1. Putusan Pengadilan TUN

Perubahan yang mendasar dalam UU No. 5 tahun 1986 terletak pada Pasal 116 ayat (4) dan ayat (5). Sehubungan dengan butir yang ke-empat tersebut yaitu masalah eksekusi, perlu disampaikan perkembangan baru revisi undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 116, UU No. 5 tahun 1986 berbunyi sebagai berikut:


UU No. 5 tahun 1986[6] UU No. 9 tahun 2004[7] Keterangan
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari;

 

(1)  Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari;
(2) Dalam hal empat bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. (2)  Dalam hal 4 (empat) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajibannya tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut;

 

(3)  Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut;
(4) Jika tergugat masih tidak mau melaksanakannya, ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan;

 

(4)  Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif;
(5)  Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan dari Ketua pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut; (5)  Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

(6)  Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal in kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Pasal 116 dari Undang-Undang Peradilan TUN yang lama menunjukkan bahwa tidak semua orang yang dikenai putusan pengadilan akan mau melaksanakannya dengan sukarela, sehingga kadang-kadang diperlukan upaya paksa.[8] Istimewanya dalam Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang-Undang PTUN No. 8 Tahun 1986 adalah bahwa pelaksanaan putusan PTUN dimungkinkan adanya campur tangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini presiden bertanggungjawab dalam pembinaan pegawai negeri/aparatur pemerintahan, agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menaati putusan pengadilan sesuai dengan prinsip negara hukum.[9]

2. Perintah dalam Putusan Pengadilan TUN

Adanya revisi Pasal 116 dapat dikatakan merupakan kemajuan dalam pengembangan kepastian hukum bagi pelaksanaan (eksekusi) suatu Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.[10] Pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara memungkinkan terbitnya berbagai putusan yang subtansi perintahnya berupa:

  1. kewajiban tergugat[11] (Pejabat Administrasi Negara) berupa a) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c) penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan, yang seharusnya dikeluarkan.[12] Jika tergugat tidak melaksanakan kewajibannya tersebut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
  2. upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa; dan atau
  3. sanksi adminsitratif;

Perintah pengadilan berupa nomor 2 dan 3 tersebut dikenakan jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

  1. diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan terhadap Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berupa nomor 2 dan 3.
  1. Kekuatan Memaksa Pasal 116

Pasal 116 dari ketentuan yang baru, yakni dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tampak secara gramatikal[13] telah menghapuskan peran instansi atasan dari pejabat administrasi negara yang digugat keputusannya. Penambahan sanksi muncul terutama pada ayat (5) yang memungkinkan pengadilan mengumumkan reputasi pejabat yang bersangkutan jika upaya paksa yang telah ditetapkan sebelumnya masih tidak dilaksanakan oleh tergugat. Perubahan tersebut dapat ditinjau sedikitnya dari dua hal, yaitu:

Pertama, dari konsep pengawasan intern secara hirarkis oleh instansi atasan dapat memungkinkan putusan pengadilan terlaksana  lebih kuat daya paksanya.[14] Hal tersebut lebih memungkinkan tergugat memiliki kekhawatiran kehilangan keberadaan jabatan administrasinya, yang lebih dipengaruhi oleh pertimbangan instansi atasan, daripada perintah pengadilan yang hanya seketika atau satu momen. Selain itu ditinjau dan segi saat/waktu dilaksanakannya, pengawasan represif yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan Pemerintah, peran instansi atasan bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan yang keliru.[15]

Kedua, pengawasan dari segi hukum  dilakukan oleh hukum peradilan TUN ini memberikan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Nampaknya semangat untuk menjadikan kekuasaan kehakiman yang merdeka dari intervensi eksekutif mempengaruhi perubahan Undang-Undang Peradilan TUN ini. Dihapuskannya peran instansi atasan dalam hubungannya dengan daya paksa putusan pengadilan nampaknya menjadi konsekuensi dari paradigma peradilan yang merdeka tersebut.

Menurut penulis hal tersebut tidak sepenuhnya tepat jika ditinjau dari apa yang dikemukakan oleh perubahan ketiga[16] UUD 1945, yang menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[17] Bagir Manan memberi cakupan kebebasan peradilan menjadi kebebasan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.[18] Terhadap kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan ekstra yudisial sebaiknya lebih tepat ditujukan ketika hakim berada dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, setelah putusan pengadilan keluar, tidak dapat terlepas dari sasaran putusan pengadilan adalah penilaian akan sah/tidaknya putusan administrasi negara. Kekuatan mengikat dan memaksa dari putusan yang memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan yang disengketakan dapat lebih besar jika didukung dengan pengawasan yang bertujuan bersifat korektif dari instansi atasan.[19]

Penulis sependapat dengan Rozali Abdullah bahwa berhubung yang tergugat yang dihukum untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah pejabat, maka keberhasilan dalam pelaksanaan putusan Peradilan  Tata Usaha Negara sangat bergantung kepada wibawa Pengadilan TUN dan kesadaran hukum para pejabat itu sendiri.[20] Ujung dari tindakan pengadilan yang paling jauh terhadap tergugat, yakni dengan diumumkannya di media massa nampaknya akan dipengaruhi juga oleh budaya hukum pejabat administrasi negara, terutama yang digugat tersebut. Arti dari Budaya hukum dimaknai Lawrence Friedman[21] sebagai ”…refers to public knowledge of and attitude and behavior patterns towards the legal system.” Dari pengertian yang dikemukakan Friedman, budaya hukum memasukkan administrasi negara sebagai elemen masyarakat yang harus dilihat sejauh mana memiliki pengetahuan, pola sikap dan pola kebiasaan terhadap hukum. Termasuk ke dalam hal ini adalah sikap mental dan tanggungjawab administrasi negara jika mendapat perintah pengadilan, bahkan jika reputasinya diumumkan di media massa sekalipun. Jika hal terakhir pun tidak mempengaruhi tergugat untuk melaksanakan perintah pengadilan, penilaian masyarakat sebagai respon dari pengumuman di media massa juga tidak dirasakan mengikat, maka tindakan atau peran dari instansi atasanlah yang seharusnya diharapkan dapat ditaati.

Beri tanggapan atas persamaan dan perbedaan ketentuan Pasal 116 dari kedua UU tersebut,

Kekuatan memaksa, hubungannya dengan landasan Peratun.

E. Kesimpulan

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat dikemukakan secara singkat kesimpulan bahwa kekuatan memaksa dalam hal eksekutorial dari Pasal 116 UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 masih menyimpan pertanyaan mengenai ketaatan tergugat terhadap perintah putusan pengadilan TUN. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh ketentuan dihapuskannya peran instansi atasan tergugat dalam rangka pentaatan terhadap putusan pengadilan atas Putusan administrasi negara yang disengketakan.**

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas  LPPL-Universitas Islam Bandung, Banung, 1995.

C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jilid I Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Cetakan kesembilan, 1992.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Lawrence M. Friedman, The Legal System, Russel Sage Foundation, New York, 1975.

Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Jurnal/Website

Efektivitas Eksekusi Pada Pasal 116 Uu No 5 Tahun 1986 Yang Telah Diubah Menjadi UU No 9 Tahun 2004 Tentang PTUN, Blog, dalam http://albatrozz.wordpress.com/2008/08/21/efektivitas-eksekusi-pada-pasal- 116-uu-no-5-tahun-1986-yang-telah-diubah-menjadi-uu-no-9-tahun-2004-tentang-ptun/, diunduh pada 03/02/2009 19:47:58

Sudarsono, Upaya Memperkuat Pelaksanaan Putusan Pada Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXIII No. 277 Desember 2008

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman


[1] Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

[2] Konsiderans Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2004

[3] Sudarsono, Upaya Memperkuat Pelaksanaan Putusan Pada Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXIII No. 277 Desember 2008, hlm.64.

[4] Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm. 70-75.

[5]

[6] UU PTUN merah

[7] UU PTUN Kansil

[8] Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 98.

[9] Ibid. hlm. 98-99.

[10] Efektivitas Eksekusi Pada Pasal 116 Uu No 5 Tahun 1986 Yang Telah Diubah Menjadi UU No 9 Tahun 2004 Tentang PTUN, Blog, dalam http://albatrozz.wordpress.com/2008/08/21/efektivitas-eksekusi-pada-pasal- 116-uu-no-5-tahun-1986-yang-telah-diubah-menjadi-uu-no-9-tahun-2004-tentang-ptun/, diunduh pada 03/02/2009 19:47:58

[11] Pasal 97 ayat (9) huruf a.

[12] Berdasarkan Pasal 3

[13] Pandangan secara gramatikal merupakan salah satu cara untuk memberi penafsiran terhadap peraturan, disamping 9 penafsiran lainnya, lihat C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jilid I Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Cetakan kesembilan, 1992,  hlm. 37.

[14] Kaitkan dengan pengawasan vertikal dari instansi atasan

[15] Jenis pengawasan dari Diana Halim dari segi waktu pelaksanaan pengawasan

[16] Pasal 24 Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

[17] Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

[18] Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas  LPPL-Universitas Islam Bandung, Banung, 1995, hlm. 10

[19]

[20] Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan…, op.cit., hlm. 99.

[21] Lawrence M. Friedman, The Legal System, Russel Sage Foundation, New York, 1975, hlm. 193.

November 17, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN HUKUM TATA NEGARA

MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
KODE MATA KULIAH : ………………………………………………………………………………….
KREDIT : 3 SKS (3 – 0)
SEMESTER : 3 (tiga)/ GANJIL
PENANGGUNGJAWAB MATA KULIAH : Bagir Manan, Rukmana Amanwinata, Kuntana Magnar, Rosjidi Ranggawidjaja,I Gde Pantja Astawa, Indra Perwira, Ali  Abdurahman, , Agus Kusnadi, Susi Dwi Haryanti, Hernadi Affandi, Miranda Risang Ayu, Inna Junaenah, Rahayu Prasetyaningsih.
DESKRIPSI SINGKAT : Mata Kuliah ini membahas mengenai pengertian-pengertian dasar dan asas-asas hukum tata negara, sumber hukum tata negara serta struktur umum organisasi negara (Indonesia).
TUJUAN PENGAJARAN UMUM (TPU) : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui, mengerti dan memahami dasar-dasar hukum tata negara Indonesia

NO.

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

WAKTU

DAFTAR PUSTAKA

1. Mengetahui pokok-pokok bahasan dan sistem evaluasi mata kuliah. Pendahuluan Penyampaian kontrak belajar, GBPP, SAP, deskripsi singkat perkuliahan 150 Menit
2. Mengetahui dan memahami peristilahan dan sistematika HTN Peristilahan dan sistematika HTN; 1.  Peristilahan HTN

2.  Staatsrechtswetenschap dan Positiefstaatsrechts

3.  HTN dalam arti sempit; Staatsrecht in enge(re) zin

4.  HTN dalam arti luas : Staatsrecht in ruime(re) zin

5.  Pengertian dan Ruang Lingkup HTN;

6.  Hubungan HTN dengan Ilmu Kenegaraan Lainnya;

150 Menit Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Bab II hlm 22-23;

Usep Ranawidjaja,

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Bab I hlm 11;

3. Mengenali sumber-sumber HTN Sumber-sumber Hukum Tata Negara 1.  Pengertian Sumber HTN;

2.  Pembagian Sumber HTN (materil dan formal);

3.  Macam-macam Sumber HTN dalam arti formal

- Hukum Tertulis;

- Konvensi Ketatanegaraan;

- Yurisprudensi;

- Doktrin.

150 Menit UsepRanawidjaja;

Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Bab III, hlm 44;

Paton,  G.W, hlm 140

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Bab II, 39-41

4. A. Hukum Tertulis: Jenis Peraturan

  1. Konstitusi/ UUD 1945;
    1. Istilah dan Pengertian;
    2. Hakikat dan Tujuan Konstitusi;
  2. Undang-Undang/Perpu
  3. PP;
  4. Perpres; dan
  5. Perda.

B. Konvensi Ketatanegaraan

  1. Istilah dan Pengertian
  2. Terjadinya Konvensi
  3. Kedudukan Konvensi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
  4. Fungsi Konvensi dalam kaitannya dengan konstitusi
  5. Dasar-dasar Penaatan Konvensi: Contoh-contoh Konvensi

C. Perjanjian Internasional (Traktat): Monisme-dualisme

300 Menit UU No. 10 Tahun 2004

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Bab II, hlm 41-56;

UU No. 24 Tahun 2000

5. Mengetahui dan Memahami Bentuk, sistem, dan corak  pemerintahan yang berlaku di Indonesia Bentuk, sistem, dan corak  pemerintahan
  1. Bentuk Pemerintahan : Republik dan Monarki.
  2. Sistem Pemerintahan : Parlementer, Presidensial dan Campuran;
  3. Corak pemerintahan : Otokrasi dan Demokrasi.
300 Menit Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Bab VI, hlm 165;

Usep Ranawidjaja,….

C.F. Strong,….

Maurice Duverger,……

Sri Soemantri, Perbandingan….;

6. Mengetahui makna lembaga negara dan mengenali lembaga-lembaga negara di Indonesia Struktur Organisasi Negara di Indonesia; 1.  Pembagian Kekuasaan;

2.  Pengertian lembaga negara;

3.  Jenis lembaga negara;

300 Menit Sri Soemantri, Tentang…;

Bagir Manan, Lembaga..,Bab II-V;

Jimly Asshidiqie, Bab VI, 163-256;

Firmansyah Ariffin, dkk, Bab II, hlm 29

7. Mengetahui dan Memahami demokrasi, sistem kepartaian dan sistem pemilihan Demokrasi dan infrastruktur politik. 1.  Demokrasi;

2.  Sistem Pengambilan Keputusan;

3.  Sistem Pemilihan;

4.  Sistem Kepartaian;

5.  Partai Politik;

6.  Kelompok Penekan;

7.  Kelompok Kepentingan;

8.  Alat Komunikasi Politik;

9.  Tokoh Politik;

300 Menit Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
8. Mengetahui dan Memahami hak-hak dan kewajiban warga negara. Perlindungan Hak-hak Penduduk Indonesia 1.  Pembedaan Penduduk dan Warga Negara;

2.  Asas kewarganegaraan;

3.  Cara-cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan;

4.  Pengertian HAM dan Sejarah HAM;

5.  HAM di Indonesia;

6.  Tanggung jawab Negara dalam Konteks Welfare State;

300 Menit Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Bab VII, Bab V, hlm. 291-327

Sudargo Gautama,Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian,

Kurniatmanto, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian,

9. Mengetahui dan Memahami asas-asas penyelenggaran pemerintahan daerah Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut UUD 1945. Otonomi daerah

Hubungan Pusat dan Daerah

150 Menit Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Derah

Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18

Referensi:

  1. Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro
  2. Bagir Manan
  3. C.F.Strong
  4. K.C.Wheare
  5. Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
  6. Sri Soemantri
  7. Usep Ranawidjaja
  1. Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung, 1984.
  2. Attamimi, A. Hamid S, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Desertasi Univ. Indonesia, Jakarta, 1990.
  3. Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, Armico, Bandung,
  4. __________, Teori dan Politik Konstitusi,…………
  5. __________, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995
  6. __________, Lembaga Kepresidenan, UII Press, Yogyakarta, 2003
  7. Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, 1987.
  8. Firmansyah Arifin (et al), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara, Konpress, 2005
  9. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2005
  10. Soerjono Soekanto – Punardi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
  11. Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2006
  12. ___________, Perbandingan (antar) Hukum Tata Negara,
  13. _________, Perihal Kaidah Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, 1989.
  14. Paton,  G.W.,Texbook of Jurisprudance, second edition, Oxford  at the Calrendon Press,1951,
  15. Wheare, K.C, Modern Constitution,Oxford Press London, 1960.
  16. Sudargo Gautama,Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian

August 31, 2009 Posted by innajunaenah | 1 | | No Comments Yet

sementara katanya sekolah gratis….

SEKOLAH GRATIS ADA DIMANA-MANA. betul, memang sejuk terdengarnya. terbayanglah oleh kita, bahwa anak usia wajib sekolah sudah tidak ada yang menganggur pada jam-jam sekolah. ketika beberapa bulan lalu saya coba membantu menebus ijazah SD seorang anak yang setahun putus sekolah karena belum membayar uang ujian, uang perpisahan, dan LKS, ternyata saya melihat sejumlah ijazah-ijazah laiinya yang belum ditebus. dapat diperkirakan, bahwa jumlah berkas ijazah tersebut berbanding lurus dengan sejumlah anak-anak yang belum melanjutkan sekolah ke SLTP.
masih murid mengaji pula, seorang siswa yang baru pindah dari Tegal ke Bandung, mengisi waktunya karena sudah tidak bersekolah lagi tanpa mampu mengambil rapor kelas 2, disebabkan ada biaya yang belum dapat dia lunasi.
nampknya janji-janji manis pemerintah untuk menjamin sekolah gratis, perlu dibarengi dengan dukungan kepekaan untuk memungkinkan pihak sekolah secara pro aktif mendatangi siswa-siswa dan orang tuanya yang mungkin segan. mereka mungkin dalam posisi yang tidak tahu harus berkomunikasi seperti apa, dan menempatkan diri tidak secara setara.
mohon menjadi perhatian para fuungsionaris dinas pendidikan setempat untuk mengecek barangkali di sekolah-sekolah dasar terdapat ijazah-ijazah menganggur yang sulit ditebus oleh anak-anak yang bersangkutan, atau mengecek apakah setiap kenaikan kelas dapat dipastikan semua rapor sudah diambil. secarik kertas yang nampak sepele itu turut menentukan masa depan pendidikan anak-anak.

August 12, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | 1 Comment

Kuliah Prof. Bagir Manan MATA KULIAH HUKUM OTONOMI DAERAH

Program S3 Ilmu Hukum

Jumat, 17 Juli 2009

Naskah tidak diedit

Saya ingin jelaskan mengenai pemerintahan daerah dalam UUD sekarang yg berbeda dengan UUD sebelumnya.

Sebelum perubahan:

Ada dalam batang tubuh dan dalam penjelasan. Dikatakan seperti itu karena dalam penjelasan merupakan penjabaran dalam batang tubuh. Misalnya prof supomo menjelaskan bahwa pemerintahn daerah akan dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, kemudian akan dilaksanakan dengan memperhatiakan ….., juga aka nada DPRD. Ini tdk salah, namun memunculkan norma baru yg tdk ada dlm batang tubuh.

Ini, UUD 45 cukup byk hal yg tdk dicantumkan dalam batang tubuh tapi membuat norma tersendiri. Persoalan hokum ada dua:

  1. Fungsi penjelasann adalah menjelaskan, bukan membuat norma baru.
  2. Penjelasan bukanlah norma hokum, maka tdk dpt mengikat.

Tp mengapa prof supmo membuat halk spt itu? Kesan saya, setelah UUD 1945 ditetapkan disadari bahwa hal-hal yg sangat penting tdk ada. Sy ambil contoh “kekuasaan kehakiman adalh merdeka” ini tdk ada, dan ini asasi. Kalo prinsip negara hokum tdk asasi. Mengapa? Karena negara hokum dapat dipahami dlm unsur2 dalam batang tubuh. Meskipun tdk divantumkan, tdk begitu masalah. Misalnya UUD AS tdk mencantumkan bhw AS adl negara hokum, yg penting adalah cirri-cirinya. Sebetulnya dgn itu dianut negara hokum. Tetapi kekuasaan kehakiman yg nmerdeka adalah asasi. Karena dlm teori, merupakan kekuasaan yg paling lemah, shg memerlukan jaminan2 dlm konstitusi.

Itu yg dikatakan dirasakan kurang. Tp ada jg yg berlebih2an. Misalnya ketika menjelaskan mPR diakatakan bhw punya kekuasaan yg tdk tak terbatas. Kalo MPR berkuas penuh maka kekuasaannya mjd tdk terbatas. Jd agak kedengaran sebagai konsep Hobbes. Sedangkan sebetulnya berlebihan krn meskipun MPR melaksanakan kekuasaannya seharusnya memang   terbatas sesuai ketentuan UUD. Yang lainnya adalah menempatkan dekonsentrasi:

  1. Tdk tepat, karena dekonsentrasi bukan persoalan otonomi melainkan persoalan sentralisasi, sudah hakikatnya pemerintah pusat mempunyai kewenangan itu. Ini pengaruh Belanda dan Perancis. Yaitu bahwa dalam satuan pemerintahan daerah, selain unsure desentralisasi ada jg unsure dekonsentrasi. Contoh, gubernur, selain aparat desentralisasi juga aparat dekonsentrasi. Dulu ada lembaga daerah yg bernama sospol, sebagai aparat pusat. Gubernur di Belanda, Provinsi adalah aparat pusat, untuk melakukan kendali terhadap pemerintah2 kotapraja dalam provinsinya itu. Ada perkembangan di belanda, bahwa provinsi punya otonomi tertentu. Di belanda punya tradisi otonomi yang kuat, sebab yg namanya kerajaan belanda lahir dari satuan2 pemerintah yg sudah ada. Bahkan merupakan republik2 sendiri, mereka mandiri. Ketika dijadikan kerajaan belanda, policynya daerah tersebut dibiarkan otonomi. Maka dikatakan otonomi asli. Inggris juga mrpk penyatuan2 satuann pemerintahan yg sdh ada. Jd beda sejarahnya. Pemerintah pusat hanya melakukan semacam koordinasi dan pengawasan terhadap bidang2 yg dipandang perlu.

Sementara perancis, dikenal dengan sistem pemnyelenggaraan pemerintahan yg sgt sentralistik. Sehingga pd dasarnya semua satuan pemerintahan daerah adalah tangan pusat. Dalam perkembangannya, karena cara pemilihan walikota yg punya dewan kota tersendiri, tp unsure pemerintah pusat sangat kuat untuk mengendalikan daerah, yang dikenal dengan nama tutelage (supervision/guardianship). Meskipun ada otonomi tp unsure pemerinta pusat sangat kuat. Sekarang pemerintahan daerah ada dua, yaitu yg disebut department, dan di bawahnya commune.tp ini buan hirarki. Department ini lebih pd alat pusat drpd otonom. Yg namanya prefect (dulu ditiru dari jepang-prefectur). Ada jg dulu arrondishment, jg canton, tp sdh tdk ada. Kepala eksekutifnya prefect tp diangkat oleh pemerintah pusat. Tetapi itulah yg mempengaruhi supomo mengapa dalam penjelasan ada dekonsentrasi karena dalam pikirannya akan ada alat pusat  daerah.

Setelah begitu pelaksanaan kita ada kekacauan juga. Unsure dekonsentrasi di belanda adalah insert di dalamnya, melekat pd gubernur. Pelaksanaan kita kacau, di samping gubernur punya dekon dan desentr, kita buat jg kantor kanwil. Mestinya kalo ada pusat unsurnya di daerah, yg cukup kantor imigrasi diurus oleh daerah.

Akhirnya terjadi duplikasi, ada dinas pariwisasta, dulu ada jg kantor pariswisata. Terjadi segala akibatnya: inefisiensi, pemnborosan dll.

Di AS, local gov….

Di Inggris,  murni pemerintahan daerah adalah otonom. Kalaupun  perlu dioperasikan dari London saja. Begitu Supomo. Ini tdk salah, namun mestinya tdk begitu, karena menimbulkan ekses. Bahkan dalam UU 5/75, orang merasa lebih hebat sebagai alat pusat. Gubernur lebih bangga dengan peran sebagai pemerintah pusat. Ini sudah lebih baik. Ketika tahun 1957 (UU 1/57) lebih parah lagi. Di daerah ada dua pemerintahan. Ada pemerintahan provinsi sebagai alat dekon, ada jg pemerintahan daerah, sebagai alat desent. Sehingga ada dua kepala daerah. Sy ambiul anekdot di jawa barat. Setelah tahun UU itu ada gubernur dan ada juga kepala daerah? Siapa yg berhak tinggal di pakuan? Akhirnya yg tinggal adalah gubernur. Itu contoh kecil.

Kemudian dalam rangka menyadari duplikasi itu, ketika dekrit, presiden mengeluarkan berbagai penpres.

Jaman orba kambuh penyakit lain yaitu lahir kanwil sebanyak-banyaknya.

Ketika kita mengadaka perubahan pasal 18, dalam debat di MPR ada berbagai tenaga ahli. Kita usulkan dekonsentrasi janga dimasukkan. Alasannya;

  1. Sebab ini adalah ttg pemda, sedangkan dekon adalah pem pusat, sehingga otda adalah otonomi dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi ya terserah pemerintahan pusat, kalo dia mau pencarkan kekuasaannya di daerah ya silahkan. Mulai mucul penmyakit kanwil2 itu alasannya karena kita ada kerjaan di daerah ga ada yg ngurus. Maka perlulah kita buat ini. Alas an objektifnya adalah agar dapat mengkoordinasikan berbagai pekerjaan. Kita ke daerah tdk ada yg memperhatikan, ga ada yg ngurus. Kalo ga ada yg ngurus tdk Nampak seperti orangpenting. Yg penting gayanya. Sama sekali tdk anti dekon.
  2. Mengenai otonomi luas. Ini adalah riwayat lama. Sebab jika kita bicara idenya, memang dikehendaki otonomi luas. Misalnya bung hatta sudah nulis otonomi luas. Mulai 1945 sudah menjelma. Misalnya dlm uu 22/48 sudah masuk otonomi luas, yg kemuddian utk Indonesia timur ada uu 44/48. Artinya ini iunheren pd sistem pemerintahan yg dibangun. Persoalan timbul ketika kita menyusun pemerintahan daerah dengan tradisi negeri belanda. Persoalannya adalah dimana otonomi itu? Di provinsi, kabupaten, ato du2nya? Aman yg diutamakan?. Kesannya pd waktu kita setelah usai perang dng belanda, otonomi lebih berat di provinsi.  Bung Hatta, tdk hanya ngritik tp agak marah. Desember 56 shd mengundurkan diri. Dia katakana sebaiknya mestinya otonomi itu di kabupaten. Ini ada pengaruh dari belanda bahwa di provinsi tdk otonom. Alasannya adalah bhw pelanyaann kpd masyarakat yg lbh dekat adalah kabupaten. Kedua, setiap kabupaten berbeda, punya karekteristik.3) konsep partisipasi, demokratisasi. Maka konsekuensinya mestinya di kabupaten, tdk di provinsi. Provinsi cukup melakukan fungsi koordinasi. Pada waktu UU 22/99, ada semacam keinginan agar otonomi di Tk2 lbh banyak. Fungsi di provinsi hy menyangkut yg lntas kabupaten. Tp peumus UU ekstrim. Orang Indonesia pnyabar, tp kalo sdh ekstrem bukan main. Dikatakan bahwa krn setiap kabupaten/kota dan provinsi tdk hirarkis akhirnya dibuat sama sekali tdk ada hubungan dgn provinsi. Yg terjadi adlah bupati diundang dating oleh gubvernur, tdk dating dengan alas an bhw dia bukan bawahannya. UU 32 agak memperbaiki.

ekstrem kedua, DPRD diberi kekuasaan yang sangat besar. Setiap hari gubernur sering dihantui mosi tdk percaya dari DPRD. Tahun 2000 sdh saya tulis, bahwa ptgjwb kpd DPRD bukan kepada parlementer, hanya ngecek.

Kemudian, luasnya sampai mana? Setelah reformasi dirumuskan “pada dasarnya semua kekuasaan penyelengaraan pemerintahan ada di daerah kecuali yang ditetapkan sebagai urusan pusat.” Sehingga termasuk hal2 yg tdk masuk akal, dlm arti yg menyangkut urusan menyangkut nasional, hubungan lintas, misalnya urusan pelabuhan. Padahal pelabuhan tunduk pd hokum nasional bahkan internasional. Tp kabupaten melihat bhw karena melihat banyak masuk kapal, berarti banyak duit. Lalu mereka katakana, ya kita minta duitnya, ga usah urus. Pemerintah pusat keberatan, kalo mau urus, mau ambil duit, harus ada sumber daya, teknologi. Apalagi urusan hubungan udara, kehutanan (harus dilihat secara ekosistem nasional). Tanah misalnya, sy tdk suka tanah diserahkan ke daerah. Mereka katakana kita minta duitnya saja. Padahal tanah harus dilihat secara nasional. Pemda bias diberi hak pengelolaan, dia bias pindahkan, sewakan, dsb. Tdk usah diberi policy kekuasaan. Masa bupati bisa memberikan HPH? Ini yg perlu segera diselesaikan, jg semau-maunya. Kadang berlebihan juga, misalnya DPR yg tdk punya urusan, ikut campur ke urusan hutan, sehingga sekarang banyak yg masuk penjara.

Kemudian konsep lain, sebetulnya diambil dari penjelsan “PENGAKUAN THD LINGKUNGAN MASYARAKAT HUKUM ASLI”. Dulu pernah ada UU ttg des 5/79. Semua di Indonesia harus diubah menjadi desa. Apa2an? Sehingga terjadi menegaskan Jawa menjajah. “ASLI”. Di dlm pasl 18 sengaja dibuat escape close: sepanjang nyata-nyata hidup, tidak bertentangan dengan NKRI.

Dikatakan desa: sedangkan karakteristik pemerintahan asli berbeda2, sehingga timbul masalah. Ya sudah, sekarang orang dapat menamakan semacam desa dengan nama masing-masing: nagari, gampoeng, bukan harus dibubarkan. Lucu sekali orang pusat ini duduk di belakang meja ingin berkuasa. Dulu ada orang depdagri dari insinyur sekarang sduah meninggal: suyamto.

Muncullah keinginan menjalankan pemerintahan daerah berdasarkan hokum adat, yang berhasil papua. Sy katakan di hadapan dekan FH se Indonesia, apakah mata kuiah hokum adat masih perlu? Karena sudah ada hokum nasional. Jika perlu ketika membahas hokum agrarian, apa definisi tertentu. Hokum adat adalah penunjang hokum nasional. Bahkan ada suatu adat di bidang peradilan bahwa  harus ada pengadilan adat meskipun dengan pembatasan. Sy katakana tdk boleh, karena setiap pengadilan harsu ada satu yaitu oleh negara. Tdk boleh dibuat oleh perda harus UU. Bahwa pengadilan diselenggarakan di daerah, penyelenggaranya dalah pusat.

Pemerintahan daerah adalah tentang administrasi negara, ttg eksekutif. Jadi kalo bicara tentang yudikatif, itu kesalahan yg sangat fatal. Dari konsep ilmiah tidak boleh. UU kita menyebutkan bahwa pengadilan adalah pengadilan negara.

Terus: dimungkinkan adanya daerah2 khusus, lahirnya kekhususan papua itu. Aceh diberikan kekhususan, akhirnya UU nya diubah lagi, yaitu UU pemerintahan Aceh. Mulai tahun depan mungkin. Tp PP nya belum dibuat oleh SBY. Sy pikir ini tdk bijaksana, UU nya sdh perintahkan.

Itulah konsep2 dasar yg kalao dijalankan lebih menegaska konsep2 yg dulu ada hanya menambahkan beberapa hal, termasuk ttg bagi hasil: ada DAU, DAK. Sy pernah khawatir ttg ini.

Nanti karena di dalam UU: DAU dan DAK masuk dlm APBN yg setiap trahun disepakati. Sy katakana itu akan menimbulkan korupsi, pemda akan mengupayakan lebih porsinya. Ini bukan ilusi. Jika mau nambah anggaran, mereka harus ngasih, tp bukan suap, apa namanya? Kami kan saling ngerti: orang Indonesia mengenal budi terima kasih. Akibatnya hamper semua gubernur punya gedung perwakilan di Jakarta. Untuk apa? Supaya mereka dapat setiap hari dating ke departemen A, B, C, utk ngurus setiap hari. Harus ada orang, kalo ga ada, ga ada yg ngurus. Entah berapa persen uang habis untu itu. DAU dan DAK memang sangat berarti disbanding dulu. Setelah sampai di daerah kita tdk tahu akan dipake apa? Kadang daerah tdk siap bgmn menggunakannya. Ada bupati rumahnya di hotel bintang lima, tdk ada di papua. Irian itu, Papua, daerah2 belum punya uang apa2, dia dpt 3,5 trilyun. Setelah itu mereka berontak. Ya sudah mau apa lagi, itu fenomena. Sekarang mengapa otonomi itu perlu?

Tadi dikatakan :

  1. Demokratisasi
  2. Pelayanan
  3. Menampung heterogenitas: keberagaman. Perlu diatur secara otonomi, karena kebutuhan  orang papua berbeda dengan orang jabar. Dengan mereka diberi status seperti itu, ereka akan merasa diikutsertakan dalam mengurus dirinya sendiri. Artinya bahwa mereka disebri tanggung jawab. Ada dua persoalan: pertama, jika begitu, dikhawatirkan akan menuntut memisahkan diri. Kedua, konsep lain, justru karena diberi keleluasaan, maka akan merasa dihargai dan akan memelihara. Dicontohkan di afrika, mereka berhenti berontak. Contoh, orang Aceh hanya tunggu waktu sj untuk merdeka. Sy tdk khawatir: apa arti aceh disbanding seluruh Indonesia? Kecemasan berlebih. Kita punya kekuatan yg lebih. Belum ada di dunia ini negara pecah karena otonomi. Justru pecah karena tdk ada otonomi. PRRI permesta berontak karena tdk diberi pembangunan. Pad apenyelesaian aceh ada isu partai local. Ada ketakutan bahwa partai local aka menang. Ternyata tdk menang. Ketika itu rebut, delegasi Indonesia bertanya, tdk ada UUD yg melarang keberadaan partai local. Kita tdk mencemaskan sesuatau yg seharusnya dicemaskan, misalkan kemiskinan.

Ada yg kurang bagus menerapkan UU sekarang, krn politisi kita berpikir ttg kepentingan.

Pertanyaan:

Imamulhadi: otda adaah persoalan administrasi. Apakah pemerenitahan daerah masuk HTN atau HAN?

Jawab:

Otnomi sering disebut sebagai otnomi dakatakan pemencaran kekuasaan pada satuan yg lebih kecil. Digunakan istilah itu krn otonimi bisa bersifat fungssional dan ….

Apa yg diotonomikan? Hak mengurus dan mengatur. Muncul persoalan. Karena ada mengatur, berarti ada fungsi legislasi di daerah. Sy dalam beberapa catatan: meski ada fungsi mengatur namun tdk bersifat legislative.  Ada wewenang itu dilepaskan dalam bentuk delegasi dan atribusi. Supaya tdk ada duplikasi akan adanya pemegang kekuasaan legislative. Sebelumnya dikatakan bahwa otnonomi dan medebewind, daerah dapat jg memuat ketentuan ttg medebewind. Dalam pelaksanaan tugas: kalo tugas otonomi inisiatifnya dating dari daerah itu sendiri. Kalo medebewind inisiatifnya dating dari pusat. Pertanyaannya adalah ini masuk rezim HTN atau HAN?

Pertama kita ketahui bahwa ada yg membeddakan HTN dan HAN secara prinsipil ada yg tdk. Logemann mengatakan: dia katakana HTN dengan HAN tdk ada perbedaan yg prinsipil. HAN adalah HTN yg khusus. HTN ada dalam arti organisatierecht, dia katakana bahwa HTN adalah HTN juga, tetapi HTN khusus. Byzondere staatsrecht.  HTN: staats in rust/state in rest. Sedangkan HAN, adalah staats in beweging/state in moving. Bergerak di bidang apa? Di bidang pemerintahan. Sedangkan HTN umum, dia bias legislative dan eksekutif. Kalo Logemann, HTN juga.

Kita ambiul yg membedakan prinsipil. Dlm buku2, ada buku yg dalam HTN nya memuat  pemda dalam HTN, ada jg dalam HAN. Donner ada buku ttg desenytralisasi. Mazhabnya: perancis memasukkan pemerintahan daearh ke dalam HAN, krn mengenai pemerintahan. Semua administrasi negara masuk dalam HAN. Orang belanda lebih suka penamaan bestuursrecht.

Td dikatakan bhw HTN membahas organisasi negara, sedangkan pemda adalah bagian organisasi negara di tingkat bawah. Kalo bicara organisasi, adalah masuk HTN. Jadi kembali kepada pemngertian dasar HTN yg gampang.

Komentar:

Elit politik local banyak tdk paham:

Jawab:

Di beberapa negara ada lapisan politik dan lapisan administrasi. Lapisan ini sangat dipisahkan, ini tidak saling mencampuri. Lapisan politik hanya di seputar policy, kalangan administrasi melaksanakan. Di AS, tdk jalan, karena kulturnya: jika lapisan politik berganti, semua lapisan di bawahnya berhenti juga.

Sy anjurkan, kita ajak kalangan itu untuk kumpul, diskusi. Kalo tidak, bidiklah administrasinya, untuk pelatihan, dsb. Cuma, politisi kita emang banyak maunya.

Tanya:

Ada perbedaan2, ada fakultas hokum, ada HTN ada HAN, ada Hukum Pemda, Hk. Otda.

Jawab:

Kalo prof. ateng mengatakan bahwa penemaannya “

Kalo saya Hukum Otda karena lebih pendek.

Penting untuk membuat penyeragaman standard.

Tanya:

Salah satu prinsip dalam negara hokum adalah bahwa hokum harus stabil, dan parlemen ¾ waktunya utk membahas UU, tdk melakukan kunjungan, public hearing. Di inggris, memang anggota parlemennya adalah orang yg sudah dewasa.

AS, lebih dari separuh ahli hokum, termuda 40 tahun ke bawah, sebagian besar dewasa. Rata-rata mapan kehidupannya.

Inna Tanya:

Tadi dikatakan bahwa dekonsentrasi adalah instrument pemerintah pusat/instrument sentralisasi. Apakah berarti dalam pembicaraan pemerintahan daerah, dekonsentrasi menjadi tidak lagi relevan?

Cirri dekonsentrasi adalah bahwa dia tidak mandiri. Dia selalu terikat pada satuan pemerintahan di atasnya. Menurut Finner, penyelenggaraan dekonsentrasi hanya sekadar tangan pemerintah pusat.  Dapat saja dekonsentrasi dilaksanakan oleh provinsi. Bahkan ketika bicara perancis, negara tersebut sangat kental dekonsentrasinya.

Perlu ada uniformitas hokum dalam beberapa urusan: pertambangan, kehutanan, tanah. Orang di daerah tidak boleh hanya sekadar penjaga. Misalnya orang akan membuka hutan di daerah, gubernurnya harus tahu.

August 12, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

Kuliah Prof. Bagir Manan MATA KULIAH HUKUM OTONOMI DAERAH

Program S3 Ilmu Hukum

Jumat, 17 Juli 2009

Naskah tidak diedit

Saya ingin jelaskan mengenai pemerintahan daerah dalam UUD sekarang yg berbeda dengan UUD sebelumnya.

Sebelum perubahan:

Ada dalam batang tubuh dan dalam penjelasan. Dikatakan seperti itu karena dalam penjelasan merupakan penjabaran dalam batang tubuh. Misalnya prof supomo menjelaskan bahwa pemerintahn daerah akan dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, kemudian akan dilaksanakan dengan memperhatiakan ….., juga aka nada DPRD. Ini tdk salah, namun memunculkan norma baru yg tdk ada dlm batang tubuh.

Ini, UUD 45 cukup byk hal yg tdk dicantumkan dalam batang tubuh tapi membuat norma tersendiri. Persoalan hokum ada dua:

  1. Fungsi penjelasann adalah menjelaskan, bukan membuat norma baru.
  2. Penjelasan bukanlah norma hokum, maka tdk dpt mengikat.

Tp mengapa prof supmo membuat halk spt itu? Kesan saya, setelah UUD 1945 ditetapkan disadari bahwa hal-hal yg sangat penting tdk ada. Sy ambil contoh “kekuasaan kehakiman adalh merdeka” ini tdk ada, dan ini asasi. Kalo prinsip negara hokum tdk asasi. Mengapa? Karena negara hokum dapat dipahami dlm unsur2 dalam batang tubuh. Meskipun tdk divantumkan, tdk begitu masalah. Misalnya UUD AS tdk mencantumkan bhw AS adl negara hokum, yg penting adalah cirri-cirinya. Sebetulnya dgn itu dianut negara hokum. Tetapi kekuasaan kehakiman yg nmerdeka adalah asasi. Karena dlm teori, merupakan kekuasaan yg paling lemah, shg memerlukan jaminan2 dlm konstitusi.

Itu yg dikatakan dirasakan kurang. Tp ada jg yg berlebih2an. Misalnya ketika menjelaskan mPR diakatakan bhw punya kekuasaan yg tdk tak terbatas. Kalo MPR berkuas penuh maka kekuasaannya mjd tdk terbatas. Jd agak kedengaran sebagai konsep Hobbes. Sedangkan sebetulnya berlebihan krn meskipun MPR melaksanakan kekuasaannya seharusnya memang   terbatas sesuai ketentuan UUD. Yang lainnya adalah menempatkan dekonsentrasi:

  1. Tdk tepat, karena dekonsentrasi bukan persoalan otonomi melainkan persoalan sentralisasi, sudah hakikatnya pemerintah pusat mempunyai kewenangan itu. Ini pengaruh Belanda dan Perancis. Yaitu bahwa dalam satuan pemerintahan daerah, selain unsure desentralisasi ada jg unsure dekonsentrasi. Contoh, gubernur, selain aparat desentralisasi juga aparat dekonsentrasi. Dulu ada lembaga daerah yg bernama sospol, sebagai aparat pusat. Gubernur di Belanda, Provinsi adalah aparat pusat, untuk melakukan kendali terhadap pemerintah2 kotapraja dalam provinsinya itu. Ada perkembangan di belanda, bahwa provinsi punya otonomi tertentu. Di belanda punya tradisi otonomi yang kuat, sebab yg namanya kerajaan belanda lahir dari satuan2 pemerintah yg sudah ada. Bahkan merupakan republik2 sendiri, mereka mandiri. Ketika dijadikan kerajaan belanda, policynya daerah tersebut dibiarkan otonomi. Maka dikatakan otonomi asli. Inggris juga mrpk penyatuan2 satuann pemerintahan yg sdh ada. Jd beda sejarahnya. Pemerintah pusat hanya melakukan semacam koordinasi dan pengawasan terhadap bidang2 yg dipandang perlu.

Sementara perancis, dikenal dengan sistem pemnyelenggaraan pemerintahan yg sgt sentralistik. Sehingga pd dasarnya semua satuan pemerintahan daerah adalah tangan pusat. Dalam perkembangannya, karena cara pemilihan walikota yg punya dewan kota tersendiri, tp unsure pemerintah pusat sangat kuat untuk mengendalikan daerah, yang dikenal dengan nama tutelage (supervision/guardianship). Meskipun ada otonomi tp unsure pemerinta pusat sangat kuat. Sekarang pemerintahan daerah ada dua, yaitu yg disebut department, dan di bawahnya commune.tp ini buan hirarki. Department ini lebih pd alat pusat drpd otonom. Yg namanya prefect (dulu ditiru dari jepang-prefectur). Ada jg dulu arrondishment, jg canton, tp sdh tdk ada. Kepala eksekutifnya prefect tp diangkat oleh pemerintah pusat. Tetapi itulah yg mempengaruhi supomo mengapa dalam penjelasan ada dekonsentrasi karena dalam pikirannya akan ada alat pusat  daerah.

Setelah begitu pelaksanaan kita ada kekacauan juga. Unsure dekonsentrasi di belanda adalah insert di dalamnya, melekat pd gubernur. Pelaksanaan kita kacau, di samping gubernur punya dekon dan desentr, kita buat jg kantor kanwil. Mestinya kalo ada pusat unsurnya di daerah, yg cukup kantor imigrasi diurus oleh daerah.

Akhirnya terjadi duplikasi, ada dinas pariwisasta, dulu ada jg kantor pariswisata. Terjadi segala akibatnya: inefisiensi, pemnborosan dll.

Di AS, local gov….

Di Inggris,  murni pemerintahan daerah adalah otonom. Kalaupun  perlu dioperasikan dari London saja. Begitu Supomo. Ini tdk salah, namun mestinya tdk begitu, karena menimbulkan ekses. Bahkan dalam UU 5/75, orang merasa lebih hebat sebagai alat pusat. Gubernur lebih bangga dengan peran sebagai pemerintah pusat. Ini sudah lebih baik. Ketika tahun 1957 (UU 1/57) lebih parah lagi. Di daerah ada dua pemerintahan. Ada pemerintahan provinsi sebagai alat dekon, ada jg pemerintahan daerah, sebagai alat desent. Sehingga ada dua kepala daerah. Sy ambiul anekdot di jawa barat. Setelah tahun UU itu ada gubernur dan ada juga kepala daerah? Siapa yg berhak tinggal di pakuan? Akhirnya yg tinggal adalah gubernur. Itu contoh kecil.

Kemudian dalam rangka menyadari duplikasi itu, ketika dekrit, presiden mengeluarkan berbagai penpres.

Jaman orba kambuh penyakit lain yaitu lahir kanwil sebanyak-banyaknya.

Ketika kita mengadaka perubahan pasal 18, dalam debat di MPR ada berbagai tenaga ahli. Kita usulkan dekonsentrasi janga dimasukkan. Alasannya;

  1. Sebab ini adalah ttg pemda, sedangkan dekon adalah pem pusat, sehingga otda adalah otonomi dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi ya terserah pemerintahan pusat, kalo dia mau pencarkan kekuasaannya di daerah ya silahkan. Mulai mucul penmyakit kanwil2 itu alasannya karena kita ada kerjaan di daerah ga ada yg ngurus. Maka perlulah kita buat ini. Alas an objektifnya adalah agar dapat mengkoordinasikan berbagai pekerjaan. Kita ke daerah tdk ada yg memperhatikan, ga ada yg ngurus. Kalo ga ada yg ngurus tdk Nampak seperti orangpenting. Yg penting gayanya. Sama sekali tdk anti dekon.
  2. Mengenai otonomi luas. Ini adalah riwayat lama. Sebab jika kita bicara idenya, memang dikehendaki otonomi luas. Misalnya bung hatta sudah nulis otonomi luas. Mulai 1945 sudah menjelma. Misalnya dlm uu 22/48 sudah masuk otonomi luas, yg kemuddian utk Indonesia timur ada uu 44/48. Artinya ini iunheren pd sistem pemerintahan yg dibangun. Persoalan timbul ketika kita menyusun pemerintahan daerah dengan tradisi negeri belanda. Persoalannya adalah dimana otonomi itu? Di provinsi, kabupaten, ato du2nya? Aman yg diutamakan?. Kesannya pd waktu kita setelah usai perang dng belanda, otonomi lebih berat di provinsi.  Bung Hatta, tdk hanya ngritik tp agak marah. Desember 56 shd mengundurkan diri. Dia katakana sebaiknya mestinya otonomi itu di kabupaten. Ini ada pengaruh dari belanda bahwa di provinsi tdk otonom. Alasannya adalah bhw pelanyaann kpd masyarakat yg lbh dekat adalah kabupaten. Kedua, setiap kabupaten berbeda, punya karekteristik.3) konsep partisipasi, demokratisasi. Maka konsekuensinya mestinya di kabupaten, tdk di provinsi. Provinsi cukup melakukan fungsi koordinasi. Pada waktu UU 22/99, ada semacam keinginan agar otonomi di Tk2 lbh banyak. Fungsi di provinsi hy menyangkut yg lntas kabupaten. Tp peumus UU ekstrim. Orang Indonesia pnyabar, tp kalo sdh ekstrem bukan main. Dikatakan bahwa krn setiap kabupaten/kota dan provinsi tdk hirarkis akhirnya dibuat sama sekali tdk ada hubungan dgn provinsi. Yg terjadi adlah bupati diundang dating oleh gubvernur, tdk dating dengan alas an bhw dia bukan bawahannya. UU 32 agak memperbaiki.

ekstrem kedua, DPRD diberi kekuasaan yang sangat besar. Setiap hari gubernur sering dihantui mosi tdk percaya dari DPRD. Tahun 2000 sdh saya tulis, bahwa ptgjwb kpd DPRD bukan kepada parlementer, hanya ngecek.

Kemudian, luasnya sampai mana? Setelah reformasi dirumuskan “pada dasarnya semua kekuasaan penyelengaraan pemerintahan ada di daerah kecuali yang ditetapkan sebagai urusan pusat.” Sehingga termasuk hal2 yg tdk masuk akal, dlm arti yg menyangkut urusan menyangkut nasional, hubungan lintas, misalnya urusan pelabuhan. Padahal pelabuhan tunduk pd hokum nasional bahkan internasional. Tp kabupaten melihat bhw karena melihat banyak masuk kapal, berarti banyak duit. Lalu mereka katakana, ya kita minta duitnya, ga usah urus. Pemerintah pusat keberatan, kalo mau urus, mau ambil duit, harus ada sumber daya, teknologi. Apalagi urusan hubungan udara, kehutanan (harus dilihat secara ekosistem nasional). Tanah misalnya, sy tdk suka tanah diserahkan ke daerah. Mereka katakana kita minta duitnya saja. Padahal tanah harus dilihat secara nasional. Pemda bias diberi hak pengelolaan, dia bias pindahkan, sewakan, dsb. Tdk usah diberi policy kekuasaan. Masa bupati bisa memberikan HPH? Ini yg perlu segera diselesaikan, jg semau-maunya. Kadang berlebihan juga, misalnya DPR yg tdk punya urusan, ikut campur ke urusan hutan, sehingga sekarang banyak yg masuk penjara.

Kemudian konsep lain, sebetulnya diambil dari penjelsan “PENGAKUAN THD LINGKUNGAN MASYARAKAT HUKUM ASLI”. Dulu pernah ada UU ttg des 5/79. Semua di Indonesia harus diubah menjadi desa. Apa2an? Sehingga terjadi menegaskan Jawa menjajah. “ASLI”. Di dlm pasl 18 sengaja dibuat escape close: sepanjang nyata-nyata hidup, tidak bertentangan dengan NKRI.

Dikatakan desa: sedangkan karakteristik pemerintahan asli berbeda2, sehingga timbul masalah. Ya sudah, sekarang orang dapat menamakan semacam desa dengan nama masing-masing: nagari, gampoeng, bukan harus dibubarkan. Lucu sekali orang pusat ini duduk di belakang meja ingin berkuasa. Dulu ada orang depdagri dari insinyur sekarang sduah meninggal: suyamto.

Muncullah keinginan menjalankan pemerintahan daerah berdasarkan hokum adat, yang berhasil papua. Sy katakan di hadapan dekan FH se Indonesia, apakah mata kuiah hokum adat masih perlu? Karena sudah ada hokum nasional. Jika perlu ketika membahas hokum agrarian, apa definisi tertentu. Hokum adat adalah penunjang hokum nasional. Bahkan ada suatu adat di bidang peradilan bahwa  harus ada pengadilan adat meskipun dengan pembatasan. Sy katakana tdk boleh, karena setiap pengadilan harsu ada satu yaitu oleh negara. Tdk boleh dibuat oleh perda harus UU. Bahwa pengadilan diselenggarakan di daerah, penyelenggaranya dalah pusat.

Pemerintahan daerah adalah tentang administrasi negara, ttg eksekutif. Jadi kalo bicara tentang yudikatif, itu kesalahan yg sangat fatal. Dari konsep ilmiah tidak boleh. UU kita menyebutkan bahwa pengadilan adalah pengadilan negara.

Terus: dimungkinkan adanya daerah2 khusus, lahirnya kekhususan papua itu. Aceh diberikan kekhususan, akhirnya UU nya diubah lagi, yaitu UU pemerintahan Aceh. Mulai tahun depan mungkin. Tp PP nya belum dibuat oleh SBY. Sy pikir ini tdk bijaksana, UU nya sdh perintahkan.

Itulah konsep2 dasar yg kalao dijalankan lebih menegaska konsep2 yg dulu ada hanya menambahkan beberapa hal, termasuk ttg bagi hasil: ada DAU, DAK. Sy pernah khawatir ttg ini.

Nanti karena di dalam UU: DAU dan DAK masuk dlm APBN yg setiap trahun disepakati. Sy katakana itu akan menimbulkan korupsi, pemda akan mengupayakan lebih porsinya. Ini bukan ilusi. Jika mau nambah anggaran, mereka harus ngasih, tp bukan suap, apa namanya? Kami kan saling ngerti: orang Indonesia mengenal budi terima kasih. Akibatnya hamper semua gubernur punya gedung perwakilan di Jakarta. Untuk apa? Supaya mereka dapat setiap hari dating ke departemen A, B, C, utk ngurus setiap hari. Harus ada orang, kalo ga ada, ga ada yg ngurus. Entah berapa persen uang habis untu itu. DAU dan DAK memang sangat berarti disbanding dulu. Setelah sampai di daerah kita tdk tahu akan dipake apa? Kadang daerah tdk siap bgmn menggunakannya. Ada bupati rumahnya di hotel bintang lima, tdk ada di papua. Irian itu, Papua, daerah2 belum punya uang apa2, dia dpt 3,5 trilyun. Setelah itu mereka berontak. Ya sudah mau apa lagi, itu fenomena. Sekarang mengapa otonomi itu perlu?

Tadi dikatakan :

  1. Demokratisasi
  2. Pelayanan
  3. Menampung heterogenitas: keberagaman. Perlu diatur secara otonomi, karena kebutuhan  orang papua berbeda dengan orang jabar. Dengan mereka diberi status seperti itu, ereka akan merasa diikutsertakan dalam mengurus dirinya sendiri. Artinya bahwa mereka disebri tanggung jawab. Ada dua persoalan: pertama, jika begitu, dikhawatirkan akan menuntut memisahkan diri. Kedua, konsep lain, justru karena diberi keleluasaan, maka akan merasa dihargai dan akan memelihara. Dicontohkan di afrika, mereka berhenti berontak. Contoh, orang Aceh hanya tunggu waktu sj untuk merdeka. Sy tdk khawatir: apa arti aceh disbanding seluruh Indonesia? Kecemasan berlebih. Kita punya kekuatan yg lebih. Belum ada di dunia ini negara pecah karena otonomi. Justru pecah karena tdk ada otonomi. PRRI permesta berontak karena tdk diberi pembangunan. Pad apenyelesaian aceh ada isu partai local. Ada ketakutan bahwa partai local aka menang. Ternyata tdk menang. Ketika itu rebut, delegasi Indonesia bertanya, tdk ada UUD yg melarang keberadaan partai local. Kita tdk mencemaskan sesuatau yg seharusnya dicemaskan, misalkan kemiskinan.

Ada yg kurang bagus menerapkan UU sekarang, krn politisi kita berpikir ttg kepentingan.

Pertanyaan:

Imamulhadi: otda adaah persoalan administrasi. Apakah pemerenitahan daerah masuk HTN atau HAN?

Jawab:

Otnomi sering disebut sebagai otnomi dakatakan pemencaran kekuasaan pada satuan yg lebih kecil. Digunakan istilah itu krn otonimi bisa bersifat fungssional dan ….

Apa yg diotonomikan? Hak mengurus dan mengatur. Muncul persoalan. Karena ada mengatur, berarti ada fungsi legislasi di daerah. Sy dalam beberapa catatan: meski ada fungsi mengatur namun tdk bersifat legislative.  Ada wewenang itu dilepaskan dalam bentuk delegasi dan atribusi. Supaya tdk ada duplikasi akan adanya pemegang kekuasaan legislative. Sebelumnya dikatakan bahwa otnonomi dan medebewind, daerah dapat jg memuat ketentuan ttg medebewind. Dalam pelaksanaan tugas: kalo tugas otonomi inisiatifnya dating dari daerah itu sendiri. Kalo medebewind inisiatifnya dating dari pusat. Pertanyaannya adalah ini masuk rezim HTN atau HAN?

Pertama kita ketahui bahwa ada yg membeddakan HTN dan HAN secara prinsipil ada yg tdk. Logemann mengatakan: dia katakana HTN dengan HAN tdk ada perbedaan yg prinsipil. HAN adalah HTN yg khusus. HTN ada dalam arti organisatierecht, dia katakana bahwa HTN adalah HTN juga, tetapi HTN khusus. Byzondere staatsrecht.  HTN: staats in rust/state in rest. Sedangkan HAN, adalah staats in beweging/state in moving. Bergerak di bidang apa? Di bidang pemerintahan. Sedangkan HTN umum, dia bias legislative dan eksekutif. Kalo Logemann, HTN juga.

Kita ambiul yg membedakan prinsipil. Dlm buku2, ada buku yg dalam HTN nya memuat  pemda dalam HTN, ada jg dalam HAN. Donner ada buku ttg desenytralisasi. Mazhabnya: perancis memasukkan pemerintahan daearh ke dalam HAN, krn mengenai pemerintahan. Semua administrasi negara masuk dalam HAN. Orang belanda lebih suka penamaan bestuursrecht.

Td dikatakan bhw HTN membahas organisasi negara, sedangkan pemda adalah bagian organisasi negara di tingkat bawah. Kalo bicara organisasi, adalah masuk HTN. Jadi kembali kepada pemngertian dasar HTN yg gampang.

Komentar:

Elit politik local banyak tdk paham:

Jawab:

Di beberapa negara ada lapisan politik dan lapisan administrasi. Lapisan ini sangat dipisahkan, ini tidak saling mencampuri. Lapisan politik hanya di seputar policy, kalangan administrasi melaksanakan. Di AS, tdk jalan, karena kulturnya: jika lapisan politik berganti, semua lapisan di bawahnya berhenti juga.

Sy anjurkan, kita ajak kalangan itu untuk kumpul, diskusi. Kalo tidak, bidiklah administrasinya, untuk pelatihan, dsb. Cuma, politisi kita emang banyak maunya.

Tanya:

Ada perbedaan2, ada fakultas hokum, ada HTN ada HAN, ada Hukum Pemda, Hk. Otda.

Jawab:

Kalo prof. ateng mengatakan bahwa penemaannya “

Kalo saya Hukum Otda karena lebih pendek.

Penting untuk membuat penyeragaman standard.

Tanya:

Salah satu prinsip dalam negara hokum adalah bahwa hokum harus stabil, dan parlemen ¾ waktunya utk membahas UU, tdk melakukan kunjungan, public hearing. Di inggris, memang anggota parlemennya adalah orang yg sudah dewasa.

AS, lebih dari separuh ahli hokum, termuda 40 tahun ke bawah, sebagian besar dewasa. Rata-rata mapan kehidupannya.

Inna Tanya:

Tadi dikatakan bahwa dekonsentrasi adalah instrument pemerintah pusat/instrument sentralisasi. Apakah berarti dalam pembicaraan pemerintahan daerah, dekonsentrasi menjadi tidak lagi relevan?

Cirri dekonsentrasi adalah bahwa dia tidak mandiri. Dia selalu terikat pada satuan pemerintahan di atasnya. Menurut Finner, penyelenggaraan dekonsentrasi hanya sekadar tangan pemerintah pusat.  Dapat saja dekonsentrasi dilaksanakan oleh provinsi. Bahkan ketika bicara perancis, negara tersebut sangat kental dekonsentrasinya.

Perlu ada uniformitas hokum dalam beberapa urusan: pertambangan, kehutanan, tanah. Orang di daerah tidak boleh hanya sekadar penjaga. Misalnya orang akan membuka hutan di daerah, gubernurnya harus tahu.

July 17, 2009 Posted by innajunaenah | 1 | | No Comments Yet

buat mahasiswa MK Hak Asasi Manusia Semester alih tahun….

mohon maaf, sehubungan dengan ukuran file yang cukup berat, handsout kuliah minggu pertama SAT yang pernah saya janjikan tidak dapat dimuat dalam blog ini, tapi dialihkan pada master yang dapat dicopy di M’tro Stationary, di sebrang masjid Al-Jihad.

July 15, 2009 Posted by innajunaenah | 1 | | No Comments Yet

SULITNYA MENEMUKAN TEMPAT SAMPAH DI ALUN-ALUN KOTA BANDUNG

100_0380 100_0382

100_0392

June 26, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

“KEMUNGKINAN PERUBAHAN KELIMA UUD 1945”

Focused group discussion

Senin, 15 Desember 2008

Ruang Serba Guna (RSG), Lt. 3 Gd.Rektorat lama Universitas Padjadjaran

Catatan FGD Konstitusi

naskah tidak diedit, memungkinkan terjadi missing link antara pemikiran satu sama lain yang ditulis dalam catatan ini.


Pa Bagir:

Permasalahan menyikapi konstitusi setidak-tidaknya ada 3 faktor:

  1. Tidak mungkin ketentuan konstitusi tersebut dilaksanakan;
  2. Tidak memahami bagaimana melaksanakan konstitusi; dan
  3. Tidak mau melaksanakan apa yang diatur dalam konstitusi.

Untuk kemungkinan pertama, merupakan fenomena tingkah laku suprastruktur.

Untuk kemungkinan kedua, merupakan fenomena tingkah laku infrastruktur. Yang dimaksud adalah meliputi a) tingkah laku LSM, b) tingkah laku pers. Kalangan ini seolah-olah paling bebas di muka bumi. Pers membuat orang jadi pesimis, semua berita dengan pendekatan konflik; c) tingkah laku elit : dalam kampus dan luar kampus; d) buruh, tani, nelayan, paling sabar di Indonesia; e) masyarakat, mudah dieksploitasi.

Untuk kemungkinan yang ketiga, bagaimana hokum? Kita tidak pernah bicara pembangunan hokum, yang ada penegakan hokum. Pa bagir ingin Unpad seperti Pa Mochtar gagasannya. Apa pengaruh hkum untuk mendorong perubahan social, hanya terbatas pada melawan korupsi.

Semuanya itu, diharapkan agar kampus mengambil peranannya.

Kesimpulannya, kita butuh strong government, but not too strong, dan strong leadership. Modifikasi dari konsep itu adalah strong and responsive government. Salah satu untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran ini mungkin perlu mengundang unsure lemlit dan lembaga pengabdian masyarakat.

***

Pa Rusadi

Fungsi Konstitusi:

  • Mengatur masyarakat agar dapat bahagia;
  • Harus paham apa fungsinya supaya menjadi dasar pembentukan hokum. Hokum harus diabdikan pada manusia, bukan manusia manusia mengabdi pada hokum.
  • Kita sudah apatis, kehilangan tanggung jawab, termasuk refleksinya terhadap perubahan konstitusi. Asas fungsionalisme perlu diperhatikan dalam hal ini. Perubahan yang terlalu sering akan mengurangi sakrelisme sesuatu yang diubahnya. Jangan setiap kali tidak dijawab, harus ada perubahan.

**

Teori seharusnya menjadi penghubung antara hokum positif dengan pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam teori tersebut.

Mesostruktur menjadi cenderung berlebihan (dengan banyak komisi-komisi) untuk mencari peran di luar UUD.

Terjadi konflik berkelanjutan, harusnya BI menjaga jarak dengan berbagai lembaga (mesostruktur). Apa yang ditulis dalam UUD, sadar atau tidak menimpa.. kalau mau tertib UUD, jangan ada lembaga tandingan.

Bukan UUD nya yang diubah, tapi situasi yang mengitari UUD tidak tepat. Yang belum pas adalah sistem kepartaian. Ternyata jika dalam UUD, lebih mudah diubah komitmen yang dulu, tidak konsisten terlaksana.

Kapan mewujudkan infrastruktur yang menjadi proper?

Maurice Diuverger mengemukakan teori statiologi, yaitu ilmu tentang parpol. Dari Yunani kuno muncul juga cefologic, yaitu ilmu tentang pemilu.

Cefo statio parliamentology: teori ini sepanjang dapat dituangkan dalam UUD, semuanya dapat diprediksi.

Lantas mau kemana perpektif kita?

Ada simpul-simpul yang dapat masuk dalam publikasi.

Djojodiguno ……..

Cevo statio hybernology

Rupanya kita tidak punya “art” untuk memandang ke depan. Bagaimana konstitusi hokum di masa dating?

Infrastruktur harus disederhanakan, sesuai relnya. BPK merasa paling berkuasa dan paling berjasa, jadi merusak sistem. Semuanya rahasia dan tidak terbuka, kecuali oleh masyarakat jika dibuka.

Kapan saat yang tepat untuk melakukan perubahan? Kita harus menemukan “saat-saat yang mustari”

*****************************

Pa Dede Mariana

Secara mendasar kita dalam krisis konstitusi tapi tidak mau mengakui, terutama pada birokrasi. Reformasi yang menyusun birokrasi. Depkeu tidak tahu…

Berkaitan dengan usulan amandemen, kental urusan politik untuk berbagi kekuasaan. Kita dalam praktik bernegara terlalu personifikasi. Setuju-setuju saja DPDSecara mendasar kita dalam krisis konstitusi tapi tidak mau mengakui, terutama pada birokrasi. Reformasi yang menyusun birokrasi. Depkeu tidak tahu…

Berkaitan dengan usulan amandemen, kental urusan politik untuk berbagi kekuasaan. Kita dalam praktik bernegara terlalu personifikasi. Setuju-setuju saja DPD berubah, kecuali karena masih ketuanya Pa Ginanjar.

MPR, jika masih ada, join session. Sistem yang dijalankan hari ini terlalu membuka DPR. DPRD jika bicara SDM, terlalu jomplang. Menjadi eksekutif harus menurut pada “orang-orang bodoh yang berkuasa”. Sering kampus dipersalahkan, “mungkin Fisip dan FH tidak sejalan”. Kampus diam ketika orang-orangnya sedang di posisi.

Berikutnya adalah bagaimana implikasi sistem pemerintahan kita terumus dalam oligarki partai, walau regulasinya diorderkan ke kampus atau LSM.

Berikutnya paparan Pa Dede terepresentasi dalam slide presentasinya.

**************

Pa Gde

Setiap kali kita berbicara tentang perubahan konstitusi, “what for”? adakah relevansinya dengan kepentingan public? Walau sudah termuat semuanya dalam amandemen, betulkah rakyat menghendaki perubahan?

Apakah pikiran-pikiran dalam empat kali perubahan terdapat kepentingan langsung pada masyarakat?

Apa lantas tidak menjadi wadah bagi kepentingan sekelompok kecil? Jika kehendak kelima ini ada, apakah tidak harus untuk yang terakhir? Rajin sekali kita membuat perubahan. Selama ini terkesan menyisakan persoalan.

Sekurang-kurangnya sepuluh tahun ke depan tidak perlu diubah lagi. Ada dua hal:

  1. Kita selalu terjebak pada persoalan formal amandemen. Seolah-olah tanpa perubahan formal tidak dapat menjawab pertanyaan zaman.
  2. Empat kali perubahan, tidak terbangun sebuah check and balances yang dikehendaki, bahkan ada kemunduran daripada naskah asli. Misalnya ketika meletakkan kekuasaan membentuk undang-undang pada DPR, presiden tidak punya hak veto kecuali faith a comply. Persoalannya bukan pada itu, kalau founding fathers seakan-akan ketika diubah pikiran-pikiran pendiri bangsa dikesampingkan, padahal ada reasoning-nya. Mengapa diletakkan pada presiden? Terlihat ada visi, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) untuk antisipasi.

******************

Bu Miranda

Melihat dari materi muatan konstitusi,

  • Ada meso struktur politik antara supra dan infrastruktur;
  • Berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia, hak ekonomi, social, dan budaya harus dipahami sebagai hak asasi. Amandemen harus menata kembali kekuasaan, bukan menjustifikasi kekuasaan. Selama perubahan dapat diprediksi, maka perubahan adalah perlu.

***************

Pa Asep Kartiwa

Persoalan dari fenomena kemungkinan perubahan konstitusi ini adalah bahwa dapatkah:

  1. Negara bisa menjauhi intervensi asing terhadap konstitusi?
  2. Mampukah diandalkan pada partai?

UUD di manapun kalau elit politik bertingkah laku seperti dalam pilar demokrasi, kita terlalu menyerahkan kepada partai. Itu perlu sekarang. Sinergiskan kekuatan-kekuatan yang ada. Fenomena yang ada mengindikasikan intervensi swasta terhadap government dengan dalih good governance. Pada kenyataannya juga bahwa partai didirikan tanpa ilmu pada saat pendiriannya.

*************

Pa Bagir

Wacana ini perlu dilanjutkan. Hendaknya Unpad bersuara beda, terutama Fisip dan FH. Tinggal bagaimana areanya. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa perubahan tersebut harus hatti-hati. Fisip bias nilai bagaimana kemungkinan yang terjadi jika Pemilu dengan peserta pemilu sangat banyak. Kita ingin diketahui. Unpad seharusnya membuat MoU dengan pers.

**

Mahkamah Agung termasuk yang paling risau terhadap pengadilan tipikor. Fakultas Ekonomi diam saja di tengah krisis seperti ini.

*********************

Pa Rusadi

Penting sekali gaung kita didengar.  Perbedaan yang harus dijaga adalah secara akademik. Gejala wildwest memang masih ada. Maka dari itu harus diperhatikan:

  • Arah dan waktu yang jelas;
  • Tokoh sejarah lagi dinaikkan, membawa mission heritage yang lebih murni.

Kita tidak sadar bahwa semua dalam kendali mereka.

June 19, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

PELAYANAN PUBLIK KURANG BAIK? DILARANG MENGELUH

Surat elektronik Ibu Prita mungkin hanya satu dari sekian banyak ungkapan-ungkapan masyarakat pada media semacam surat pembaca atas potret pelayan publik di negeri ini. Banyak juga lontaran keluhan masyarakat yang ditujukan baik pada pelayanan perbankan, ketersediaan dan harga bahan bakar, operator telepon selular dan internet, bahkan terhadap pusat perbelanjaan. Semua itu terbiasakan sebagai suatu fenomena interaksi antara masyarakat pengguna dengan penyedia barang dan jasa melalui ruang publik seperti media massa.

Mungkin juga terdapat beragam sudut pandang terhadap kasus Ibu Prita yang mengajukan keluhan malah berbalik menjadi tersangka atas tindakan pencemaran nama baik. Sebuah stasiun TV, Jumat Pagi menampilkan talkshow yang melihatnya dari sisi pembahasaan sebuah keluhan (complaint). Dikemukakanlah oleh salah satu nara sumber bahwa jika mengemukakan sebuah keluhan harus menggunakan etika bahasa. Selain itu dikatakan bahwa  kematangan berbahasa pun harus dibiasakan, dan sebagainya. Yang memunculkan pertanyaan justru adalah apakah sesuatu yang signifikan membahas peristiwa yang membuat seseorang yang sedang terguncang setelah pelayanan kesehatan yang dialaminya, hanya dari “cara berbahasa”? mungkin perlu suatu penelitian yang mengkaji apakah ada penyampaian keluhan dari masyarakat yang beretika sempurna dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apakah setiap masyarakat harus belajar berbahasa sebelum menyampaikan keluhan? Penulis melihat bahwa tuntutan tersebut lebih signifikan jika ditujukan pada akademisi dan publik figure seperti pejabat atau artis, daripada seorang warga yang sekarat karena harus memberikan jaminan tanggungjawab terlebih dahulu sebelum dilayani oleh suatu rumah sakit, misalnya? Justru barangkali mana ada suatu keluhan disampaikan tanpa kelugasan, tanpa penderitaan, atau tanpa rasa kecewa di balik tulisan keluhan tersebut?

Penulis memandang bahwa kasus ini sebaiknya sama-sama dipandang dari kualitas pelayanan publik, perlindungan hak-hak pengguna barang dan jasa, dan upaya pemenuhan hak asasi secara prosedural. Pertama, menyangkut pelayanan publik. Saat ini sudah menjadi suatu trend yang tidak dapat dihindari bagi suatu instansi swasta untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Di dalamnya suatu instansi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip termasuk akuntabilitas dan transparansi. Memperhatikan kualitas pelayanan kepada pengguna barang dan jasa tentu menjadi sangat penting. Kedua, menyangkut perlindungan hak-hak pengguna barang dan jasa. Yang cukup mendasar terkait hal ini adalah bahwa penyedia barang dan jasa harus memberikan informasi yang jelas tentang hal-hal substantive mengenai pelayanan yang ditawarkannya. Informasi yang diminta Ibu Prita terhadap kondisi medisnya tentu menjadi kepentingan yang mendasar, karena menyangkut apa yang dideritanya. Ketiga, menyangkut upaya pemenuhan hak asasi secara procedural. Pada perkembangannya aktor yang memegang peranan untuk memberikan pemenuhan hak asasi, hak atas kesehatan misalnya, bukan saja negara tetapi juga korporasi. Hak asasi procedural dalam hal ini penting menyangkut bagaimana pemenuhan suatu hak diterapkan dalam proses yang mungkin berjenjang dan melalui tahap-tahap tertentu. Tidak saja hak atas kesehatan yang terkandung dalam kasus Ibu Prita, tetapi juga hak atas informasi, terutama menyangkut kepentingan dirinya mengenai tindakan medis apapun yang akan diberikan atau hasil pemeriksaannya.

Respon yang reaktif dari RS Omni untuk menuntut Ibu Prita dalam proses pengadilan atas tindakan pencemaran nama baik bahkan menggunakan UU ITE yang baru efektif tahun 2010, akan menjadi preseden bahwa keluhan masyarakat akan menjadi bomerang.  Pada masa Orde Baru, jika pemerintahan dikritik dengan ungkapan apapun akan dengan sesukanya dijadikan alasan sebagai tindakan subversive dan menggoyang kewibawaan pemerintah. Saat ini, aktor yang seharusnya turut serta memberikan pemenuhan hak asasi manusia justru akan dengan sangat mudah memiliki senjata UU ITE untuk membungkam siapapun yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan terhadap pengguna barang dan jasa.

Dapat dibayangkan jika keadaan ini tidak disikapi secara proporsional oleh para penegak hukum masyarakat akan dipaksakan dirinya untuk menerima kedzaliman siapapun terhadap dirinya. Mereka tidak akan dapat menyampaikan keluhan jika isi gas yang dibeli kurang dari setengah tabung. Begitu pula jika hendak menyampaikan keluhan kepada penyedia akses internet karena merasa dirugikan atas tagihan yang pelayanannya tidak dapat dipergunakan. Dapat juga terjadi jika pada produk makanan yang tercantum peringatan akan komposisi zat yang ada di dalamnya, masyarakat cukup menerima dengan konsekuensi penyakit yang timbul akibatnya.

Yang terjadi setelah itu adalah bahwa boleh saja masyarakat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang tidak memuaskan dengan kesiapan beberapa hal. Pertama, masyarakat harus kursus beretika bahasa dalam menyampaikan keluhan, walaupun begitu kursus selesai begitu pula keluhannya sudah out of date. Sedapat mungkin jika menyampaikan keluhan harus dengan ungkapan-ungkapan diplomatis dan pujian-pujian, walaupun keluhannya menjadi tidak dapat dimengerti. Kedua, seorang yang menyampaikan keluhan harus sehat jasmani dan rohani, karena akan menghadapi tuntutan pengadilan baik secara perdata ataupun pidana. Ketiga, tentu saja mempunyai banyak uang. Biasanya tuntutan atas tindakan pencemaran nama baik akan meminta sejumlah nilai rupiah yang mungkin setara dengan modal seorang caleg.

Kalau sedikitnya ketiga hal itu tidak dimiliki, harus dipikir-pikir lagi untuk menyampaikan keluhan, apakah menyangkut pelayanan perbankan, tagihan listrik, tagihan telepon, penyedia jasa perjalanan termasuk pelayanan oleh suatu maskapai pesawat, dan sebagainya. Orang kecewa, sakit, miskin, bukan ahli bahasa, bukan penguasa, bukan pengusaha, atau apapun predikat marjinal lainnya, dilarang mengeluh. Biarlah negeri ini semakin rimbun dengan belantara bersama dengan pertumbuhan hukum rimbanya, sementara para pemimpin menyibukkan diri dengan persoalan bagaimana memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.**


[1] Penulis  anggota Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fakultas Hukum Unpad

June 12, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Materi tambahan Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan

Kelas:

Dosen

Dr. H. Kuntana Magnar, S.H., M.H.

Inna Junaenah

catatan: naskah tidak diedit

Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:[1]

  1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi[2]:

a. Fungsi penciptaan hukum.

Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b. Fungsi pembaharuan hukum.

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yang
efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak
sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.[3]

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum[4]

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem
hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum
kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.[5]

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

c. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

i)         Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii)        Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

iii)       Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.
Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa
yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak
berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum -baik
dalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum[6] Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

  1. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan:[7]
    1. Fungsi perubahan

Telah lama  di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering).[8] Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk  untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.

  1. Fungsi stabilisasi

Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.

c.  Fungsi kemudahan

Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan
sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas).
Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.


[1] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit. hlm. 47.

[2] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit., hlm. 17-20.

[3] Bagir Manan, Sleten, Perundang-undangan Indonesia, Makalah, Jakarta, 1993, hlm. 6 dst.

[4] Pluralisme hukum harus dibedakan antara pluralisme sistem hukum dan pluralisme kaidah hukum. Di Indonesia terdapat pluralisme  baik pada sistem hukum maupun kaidah hukum. Pluralisme sistem hukum karena berlaku sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan lain sebagainya. Pluralisme kaidah hukum misalnya ada perbedaan hukum yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Luar Jawa-Madura. Pluralisme kaidah hukum dapat terjadi dalam satu sistem hukum, karena kebutuhan tertentu.

[5] Bagir Manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994, hlm. 6 dst.

[6] Reed Dickerson, op.cit. hlm.6.

[7] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit, hlm. 21-22.

[8] Ajaran ini berasal dari Roscoe Pound. Di Indonesia dipopulerkan oleh Prof. Mochtar Kusuaatmadja.

June 1, 2009 Posted by innajunaenah | putusan | | 1 Comment

ABDURRAHMAN BIN AUF,

Oleh: Inna

Sewaktu peristiwa hijrah dari Mekah ke Madinah, Abdurrahman bi Auf termasuk salah seorang pengikut Rasululloh yang turut serta dalam rombongan. Sesampainya di Madinah dia tidak punya apa-apa lagi, kecuali hanya pakaian di badan saja. Begitu sampai di kota Madinah, Rasululloh beserta rombongan disambut dengan penuh rasa persaudaraan yang mendalam oleh kaum Anshar. Seketika itu juga Rasululloh langsung memperkenalkan Abdurrahman bin Auf kepada salah seorang Anshar yang bernama Sa’ad bin Ar Rabi Al Anshary seorang penduduk Madinah yang paling kaya, untuk dipersaudarakan. Sa’ad bin Rabi ini sebelumnya sudah mengenal Abdurrahman bin Auf, karena profesi keduanya sama-sama pedagang. Melihat Abdurrahman bin Auf dalam keadaan tidak punya apa-apa lagi, Sa’ad langsung dengan penuh keikhlasan menawarkan berbagai fasilitas kepada sahabat muhajirinnya itu.

Namun Abdurrahman bin Auf dengan cara yang santun dan terpuji menolak segala tawaran tersebut. Abdurrahman bin Auf mengucapkan terima kasih dan hanya minta satu, dan katanya, “Semoga Alloh memberkahi keluarga dan hartamu. Tunjukan saja di mana letak pasarnya kepadaku”. Dengan senang hati Sa’ad menunjukkan dan mengantarkan saudaranya ke lokasi pasar. Abdurrahman bin Auf mengatakan bahwa pasar ini lebih berharga baginya daripada berbagai fasilitas lainnya.

Dengan berbekal karakter mandiri, entrepreneur dan salesman yang bertangan dingin, ia mulai kembali menggeluti dan menekuni aktivitasnya sebagai pedagang yang tangguh. Dalam waktu yang tidak lama, beliau yang prosesional ini berhasil dengan gemilang meraih untung dari perniagaannya. Sepanjang menjadi saudagar kaya, dia tetap memegang aturan-aturan bisnis yang terpuji.***

Sumber: Suparman Sumahamijaya dkk,

Pendidikan Karakter Mandiri dan Kewiraswastaan.

April 29, 2009 Posted by innajunaenah | salika-salika | | No Comments Yet

KONTEMPLASI

Mereka yang menyadari ikatan kebersamaannya akan terikat bersama;

Mereka yang menolak ikatan kebersamaannya, hancur redam terpisah-pisah.

(Jalaluddin Rumi)

 

Do’a adalah nyanyian hati. Do’a mencapai telinga Tuhan bahkan

Jika do’a itu ditingkahi dengan tangisan dan pertikaian ribuan manusia.

(Kahlil Gibran)

April 29, 2009 Posted by innajunaenah | salika-salika | | 2 Comments

CONSTITUTIONAL LAW

CONSTITUTIONAL LAW
Prof. John B. Attanasio
Dean of William Hawley Atwell

Professor of Constitutional Law

dsc00277

Dedman School of Law

South Methodist University-USA

Bandung, 19 April 2009

Naskah tidak diedit

interpreter:

Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D

Widati Wulandari, S.H., LL.M.

dsc00290

disampaikan dalam acara

DISTINGUISHED GLOBAL ALUMNUS AWARD

Dari SMU-Dedman School of Law- Dallas
Kepada Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, S.H., M.CL., CN.

Gd. Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung-Indonesia

5 ide tttg HTN di –bbrp Negara HTN di AS tdk ambil pemikiran2 timur, melainkan barat utk membangun konstitusi dinAS. Bahkan HTN AS dikembangkan dr system HTn di Inggris dan Eropa, seperti dari John Locke. Karenanya agak kurang tepat utk mengatakan HTN diAS diambil dari 5 paradigma, krn sebetulnya banyak. AS adalah Negara pertama yg menetapkan ide2 ini di konst sj, tp jg di praktik. Kita bias klihat sebagai hyukum yg supreme. Konst As bukan suatu yg utopia. Hk As, byk diyakini ideal. Tdk ada yg sempurna, hanya berdasarkan kenyataan2hidup di masyarakat. Baik mereka percaya atau tidak terhadap Tuhan, 70% pembentuk konst AS tdk relijius. Mereka org 2 pragmatis. Mereka percaya tdk dpt membangun sesuatu yg ideal. Tampaknya mrk setuju Churchill bhw demokrasi adlh bentuk buruk dr pemerintahan, tetapi yg lainya lebih buruk. Kita lht sebagai pyramid. Puncak adalah konstitusi, tengah pemerintah, dan bawah masyarakat. Konstitusi di puncak artinya harus dihormatiu dan mjd dasar hokum tertinggi. Jika ada konflik dgn konstitusi maka konstitusi hrs diutamakan. Termasuk prinsip2 hk internasional, jiuka bertentangan dg konstitusi maka harus konst hrs diutamakan. Dlm pengertian level 2, pemerintah. Konstitusi mengatur pemerintah. Masyarakat di paling bawah, krn masy diatur oleh pemerintah di bwh pembatasan konstitusi. Pemerintah bebas mengatur masyarakat dalam batasan2 yg ada dlm konstitusi., jika mengatur kebebasan untuk berbicara, bertentangan dengan konstitusi. Faktanya konstitusi tdk langsung mengatur masyarakat, namun melalui pemerintah. Cara melihat kponstitusi seperti pyramid. Cara yg kedua adalah oval. Konstiutusi membatasi dan mengatur ruangmasyarakat utk mengatur hidupnya. Ruang dalam konstitusi itu sebenarnya pemerintah tdk blh campur tangan. Misalnya pemerintah membuat peraturan yg menjamin kebebasan beragama, jamin wilayah pribadi masyarakat. Konst hy melindungi dan membuat satu ruang yg bebaskan masy yg mengatur dirinya sendiri, khususnya utk membangun interaksi, hubungan2. Fondasi masyarakat adalah konstitusi, itu yg hendak sy katakana. Tema kedua adalah hard law. Setiap prinsip, dapat enforceble atau tidak enforceable, dapat ditegakkan atau tdk dpt ditegakkan melalui pengadilan. Dipersilahkan jika ada pertanyaan. …. Ide ttg penegakan hokum di As sama saja di Indonesia, yaitu melalui pengadilan. Berbeda dengan Negara civil law system, pendidikan di AS lebih Focus terhadap pendapat hokum. Pendidikan hk AS lebih ditekankan utk membangun argument hokum, krn lebih mengutamakan yurisprudensi. Yg dimaksud dgn hardlaw, dlm konsteks AS adl hk yg dpt ditegakkan di pengadilan. Konstitsi pd dasarnya campuran dari hardlaw dan ide bernegara, aspirasi. Di satu sisi secara ekstreme, dalam konstitusi ada hokum yg dapat ditegakkan, ada juga di sisi lain, merupakan ide-ide, atau aspirasi. Kh di AS. Pembanding, konstitusi Uni Soviet ada sederetan hak, namun tdk ada mekanisme untk dapat ditegakan. Di AS, sekitar 80 % adlah hk yg dpt ditegakkan. Pertama bahwa, Konstitusi AS seperti pyramid dan oval, yg kedua sebagian besar dapat ditegakkan. Topic ketiga, konst AS terdapat proses, atau prosedur. Sebagai contoh, amandemen AS adl ttg beracara. Pemerintah hrs menghormati suatu aturan sebelum ditegakkan. Bila polisi melakukan penggeledahan ke rumh tersangka, ada barang bukti, namun jika proses dan barang bukti bertentangan dengan hokum, dapat dikesampingkan oleh hakim. Konst bukan mementingkan hasil pengadilan, tapi juga proses bgmn hokum ditegakkan. Profd University katakana, bhw dia lebioh mengutamakan proses, apa yg dibawa mhs ke meja. Cara sama pentingnya dengan hasil. Umumnya dikatakan bhw jika pemerintahan yg membenarkan mengutamakan hasil tanpa pedulikan hasil, cenderung dikatakan sbg pemerintahan yg dictator. Salah satu contoh, jika pemerintah yg mengatakan “kita dpt masyarakat yg dicita-citakan jika membunu banyak orang”. Salah satu pemikiran yg akan dikemukakan adlah dari Immanuel Kant. Menurut Kant dlm teori kategoro imperative, tujuan dan hasiul adalah sama pentingnya. Tetapi proses jg tdk blh terlalyu dipentingkan, keduanya hrs seimbang. Kadang jika proses diperhatikan secara berlebihan akan menunjukkan ketidakmampuan. Tema keempat adalah bhw konst AS menekankan pada hak 2 individu. Konst AS merpk kons pertama yg mengakui HAM, yg membentyuknya mjd hokum. Tema ini kelihatannya paling mudah dikemukakan, namun paling kompleks utk dilaksanakan. As, seperti Indonesia adalah Negara demokrasi yg melindungi HAM siapa? Bukankah pengadilan? Pada kenyataannya pengadilan melindungi HAM dari pemerintah. Siapa pemerintah? Pemerintah juga adalah masyarakat. Kenyataannya ketika HAM dilindungi oleh pengadilan, kita meletakkan indiovidu terhadap masyarakat, jadi kita melindungi hakl individu terhadap masyarakat. Pd dasarnya hakim yg tdk dipilih bias saja membatalkan satu policy yg dibuat oleh satu badan yg anggotanya dipilih oleh parlemen. Kita tdk akan melihat bahwa bu meike kampanye diluar utk menjadi hakim. Bgmn mungkin jk kita mengatakan di Negara demokrasi hakim yg tdk dipilih bs membatalkan putusan lembaga yg anggotanya dipilih. ini disebut sebagai dilemma kontra mayoritas. Di AS hy 6 orang hakim yg dapat membatalkan hokum yg dobentuk oleh masyarakat melalui parlemen. 6 org dapat membatalkan kehendak semua orang di suatu Negara. Ini adalah maslah judicial review. Sampai saat ini belum ada solusi dari dilemma kontra mayoritas ini. Ini problem dari Negara demokrasi. Prof Mieke: apa intinya? Haruskah hakim dipilih? Di AS, hakim diusulkan oleh presiden ke parlemen. Jika di suatu Negara tdk ada orang terpilih dan terpoercaya, lalu bagaimana demokrasi dijalankan? Harus ada rasionalisasi mengapa hakim dapat memegang kekuasaan yang besdar itu. Kami menulis ratusan artikel utk mempertahankan system ini. Dlm demokrasi konstitusional kita kihat hal yg melindungio hak2 minoritas. Poin itu tdk menyelesaikan maslaha, seolah dengan membuat lingkaran mjd segi empat. Dilemma kontra mayoritas seklarang masih eksis walaupun banyak pemikiran yg berusaha menawarkan solusinya. Kita tahu adanya hak2 minoritas, yg harus dilindungi oleh unsure non demokratis, yaitu pengadilan. Meskipun demikian, jika pengadilan memiliki kekuasaan yg terlalu besar, tetap saja tdk dpt dikatakan demokrastis. Jika tdk ada system judicial, itu adalah Negara mobokrasi. Karena tdk ada cara teoritis utk menyelesaikannya, lembaga tersebut dalam prosesnya harus menahan diri (self restrain). Akan menarik kita thd komplesitas interpretasi. Parlemn kadang harus menghindari agar kekuasaannya tdk terlalu besar. Kita masih bicara pada topik keempat. Beberapa pemikir: rule of law dan demokrasi adalah saling melengkapi, yg lainnya sama saja. Kedua ide itu tdk benar. Ada bbrp pemikiran bhw rule of law dan demokrasi saling membantu. Rule of law adalah dasar dari demokrasi. Kenyataannya…. Jauh sebelum dibangun system pemerintahan yg demokratis ada system peradilan. Sy blm tahu apakah dlm sejarah adakah system domkaraasi pd pemerintahan ada terlebih dahuku sebelum peradilan. Rule of law mestulah menjadi syarat kondisi awal bagi demokrasi. Setelah masyarakat demokratis terbentuk, muncullah dilemma kontra mayoritas tersebut. Jadi tema keempat ini paling mudah dikatakan, namun paling sulit dilaksanakan. Kelima, Hal yg paling penting adalah bhw konstitusi membahas pembagian kekuasaan. Ide utama konstitusi adalah bgmn membagi kekuasaan, bukan melindungi hak indiovidu. AS dulu jajahan Inggris, memberontak, mereka dulu adalah org 2 yg revolusioner. Mereka membebaskan diri dari Inggris krn saat itu melihat raja begitu kuat. Karena para pendiri Negara AS dan pembentuk Konstitusi percaya, bhw kekuasaan absolute akan represif thd masyarakat. Ada 3 cara di AS pembagian kekuasaan di AS. 1) statis, 2) dinamis. Yg pertama, statis yg pertama, kekuasaan horizontal, yang kedua pembagian kekuasaan secara vertical, antara pemerintah pusat dan pemerintahan lokal. Kita katakanb itu statis, karena hanya membagikan kekuasaan thd satuan/lapisan kekuasaan. Walaupun demikian, itu tidak semudah pembagian pertama (eks, yud, leg). Di Indonesia lebih rumit. Kenyataanbnya pemerintah eksekutif lebih berpengaruh pd kebijaksanaan public. Sementara itu, lembaga legislative gunakan kekuasaannya dgn membuat UU, tdk speeti kekuasaan ekseskutif menggunakan kekuasaannya. Smntr itu pemegang kekuasaan yudikatif membuat putusan dari kekuasaanya. Kenyataanya eksekutif membuat aturan, legislative pun membuat UU. Jadi tdk sesederhgana pada awalnya. Jika statis, kita tahu, apa dan siapa yg mengerjakan. Setelah itu ada dinamika. Yaitu kita sering kita kenal dgn checks and balances. Kita bias lihat system AS dalam bentuk table. …. Presiden dapat mengajukan RUU kepada kongres, kongres bias terima/tolak. Kembalikan, presiden pun dapat mem-veto. Detilnya tdk penting, hanya perlu dikatakan bagman cheks and balances terjadi: secara hokum dan politis. Di Indonesia, …. Pemerintah pusat memberikan perinta ke pemda, itu legal. Namun daerah tdk mau melaksanakan, itupun checks and balances namun secara politis, dari atas ke bawah. Pembagian kekuasaan pun membawa bahaya, misal di AS telah terjadi perang sipil. Untuk menyimpulkan kembali, ide dasar ketn-an di AS: revolusioner dan humanistic. Dibacakan: Madison katakana” kepentingan setiap manusia hharus punya hubungan dari …. Suatu tempat. Ini adalah refleksi dari sesuaatu kenyataan manusia yg alamiah, adalah keharusan, utk melawan kesewenang-wenangan pemerintah. Untuk apa pemerintah ada, adalah sebagai cerminan pemenuhan alamaiah dari manusia. Madison melihat politik sebagai sesuatu yg agung. Jika saja manusia adalah malaikat, pemerintah tdk diperlukan. Konst AS memang agak gila, sampai 1921 Tdk ada hak pilih bagi perempuan. Sebetulnya di bbrp Negara bagian ada, namun di konst federal tdk ada. Persoalannya, adalah 1) kita harus memungjinkan masyarakat utk mengontrol yg diperintah 2) pemeriontrah hrs mengontrol dirinya sendiri. Ketergantungan pemerintah thd masy tdk dpt dipungkiri sbg control dasar thd pemerintahg. Berdasarkan pengalaman, mengajarkan kita bahwa adalah keharusan adanya auxiliary precaution (kehati-hatian). Jika masyarakat sebagian baik dan jahat, maka pemerintah harus mengontrol terhadap kemungkinan sisi buruk tersebut. Salah satu ide konstitusi AS, mengutamankan konstitusi daripada hokum internasiopnal. Pa gusman tanyakan apakan AS internasionalis atau nasionalis? Dijawab bahwa di Konst As dimungkinkan menyerap norma hokum internasional, namun dengan pendekatan nasionalis. Diangkat kasus dari uni eropa (sebagai pemgecualian), krn. As long as I know, US konstit does expl mention judicial review, and no amendment on it. My question is why? Is that a reflexion of rule of law, or what. I wonder your opinion as an American. Yale: kekuasaan yudisial, bukan judicial review, dan itu sudah termasuk.

March 19, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

KONSEP-KONSEP DASAR TENTANG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Prof. DR. H. Bagir Manan, S.H., MCL

Kuliah Umum Mata Kuliah Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara

Semester 4 Program Starata 1 reguler Pagi

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung-Indonesia

Bandung, 17 Februari 2009

 dsc09979

Naskah tidak diedit. Mohon maaf jika terdapat kekeliruan penulisan istilah, penyebutan, atau pengetikan.

 

Prof Bagir lebih cenderung menyebut “KELEMBAGAAN NEGARA”

 

  • Bagaimana dulu dalam UUD 1945
  • kita pernah punya …
  • Konstitusi RIS pernah punya
  • penyebutan badan-badan kenegaraa

 

Sebagai istilah, dalam UUD 1945 sekarang tdk akan ditemukan satu patah katapun sebutan ”lembaga negara”. Istilah itu berkembang dalam praktik ketatanegaraan kita. UUD 1945 jg tdk menyebut istilah lain. Dalam penjelasan kita temukan sebutan penyelenggara negara. Tapi penjelasan itu sekarang tidak berlaku lagi. Karena setelah amandemen UUD 1945 dikaakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Btang Tubuh. Memang tidak secara eksplisit ada pernyataan bahwa Penjelasan secara resmi dihapus. Tetapi dengan disebut hanya p”Pembaukaan dan Batang Tubuh”, penjelasan sdh tdk lg mjd bagian dari UUD  1945. Pada zaman orde baru, misalnya dlm bahan-bahan P4 tentang UUD 1945, dibahas bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, dengan tdk lagi disebut, maka secara a contrario mjd tdk lg bagian darinya. Pertanyaannya adl mengapa para pembentuk UUD tdk scr eksplisit mencabut pejelasan? Misalnya terhadap lembaga DPA, secara eksplisit dihapus, diganti dengan wantimpres. Ini masalah yuridis. Jika ada pernyataan secara yuridis bahwa penjelasan dihapus, artinya bahwa penjelasan itu diakui secara yuridis keberadaannya. Contoh, penjelasan2 yang mengambil dari penjelasan, tidak ada dalam batang tubuh.

Penyebutan Presiden sbg mandataris. Zaman orba, kedudukan Presiden sbg mandataris sgt dominan, dibanding dgn kedudukan presiden sebagai kepala negara. Sebutan mandataris tdk ada dlm batang tubuh UUD 1945. Ini menunjukkan bhw penjelasan dipakai dlm praktik

Contoh lain, ”kekuasaan MPR tdk terbatas”, tidak ada dalam batang tubuh. Mengapa? Karena MPR memegang kedaulatan negara. Sebutan ”memegang kedaulatan negara pun tdk ada. Pada waktu itu, dikatakan bhw ”kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnnya oleh MPR. Dgn dikatakan seperti itu maka ditafsirkan oleh penjelasan, kalau begitu yg memegang kedaulatan rakyat itu MPR. Di dlm perjalanan praktik kettatanegaraaan kita, yg meninjol adalah kekuasaan MPR itu tidak terbatas. Sehingga MPR dpt membuat ketatapan di luar yg ada pd UUD. Dalam UUD dulu, MPR kekuasaannya memilih presiden/wapres, mengubah UUD, menetapkan UUD. Tetapi kalau kita melihat ketetapan-ketetapan MPR, di luar itu diaturnya pula, macam-macam yg tdk disebut UUD 1945. sumbernya dari mana? MPR menganggap dirinya punya kekuasaan tdk terbatas, shg spt itu. Ada 2 kali ketetapan yg memberikan kekuasaan khusus untuk mengambil segala tindakan yg dianggap perlu utk mensukseskan pe4mbangunan. Seorang ahli hukum, seharusnya tdk boleh menerima begitu saja. Kalo kekuasaan bertindak apa saja, maka …, slh satu paham konstitusi adalah pembatasan kekuasaan. Bahkan masa orla, MPRS di bandung membuat ketetapan no II/1963 yg mengangkat Pres Soekarno sbg Pres seumur hidup. Sedangkan UUD 1945 sdh mengatakan presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Andai Anda tanyakan saat itu, ”Mengapa…..” jawabannya sderhana, :”MPR/MPRS memiliki kekuasaan tidak terbatas”, tdk bisa begitu saja disalahkan, karea penjelasan menyebut begtu.

Yang lainnya, ”Dekonsentarsi” tidak ada dalam batang tubuh, di penjelasan ada, dan itu berjalan. Betapa Penjelasan itu meski scr yuridis konstitusional tidak ada, tapi berpengaruh thd praktik ketatanegaraan.

”Kedaulatan sepenuhnya oleh MPR”. Kalo kita mencari teori ttg itu, dapat diangkat teori dari Jean Bodin. Dia adalah filsuf pertama yg bicara ttg kedaulatan. Salah satu ciri kedaulatan itu tdk dpt dibagi-bagi, tunggal, indivisible. Itu sebabnya kalo kita coba tarik UUD 1945 mengatakan kedaulatan sepenuhnya oleh MPR, sebab indivisible. Itu sangat-sangat dekat dgn pandangan Jean Bodin, meskipun belum tentu ….

Ini kemudian dpt kita temukan dalam ceramah alm Bung Hatta di dpn Pamong Praja 1946, tentang Kedaluatan Rakyat. Di dlmya, bung Hatta mengatakan mengapa MPR memegang kedaulatan krn kedaulatan tdk dpt dibagi-bagi. Dalam perkembangannya paham inui tdk dpt sepenunya diikuti,krn datang ajaran lain pemisahan kekuasaan (montesquieu) dan pembagian kekuasaan (kranenburg). Monsts… menatakan bhw penyelenggara egara dibagi dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,jadi tdk mungkin lagi ada hanya satu badan yg menjalankan kedaulatan.

Andikata ajaran Jean Bodin itu kita terjemahkan sekatang, dimana kita menterjeahkannya? Tdk boleh dibagi-bagi. misalnya kedaulatan di tgn rakyat tdk blh dibagi-bagi. Yg boleh adalah pelaksana, yg menjalakannya boleh dibagi-bagi.

Namun sy katakan lg penjelasan tdk berlaku lg, tp sebagai akademisi, perlu mengetahui sejarah suaru sistem.

Di Uud 1945 ditemukan istilah ”penyelenggara negara”. Misalnya dulu dalam penjelasan Pasl 1 dikatakan MPR adlh penyelenggara negara tertinggi. Kemudian di dalam penjelasan umum UUD 1945 kita temukan jg istilah2 penyelenggara negara, misalny dlm pokok-pokok pikiran, ada istilah penyelenggaran negara. Sama sekali tdk ada istilah lembaga negara. Kalo begitu, atau sebelum kalo begitu, kita eksplor lbh jauh UUD sbl 1945, yaitu Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstittusi RIS punya BAB khusus tentang alat-alat perlengkapan negara RIS, kemuadian dijabarkan seterusnya pada bab…., dst. RIS mencantumkan beberapa pranata yg disenutkan, yaitu:

  1. Presiden; atau kalo anda baca tulisan2 saya, Pr4esiden itu memiliki 2 arti dalam bahasa kita. Satu  sisi presiden sebagai pejabat, yaitu orang yang memangku jabatan presiden. Sisi lain, presiden juga adalah sebagai lingkungan jabatn. Kalo nanti dari bapa/ibu dosen ini menyinggung Logemann, sdr akan menemukan lingkungan jabatan. Contohnya, kalo syarat 2 mjd pr4esiden, pr4esiden yg menjabat presiden memiliki kekuasaan tertentu. Tetapi adakalanya dimaksudkana adalah lingkungan jabatan. Ketika disebut Predsiden membuat UU, tdk harus orang sbg jabatannya yg harus selalu hadir, tetapi dpt diwakili oleh menteri.
  2. Menteri-menteri. Kita sdh tahu menteri sbgmn kita lht di TV;
  3. Senat. Hanya pernah ada pada waktu RIS itu, krn senat itu adlh semacam DPD nya sekarang, yaitu sbg perwakilan daerah2. Misalnya perwakilan, Pasundan, Jawa Barat, dst. Mengapa perlu? Krn RIS adlh n4egara serikat.
  4. DPR. Jadi di samping senat, ada DPR. Sehingga dikenallah pd wkt itu sistem perwakilan 2 kamar. Isinya msh banyak persoalan.
  5. selanjutnya yg laiinya yaitu MA sbg pemangku kekuasaan kehakiman atau yudisiil.
  6. terakhir, Badan Pengawas Keuangan, bukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tadi dikatakan ada senata sbg ciri khas saat itu, tetapi zaman RIS tdk ada juga wakil presiden, krn alm. Bung Hatta sbg wapres dr RI sewaktu di Yogya, mjd Perdana Menteri RIS, yg sblmnya jg sdh mjd PM, disamping wapres. Mengapa RIS tdk ada wapres? Ini mengikuti kebiasaan parlementer. Dlm tradisi parlementer, biasanya tdk ada jabatan wapres. Mengapa? Krn Presidennya sj tdk ada pekerjaan, apalagi wapres? Itu bahasa di kelas. Bhs ilmiahnya, Presiden tdk melaksanakan penyelenggaraan pemeritahan, yg menjalankan ada pada kabinet, dewan menteri. Kekuasannya terbatas hy menjalankan kekuasaan prerogatif, sekali-kali muncul: grasi, amnesti, abolisi, gelar, tdk banyak, pidato agustusan, sedikit. Diman-man spt itu. Jd mengikuti tradisi itu. Yg dimaksud alat perlengkapan negara itu adalah badan-badan penyelenggara yg ditetapkan dlm UUD. Itu poin, penegasan sy adlh: yg diatur dan dimuat dlm UUD. Dan UUDS 50 ada bab ttg alat-alayt perlengkapan negara ini. Sdr bs baca Pasal 44. Yg dimaksudkan sbg alat perlengkapan negara:

  1. Presiden;
  2. Wapres;
  3. Menteri2
  4. DPR;
  5. MA;
  6. dan Badan Pengawas Keuangan.

 

UUDS 50 adl sistem parlementer, bahkan lbh murni drpd Konstitusi RIS, yg menyulap PM tdk btgjwb kpd parlemen.

Mengapa di UUDS 50 ada wapres?

Di sini ada konsep Indonesia yg disebut dwitunggal Soekarno Hatta. Tahun 1945an, dwitunggal itu tdk hy simbolik, ttp punya kekuasaaan riil dlm wujud keputusan-keputusan negara yg diambil wapres, ada serta-merta diakui oleh Prsiden. Misalnya sdr, mendengar ada Maklumat no X tahun , berisi ptgjwbn menteri kpd kbinet, ini mengubah sistem presidensiil mjd Parlemen. Di tahun 1950 dikukuhkan kembali dwitunggal, krn wapres tdk ada, bung Hatta mjd meteri.

Sbg cermin menjaga keutuhan RI, maka jabatan ….

Di masa UUDS 50 tdk ada lg senat, krn senat sbg cerminan dr negara federal. Zaman 50 ada negara kesatuan shg senat tdk diperlukan lg. Jg di dlm Konst RIS dan UUDS 50 disebutkan alat-alat perlengkapan. UUD 1945 tdk punya pasal spt itu. Apa sj yg disebut alat perlengkapan negara. UUD 145 langsung sj mengatur lingkungan jabatan, mengenai apa saja jabatan neara itu, langsung mengatur ttg MPR, Pres, DPA, DPR, BPK, dan MA.

Ini sering dikritik oleh ahli konstitusi Indonesia termasuk yg ingin diamandemen, bhw UUD 1945 tdk punya sistematika. Betapa tertibnya UUD RIS 49 dan 50. Tetapu ini bukan satu-satunya yg ada di muka bumi ini. Tanpa nomenklaturnya dulu.

UUD USA, mulai langsung dgn mengatur masing-masing:

Kongres;

Kekuasaan eksekutif;

Legislatif.

Lainnya.

Mungkin pembentuk UUD 45 melihat itu. Ada juga IS tdk terdapat susunan spt itu, langsung saja mengatur Gubernoor generaal, dsb. Jadi mungkin para pembentuk UUD 45 dipengaruhi hal itu, di samping keadaan.

Lembaga Negara sebagai istilah. Tadi sdh dikatakan bhw baik dlm batang tubuh dan penjelasan tdk ada istilah badan/lembaga negara. Baru ditemukan istilah itu dlm TAP MPR no III tahun …., kemudian diperbarui, ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi. Tap MPR 3 /78. Barangkali untuk keperluan riset, perlu membuka dokomen pembahasana sidangnya. Drmana ditemukan istilah itu? Di UUD 45 tdk ada indikasi . Pa yg dimaksud oleh mereka? Ternyata dimasukkan dlm lembaga negara adl MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.

Ternyata yg dimaksud dgn lembaga negara adh yg dlm UUD adalah penyelenggara negara yg ada dlm UUD.

Kalau begitu, jika ditarik mundur ke konstitusi RIS dan UUD 50, serupa tapi tdk sama persis.

Karena ini serupa, yaitu penyelenggara negara yg dimaksud UUD 45, maka tdk lain bhw lembaga2 negara tdk lain yg dimaksud dgn alat-alat perlengkapan negara itu.

DPA dlm UUD 1945 tdk ditemukan dlm konstitusi RIS. Alm. Prof soepomo, ketika membuat catatan kecil ttg UUDS 50, ketika membuat buku kecil, merah, mengenai UUDS 50, dalam penjelasan umumnya dikatakan ”DPA ditiadakan”. Alasannya: 1) kekuasaan riiilnya tdk jelas, hany sbg pemberi pendapat kpd Pemerintah/presiden 2) tdk ada seorangpun yg bicara mempertahankan DPA pd saat pembahasan. Jadi kita sdh menemukana yg dimaksud dgn lembaga negara adalah alat-alat perlengkapan negara.

Skrg kita lht perkembangan lembaga negara dlm ketatanegaraaan kit. Ini terjadi setelah perubahan UUD 1945. ada 2 sumber perkembangan UUD, yaitu UUD sendiri dan UU.

UUD setelah perubahan, sy tdk pernah menggunakan kata “amandemen”, krn bhs hukumnya hádala “perubahan”. Penggunaan bahasa “perubahan” itu hádala dari gagasan saya. Estela perubahan UUD 1945 ada 2 perkembangan mengenai lembaga=lembaga negara ini. Yaitu satu pihak ada lembaga negara yg ditiadakan. Yg kedua, ada tambahan baru. Yg ditiadakan sdh disebutkan, DPA diganti dgn wantimpres. Yg ditambah hádala yg jelas fungís kenegaraannya, yaitu menurut sy yg pasti sbg lembaga negara. Kesatu MK, dan kedua hádala DPD. Meskipun keluh kesahnya banyak, tetapi secara formal dimasukkan bhw DPD hádala bagian kekuasaan legislitif, meskipun menurut saya, omong kosong, karena hanya menghabiskan uang rakyat.

Tetapi di samping lembaga itu, orang mengatakan ada KY, KPU, Bank Central, TNI/Polri jg disebut. Jadi ada instituís-institusi baru. Apakah lembagatersebut hádala lembaga negara sbgm dimaksud alat kelengkapan negara? Sy berpendapat tidak. Lembaga2 tersebut bukan alat-alat perlengkapan negara. Mengapa? Karena yg namanya alat perlengkapan negara adalah kelengkapan yg bertindak untuk dan atas nama negara, yg menjalankan sebagian perwujudan negarap. KY tidak, hy menjalankan fungsi2 supervisi, bahkan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman terutama hakim.

Pemberitaan yg lalu menyesatkan, bhw KY adh bagian kekuasaan kehakiman. Karena pengertian kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yg mengadili, sedangkan KY tdk menjalankan kekuasaan mengadili. Dia hy mengusulkan hakim dipecat, dia bukan kekuasaan kelembagaan negara. Jadi, memang kekuasan negara kita sedang ganjil0ganjil. Contoh, di mana sj di dunia ini, DPR adalah pemegang ekuasaan legisatif (psl 20). Apa artinya? Kekuyasaan membentuk UU. Tp apa kerjaan DPR saat ini? Bukan membentuk UU, dia tdk kerjakan. Bahkan kemarin, sy dengar komisi 3 dan jaksa agung, mereka duduk bersama untu mengawasi apa gitu? Lain di UUD, lain di kerjakan. Bahkan, peristiwa di jatinangor saja ikut-0ikutan. Tapi tugasnya adalah membuat UU, bukan mengurus bgmn hutan jd kota.

Sy dulu msh jd hakim, sering jg tempat konsultasi, kadang-kadang sy kuliahi. Ini contoh. Sy baru baca ttg UU penyiaran. Kami baca berdua, di UU penyiaran, terdapat Komisi Penyiaran. KPI Pusat diawasi oleh DPR Pusat, dan KPID diawasi oleh DPRD. \

Begitu pula, Bank Indonesia, dia bukan alat kelengkapan negara. Memang dia membuat uang, tapi itupun atas perintah UU. Apalagi KPU, TNI, Polri. Itu dlm UUD. Meskipun dlm UUD tdk disebut, UU yg menyebutkan lembaga negara. Misalnya UU menyebut bahwa KPI, KPK, sebagai lembaga negara. Sehingga Semkrang lembaga negara menjadi 1) ada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara, dan 2) yg bukan alat kelengkapan negara.

Dalam ajaran konstitusi, tdk boleh UU menafsirkan, kecuali hakim. Mestinya tdk boleh. Tapi UUD kita jg membuka pintu, ”hal-hal yg belum diatur… ada UU organik. Mengapa …..

Krn UU menambah wewenang pengadilan. Pengadilan boleh memerintahkan agar Presiden…..

 

UUD 45 kita sekarang masih belum lengkap, misalnya syarat2 presiden. UU pun nambah-nambah lembaga negara. Jadi hati-hati kalo kita bica lembaga negara sekarang, yang mana? Sebelum perubahan UUD 1945 dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.

 

Tanya:

Adakah suatu cara atau teori yg hrs dilakukan pembentuk UU menafsirkan makna UUD? Misalnya Pasla 6a ayat (2). UU menerjemahkan calon diajukan oleh partpol.

Dlm pemberhentian presiden pd masa jabtannya. Mengapa dari Putusan MK disidangkan di MPR lagi?

 

Jawab:

Teori pertama. Misalnya dari …. Durkheim: ”tidak ada hukum tanoa tujuan”. Jadi pertama kita harus tahu, apa tujuan pembentuk UUD.

 

Mislanya ketika di BPUPKI, mereka memperdebatkan anta apakah perlu dalam UUD 1945 dicantumkan hak berapat dan berkumpul. Tdk berarti mrk tdk mengakui hak itu, diatur saja dalam UU.

Teori 3: teori konstitusi. Misalnya bgmn hubungan konstitusi dgn demokrasi? Demokrasi apa yg akan kita terapkan. Dengan demikian kita dpt memahami, sebetulnya bgmn yg dimaui UUD. Ada teori, misalnya Thomas Jefferson, sebaiknya UUD setiap generasi diubah. Tapi Madison, mengatakan, tidak boleh begitu. UUD itu harus ada klausul-klausul konstan, shg tdk dpt diubah. Menarik kemuadian kalo sudah mengenai rijid dan fleksibel. Misalnya UUD ”supel”, tidak dalam pengertian fleksibel. Jika diartikan fleksibel, perubahan UUD sama dengan cara mengubah UU. Pengertian supel, yaitu memuat hal-hal pokok saja, nanti kita sesuaikan. Jd seorang pembentuk UUD harus ahli. Jangan semau-mau.

Pertanyaan kedua, shd diputus secara hukum: Presiden sudah melanggar hukum. Tetapi tdk ada dlm UU, kalau Presiden melanggar hukum harus berhenti. Ketika Masuk MPR, seolah-olah MPT tidak terikat putusan hakim. Dia kuasa untuk itu, tetapi ini agak ganjil. Dari segi teori, keganjilan berlebih lagi, karena meskipun pelanggaran hukum, peradilan ini adalah peradilan politik. Karema sanksinya memberhentikan, mestinya tdk perlu membawa-bawa lembaga kehakiman. Di Amerika peradilan tdk dibawa bawa. Tp UUD bunyinya begitu, ya sesenang-senang kita aja.

 

Tugas tambahan:

TAP MRP III/78 dan 6/73 summary; no more than 3 pages.

 

Kita hantar sedikit kuliah yad: Hubungan antara Negara dengan alat-alat kelengkapan Negara.

Sdr2, negara hampir semua buku, ketika belajar ilmu negara, mengatakan bhw negara adlh sebuah organisasi. Shg dikatakan, sbg organisasi tdk ada bedanya dgn prinsip organisasi lain, spt koperasi, BEM, dsb. Ciri-cirinya sama, ada pengurus, pembagian kerja, dll.

Dlm literatur lama, dan yg diterima oleh umum, apa bedaya antara negara dengan organisasi lain? Umumhya ada 2 ciri:

  1. Negara memiliki kekuasaan memaksa coercive power;
  2. negara memiliki kewenangan membuat aturan-aturan yg beraku umum;
  3. negara punya kekuasaan publik untuk semua orang.

Itu umum, semua mengatakan seperti itu, dan sy tdk akan melarang.

SY temukan suatu buku, bhw ciri tersebut tdk mutlak betul, krn ada jg organisasi yg punya kekuasaan  membuat uturan umum, dan memaksa anggotanya. Menjalankan kekuasan umum, dan memaksa anggotanya. Itu satu, sebagai organisasi.

Karakter yg kedua, negara selalu merupakan legal entity, badan hukum. Sbagai entitas hukum, negarra memikul dua entitas hukum, sebagai public legal entity dan privat legal entity.

Sebgai public legal entity, negara punya primat hukum tersendiri. Misalnya membayar pajak, tdk ada kompromi.

Hubungan negara tdk sederajat, krn menjalankan kekuasan publik.

Kalo ada masalah dgn negara, misalnya pelanggaran, atau negara melakukan perbuatan arbitrary.

Beda dgn negara sbg privat entity. Hubungan hukum negara dengan kita hádala sederajat. Misalnya, dalam perjanjian mebuat jalan antara negara dengan perusahaan. Hubungannya sederajat, kalo tdk menepati janji, ada wanprestasi. Negara pun adlh suatu institusi yg abstrak. Baru negara itu akan terwujud melalui alat-alat kelengkapan negara itu. Samapi minggu depan, belum titik, mudah-mudahan.

 

March 6, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

Resume Kuliah

Resume Catatan perkuliahan Prof Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH.

dsc003052

Rabu, 4 Maret 2009

10.30-16.10.

Program Pascasarjana Unpad, S2 Reguler

Ilmu Hukum, Kajian Hukum Ketatanegaraan, Angkatan 2007

catatan: naskah tidak diedit. Diperkenankan bagi rekan-rekan yang bersangkutan dengan mata kuliah ini untuk melengkapi.

A. HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Presentasi

1.Safiudin

Topik: Jaminan Konstitusional Hak Atas Pendidikan

Pertanyaan Prof Gde: mengapa pendidikan dikatakan sebagai hak?

Perlu pemahaman mengenai hak-hak apa saja yang dikategorikan asasi atau tidak.

Komentar:

Seharusnya komitmen pemenuhan hak atas pendidikan dibangun sejak berdirinya Negara, seperti yang dicontohkan jepang.

Edra: adakah dasar teori pencantuman 20% dalam konstitusi?

2. Zenal

KLONING DALAM HAM

Macam-macam cloning…

Self determination?

Prof: itu dalam konteks nation, kelompok, bukan pribadi, jadi adalah merupakan masalah yang berbeda.

Tanya prof:

Betulkah cloning adalah ciptaan manusia?

Lihat dulu perspektifnya. Jika dilihat sebagai hak, hal tersebut, adalah hak orang utk mengembangkan diri, dsb.

Batasi rumusannya terhadap HAM. Kalo dibatasi antara ham individual dan ham kelompok, boleh.

Definisi ham, apakah tdk dikelilingi oleh suatu koridor?

Perspektif ketika penulis menyatakan tidak setuju, adalah berdasarkan perspektif yang lain, yaitu moral, dan agama. Bahwa kemudian cloning berdampak, itu soal lain.

Zenal: apakah jika ini dibahas, masihkah relevan dengan perspektif HAM?

Prof: masih, asal konsisten

Inna Tanya: apakah self determination masih relevan selain dalam konteks suatu Negara untuk merdeka?

Bagaimana dengan hubungannya bahwa jika suatu ham dikurangi akan berkurang hakikat sebagai manusia.

3. Inna

Komentar Prof:

Intinya adalah pengembangan community development menjadi CSR.

Menjadi tidak mudah untuk saat ini, karena dilematis ketika Indonesia terpuruk, untuk mengatasi krisis ekonomi. Di sati sisi harus mendatangkan investor, di sisi lain, kalangan pengusaha harus:

· Break even point;

· Survive;

· Mencari keuntungan.

Dalam kondisi itu perusahaan sulit memenuhi, tidak mudah, padahal aturannya mengharuskan seperti tanggung jawab itu.

Pemenuhan terhadap pegawainya pun belum konsisten. Survive saja masih bagus. UMR saja msh mjd persoalan,. Beranikah pemerintah bertindak tegas? Ini menjadi tidak mudah.

Ditindak, investor hengkang, tidak ditindak, seperti itu….

Umumnya perusahaan di daerah adalah menengah ke bawah.

Menjadi pertaruhan terhadap ekonomi makro. Investor mau menanamkan investasinya kalau ada jaminan keamanan, dan kemudahan.

4. Edra

PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT

PP 50/1970

Kalo ditarik ke legal policy, ada ketentuan sepanjang masih nyata-nyata ada…. (pasal 18 UUD 1945). Ketika di dalamnya terdapat pengaturan, pengkavlingan hutan, tidak menyentuh hutan ada yg sebelumnya sudah ditempati jauh-jauh hari. Persoalannya, bagaimana benturan kepentingan dengan masyarakat adat?

Janjinya dalam bntuk PP.

Menjadi ragu, bgmn mengatur, ketika kewenangan utama terletak pada pemerintah pusat. menurut saya, seharusnya daerah menginisiasi dengan kewenangan otonomi, bukan eksploitasi.

Pendekatan selama iniu, hanya dari sisi kewenangan saja, hokum tertulis. Pemerintah daerah, sebagai satuan terdekat, bertanggungjawab pertama-tama, hanya berbenturan dengan kewenangan pusat. Kepentingan lebih kental jika menunggu kebijakan dari pusat.

Pernah ada suatu daerah yang menghendaki pengaturan limbah hutan yang sudah dilakukan secara turun menurun. Pemda ada kekhawatiran bahka perda yang mengatur tersebut akan di review. Solusi dari prof gde, jika dibatalkan, lawan melalui MA, Gunakan prinsip lex posteriori derogate lex priori, dan tujuan otonomi: kesejahteraan dan kemandirian.

Jadi yang paling bertanggungjawab adalah pemerintah daerah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

Persoalan hutan bukan hanya di jambi. Wilayah lain, yng memiliki hutan memiliki persoalan juga. Konflik secara vertical sering terjadi. Masyarakat sering berhadapan dengan aparat kepolisian.

Menoleh terhadap persoalan ini tidak hanya cukup dengan kacamata kuda, tdk boleh semata-mata melaksanakan hokum tertulis. Pemda harus arif menengahi kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan pusat.

Living law dalam arti hokum adat adalah harus dilindungi, karena berkaitan dengan penghidupan masyarakat adat. Urusan daerah dengan pemerintah pusat, jangan sampai melibatkan masyarakat adat. Buat satu aturan untuk memprotek sumber kehidupan masyarakat adat.

Dengan perda mungkin lama, namun dapat dibentuk keputusan atau peraturan bupati. Adakah bupati yang smart seperti itu? Bahwa kemudian akan berperkara, berhadapan dengan pusat, itu soal lain.

Persoalan hutan, tidak pernah habis-habis. Diaceh pernah diangkat persoalan taman nasional Leusuer di aceh.

B. SISTEM POLITIK DI INDONESIA

1. Edra

Optimalisasi DPD, supaya menjadi institusi yang efektif, di antaranya:

a. Bubarkan DPD;

b. Preview uu sebelum disahkan;

Single member constituencies, suara terbanyak memenangi satu distrik/wilayah.

Apa perlu mengubah sistem pemilu menjadi distrik murni.

Jika menjadi presiden, tergantung apa yang menjadi prioritas, karena di berbagai bidang semuanya rumit dan penting.

Banyak komisi-komisi, lembaga Negara yang sifatnya menunjang, tidak jelas.

2. Udin

Syarat Partai untuk mengajukan calon pasangan Presiden/Wapres

Presiden yg terpilih bukan saja mendapat dukungan rakyat, tetapi juga harus didukung oleh partai yang akan menduduki lembaga legislatif.

Prof:

1. Apa reasoning harus 25% dukungan partai?

2. Mengapa tidak untuk kepala daerah, karena sama-sama dipilih rakyat?

3. Apa karena berskala nasional, maka diberi persyaratan yang berat? Mengapa harus dipilih rakyat? Kembalikan saja kepada MPR.

Apakah sudah menjamin, partai yang memenangi min 25% yang kemudian mengusung pasangan calon presiden, rakyat juga menghendaki calon tersebut?

Terhadap calon perseorangan yang ditolak. Pasti calon perseorangan akan kalah di MK, karena sudah dikunci oleh Pasal 6. Seharusnya MK adalah the guardian of constitution bukan pengawal UUD.

Jadi, calon pasangan presiden yang diusung partai mayoritas belum tentu calonnya terpilih.

Edra:

Yg menarik pada dissenting opinion pada hakim konstitusi saat PUU tersebut.

Dikatakan bahwa pasal-pasal procedural tidak dapat mengesampingkan pasal-pasal yang substantive.

Prof:

Segala warga Negara berhak turut Serta dalam pemerintahan. Bagaimana jika dihadapkan bahwa hak tersebut bukan asasi, dan tidak semua warga Negara turut serta dalam pemerintahan dalam jabatan dan kedudukan yang sama? Jika setelah memenuhi syarat, namun tidak semua orang berpartisipasi dalam keanggotaan partai, lantas apakah hak nya menjadi mati?

Inna:

Seharusnya, jika ada perubahan kelima, Pasal 24 C ayat 1 diubah menjadi “… menguji UU thd konstitusi”?

Prof: ya. Supaya MK tidak melihat dengan kacamata kuda, tidak berpikiran sempit, UUD sangat terbatas pada hokum dasar yang tertulis, konvensi lebih luas termasuk kepada hokum dasar tidak

3. Inna

Komentar Prof:

Persoalannya….

Keadaan-keadaan:

· Uu tidak dapat diuji;

·

Yang memunculkan perlunya muncul MK. Keberadaan MK ini mnrt saya tidak mesti lembaga baru. Cukup di MA, dengan ada satu lagi kamar khusus. Namun gagasan iniu tdk diterima karena MA overload dengan tunggakan perkara. Jika demikian, mungkin AS lebih bodoh daripara Indonesia? Semua perosalan hokum tersebut diselesaikan di peradilan MK. Ya sudah lah, sudah ada lembaganya. Kenyataannya, MK lebih banyak mengadili produk politik. DPR berang, karena banyak hasil DPR (yang berjumlah 500an orang) dibatalkan oleh 9 orang? Seharusnya bukan itu alasannya. Bukan karena jumlah masing-masing. Mengapa bukan di MA? Katrena sejak awal, UUD 45 tidak member kewenangan pada MA untuk menguji UU.

Di perancis, dewan konstitusi adalah lembaga politik. Ini diawali skeptisme rakyat perancis thd badan peradilan yang dipandang sebagi antek-antek pemerintah. Revolusi perancis kemudian memunculkan dewan konstitusi.

Supaya uu tidak banyak dibatalkan oleh MK, kembalikan kepada kualitas DPR.

Jadi persoalan kekuasaan kehakiman saya sejak awal kemerdekaan masih lurus-lurus, kecuali dipengaruhi orde baru.

Inna:

Terhadap gagasan “demokrasi yang tidak lumrah”?

Tergantung perspektif demokrasi, apakah substansi atau procedural?

Sehingga mnrt saya demokrasi Indonesia, adalah masih seakan-akan demokratis.

4. Haeruman

KONSISTENSI MEKANISME HUKUM PEMBERHENTIAN PRESIDEN

Alasan hokum pemberhentian presiden. Persoalannya UUD tdk menjelaskan maksud:

Pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, dsb, tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang presiden. Yang diatur dalam UUD adalah syarat menjadi calon presiden,

Ketika MK mengeluarkan putusan bahwa pesiden terbukti seperti yang dituduhkan DPR. Ada peluang tidak konsisten antara mekanisme pada MK sebagai lembaga hokum, dengan pada MPR sebagai lembaga politik.

Prof:

1. Harus dipilah dahulu, bandingkan dengan ketentuan pada UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan.

2. setelah berubah, walaupun ada ketentuan, namun tidak terukur. Soekarno, diberhentikan karena pidato nawaksara yang ditolak. Harus ada ukuran-ukuran yang jelas clear.

Pesoalannya, ketika presiden memenuhi yang dilarang oleh UUD, konyolnya mestinya MPR, ketika menerima putusan MK harusnya mengukuhkan. Masalhnya, ada ruang untuk membela diri pada presiden/wapres. Jika putusan MK dikesampingkan, berarti supremasi hokum sudah dikesampingkan di bawah kekuasaan.

Kalo saya jadi hakim saya akan buat putusan yang monumental, “penjara 1000 tahun”, keberatan silahkan saja, suka-suka saya membuat keputusan.

5. Zenal

Kedudukan system multy partai terhadap system pemerintahan di Indonesia.

Dalam UU parpol ada sebuah keterbukaan bagi masyarakat untuk membentuk partai politik. Berbagai penelitian menunjukkan jumlah banyak partai mempengaruhi secara buruk terhadap kinerja pemerintahan.

1. Banyak kepentingan;

2. Membingungkan masyarakat; banyak dagelan yang tidak perlu.

Dari jumlah yang sedikit, misalnya chili, italia, pergolakan poliutik sering terjadi, karena sistm kepartaian yang banyak. Bukan kepoentingan masyarakat yang terakomodir. Signifikansi system partai sangat berdampak pada kinerja pemerintahan

Bukan saja hipotesa, namun sudah jadi dalil, bahwa banyak partai memungkinkan in stabilitas pemerintahan.

Inna: munkinkah secara teoritis negara membatasi rangkap jabatan pimpinan/pengurus partai dengan jabatan kenegaraan?

Tidak ada landasan teoritisnya, yang hanya adalah etika dan logika keadilan. Seharusnya untuk semua jabatan Negara yang menjadi pengurus partai, untuk semua orang.

March 6, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia | | No Comments Yet

WAKE UP! HE IS A VERY, VERY SPECIAL PERSON IN YOUR LIFE: HENDY

Entah ini hanya terjadi padaku, atau tiap orang pun pernah mengalami. suatu keadaan yang sulit kutulis di sini telah kembali menyadarkanku, betapa berartinya lelaki ini. Indah sekali kini kuungkapan “saling menerima adalah bagian penting dari cinta”. Anis Matta pernah berkata, tidak perlu, dalam menjalani saling menerima ini, pada satu sama lain dari pasangan, menyukai semua hal dari pasangannya itu. Andai dapat kupinjam Firman Tuhan, bahwa keimanan itu tidak semata-mata akan dibiarkan tanpa adanya ujian, akan kukatakan pula “cinta, dengan saling menerima di dalamnya, tidak akan mengalir indah begitu saja, tanpa ada suatu ujian.

WAKE UP! term itu dapatlah kuartikan, bangunlah, sadarlah kembali, bahwa dia adalah seseorang yang begitu istimewa dalam dirimu. Sederet kebaikannya telah mengalir dalam sisi manis si kecil.

Ya. Akan kuabadikan kembali, bahwa lelaki itu selalu menjadi sumber inspirasiku. Bahkan itulah yang dulu sangat menarik perhatianku untuk menerima tulus cintanya. Memang, seolah suatu kepentingan yang tersisip di situ. Sederet sisi mulianya tidak boleh kunafikkan hanya karena sekecil sisi lemah dalam dirinya. Aku pun pasti lebih banyak bejatnya dibanding sisi baik.

Akan kuabadikan pula dalam tulisan ini, bahwa dia, yang selama ini selalu menginspirasiku terhadap kecenderungan berbuat kebaikan.

Tuhan, jangan hentikan rasa syukurku akan adanya dirinya. Engkau yang telah menganugrahkan dia di sisiku, kiranya dapat kutitipkan segenap jiwa raganya dan kumohonkan agar Engkau pelihara pula dirinya dengan apa yang selama ini Engkau Anugrahkan pada dirinya.

January 31, 2009 Posted by innajunaenah | salika-salika | | No Comments Yet

CHAPTER 1: Comparative Law as an academic discipline

LEGAL TRANSPLANT: AN APPROACH TO COMPARATIVE LAW

ALAN WATSON

Catatan Kuliah

Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M.

Perbandingan Hukum Tata Negara

Jl. Imam Bonjol No. 21, Bandung

Kamis, 8 Januari 2008, 12.30-14.30

  bu-susi

 

 

 

 

Comparative law dalam tulisan Watson terlihat sebagai satu istilah yang aneh (strange frase). Dia bukan cabang tertentu dari ilmu hukum, tidak seperti penamaan ”Hukum Perdata”. Watson katakan bahwa “Comparative law is free from any implication of body of rules,…”. Diartikan sebagai proses membandingkan, yang bebas dari implikasi apapun yang membentuk suatu cabang hukum. Perbandingan adalah metode atau teknik, ketika belajar atau penelitian sesuatu untuk tujuan praktis atau ilmiah. Bila perbandingan adalah metode/teknik yang dipelajari, maka syaratnya harus equivalent. Pertanyaannya, kalau teknik, apakah perlu dipelajari secara khusus dan menjadi mata kuliah tersendiri, seperti di strata 1.

Terdapat sudut pandang lain dari Comparative law, yaitu dipandang sebagai ilmu tersendiri. Hanya saja pandangan seperti ini kurang mendapat dukungan. Pendekatan Watson terhadap pandangan pada Comparative law diperoleh dari E. Lambert. Dia membagi perbandingan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu (1) descriptive comparative law; (2) comparative history of law; (3) comparative legislation.

(1) descriptive comparative law; menunjuk pada inventory of the system. Penemuan system pada masa lalu dan sekarang sebagai keseluruhan dan sebagai aturan tersendiri di mana system ini menciptakan beberapa kategori hubungan-hubungan hukum;

(2) comparative history of law; Sangat punya kaitan dengan etnological jurisprudence, folklaw, filsafat hukum, sosiologi hukum, dsb. Ini menunjukkan pembentukan sejarah hukum yang bersifat universal atau fenomena, yang mengarahkan kepada evolusi lembaga.

(3) comparative legislation; effort to define the comfort trunk…” doktrin-doktrin hukum nasional saat ini menunjukkan sebagai hasil perkembangan studi-studi hukum dengan kebangkitan dan kesadaran hukum di level internasional. Usaha menemukan the common trunk kemudian dikemukakan Watson dengan menyitir J.H. Wigmore, dengan cara (1) comparative nomoscopy; (2) comparative nomothetic; (3) comparative nomogenetic.

(1) comparative nomoscopy; adalah melalui description system of law;

(2) comparative nomothetic; yaitu analisi tentang nilai-nilai lebih dari system hukum;

(3) comparative nomogenetic; kajian perkembangan dan pembangunan hukum.

Terhadap ketiga macam tersebut menurut Watson ada tiga hal yang harus diperhatikan:

1.     Perbandingan bukan studi tentang satu hukum asing atau bagian darinya. Maka dari itu, objek kajiannya harus lebih dari satu sistem hukum.

2.     Perbandingan hukum bukan penjelasan tentang macam-macam sistem hukum atau family sistem dari hukum itu. Bukan semata-mata membandingkan saja, maka disarankan untuk mengkaji lebih dari satu sistem hukum. Cari persamaan dan perbedaanya. Kemudian dapat ditemukan tentang studi sejarah dari aturan yang bersangkutan yang diikuti.

3.     comparative law is legal history; tapi seseorang tidak dapat melakukan perbandingan hukum sebagai cabang dari sejarah huku, pasti lebih dari itu. Watson menegaskan, bahwa perbandingan adalah untuk mencari how long normaly evolved.

Dalam kaitan ini Prince mengatakan bawha comparative law without history is impossible jika tidak ada hubungan. Apakah lantas menjadi tidak ada perbandingan hukum? Maka menjadi penting untuk menciptakan hubungan-hubungan yang masuk akal. Terdapat beberapa hubungan, yaitu a) hubungan sejarah, b) inner relationship, c) similar stages of development. Pertama, hubungan sejarah, Misalnya Indonesia dengan Belanda. Ketika satu system hukum berasal dari sistem hukum yang lain yang dimungkinkan dengan modifikasi. Hubungan ini adalah yang paling utama karena a)  hubungan tersebut sudah nyata, b) kadar pengaruhnya dan bagaimana mengadopsinya lebih jelas; c) lebih simpel (sederhana); di Western world, adaptasi (bukan adoption) lebih sering digunakan dalam rangka perbandingan hukum. Kedua, b) inner relationship, hubungan-hubungan yang ada di dalamnya, seperti konsep “trust” pada Inggris. Ketiga,  similar stages of development, setiap Negara punya perkembangan hukum yang relatif sama.**

January 21, 2009 Posted by innajunaenah | Hukum dan Hak Asasi Manusia, putusan | | No Comments Yet

“JENDELA DUNIA” DALAM KEBERSAMAAN DENGAN SI KECIL

dsc06459 

Tidak heran jika seringkali kita mendengar suatu ungkapan bahwa buku adalah jendela dunia. Itu juga yang dulu menjadi salah satu pendorong saya untuk memilih peran sebagai pengajar, yaitu supaya lebih memungkinkan dekat dengan bahan bacaan.

Afif, si kecil yang saat ini berusia empat tahun mulai terbiasa berinteraksi dengan buku-buku yang kebanyakan berupa cerita. Saya menyadari, mungkin tidak banyak waktu kebersamaan saya dengannya karena aktivitas saya sehari-hari sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, juga sedang menempuh studi S2 di tempat yang sama. Sore hari lah yang sering memungkinkan bagi kami memiliki waktu bersama. Afif biasanya senang bermain lego, sambil merangkai benda-benda yang ada dalam imajinasinya, kemudian dia beri nama mahakaryanya itu. Selain itu, puzzle pun menjadi salah satu tantangannya, sementara saya kadang sambil masak, atau membuka literatur untuk persiapan memberi kuliah dan mengerjakan tugas makalah.

Tentu saja, yang lebih menjadi pelengkap kebersamaan kami yaitu buku. Afif memiliki berbagai koleksi bukunya sendiri, walaupun kadang ketika saya sedang membaca buku sambil memegang alat tulis dia sering tertarik juga. Kadang dia tanyakan tentang buku apa yang sedang saya baca, dan dia minta alat tulis yang sama untuk dapat menandai hal-hal menarik dari buku yang dia cermati. Hal yang paling menarik adalah bagaimana kami menjelajah isi buku dengan cara saya bacakan dan ceritakan tentangnya.

Berbagi Mimpi

Afif tahu, bahwa saya sering bepergian untuk suatu aktivitas ke luar kota. Suatu saat dia berkata, “Ummi udah pergi-pergi, ke Cirebon, Yogya, Hongkong, Jakarta,… Pepep (nama kecil dia memanggil dirinya) baru ke Jakarta, Dufan aja. Pepep mau juga pergi-pergi.” Lalu saya tunjukkan dan ceritakan tempat-tempat dalam ensiklopedi yang sedang kami baca. Sambil menunjukkan gambar-gambarnya saya jawab, “Suatu saat, Afif akan lebih dari Ummi. Afif akan berkunjung ke Menara Pisa di Paris, Mesjid Sulaiman di Turki, Taj Mahal di India, Tembok Besar Cina, Candi Borobudur, bahkan Ka’bah di Makkah. Itu semua, lebih jauh dari yang pernah Ummi kunjungi. Sekarang saja Afif sudah mengunjungi Dufan dua kali, Pangandaran, dan beberapa kota yang dekat dengan Bandung. Insya Alloh, nanti Afif sebesar Ummi, sudah lebih banyak tempat-tempat yang akan didatangi, siapa tahu sambil belajar di sana.”  Alhamdulillah, dia makin tertarik untuk meminta diceritakan lebih banyak tentang tempat-tempat lainnya di berbagai benua.

pangandaran-bagus-potongDengan membaca, kami berbagi mimpi untuk pergi ke tempat-tempat di berbagai belahan dunia, bahkan  juga berbagi mimpi untuk menciptakan sesuatu, seperti roket yang dapat membawa kami mengunjungi planet lain dan menemukan benda-benda angkasa.

 

Memperkaya Komunikasi

Seperti yang mungkin dikawatirkan oleh para orang tua lain, saya dan suami sering khawatir akan pengaruh bahasa sinetron yang kerapkali mencontohkan tantrum, marah-marah, menangis, melakukan kekerasan, bahkan juga merusak sesuatu jika sedang marah. Dari bacaan yang saya jelajahi bersama si kecil, ditemukan cara bagaimana belajar untuk menyampaikan keluhan, memberi dan meminta bantuan, mengungkapkan rasa sayang, dan hal-hal yang kadang tidak terduga. Suatu ketika, saya membersihkan lantai, inginnya cepat-cepat selesai. Ternyata ada bagian yang menarik perhatiannya, yaitu mengepel. Tentu, bersentuhan dengan air adalah yang ingin Afif ikuti. Saya khilaf, dengan menolak keterlibatannya, dan Afif bilang, “Ummi mah kitu, teu mengizinkan Pepep membantu” (Ummi kok begitu, tidak mengizinkan Pepep membantu). Saat itu pun saya luluh, kemudian kami pun menjalani kebersamaan membersihkan lantai, yang diteruskan dengan menyiram tanaman.

  Di waktu yang lain, Afif meminta saya untuk menggambar sebuah hati dengan spidol merah di atas balon, sambil berkata, “Ummi, tolong gambar hati di sini, nanti Pepep mau bilang “I love U” ke Ummi.” Kepintarannya berbahasa pun terungkap jika merasa berbuat salah, “Maaf Ummi, tong (jangan) marah lagi.”

Dengan membaca banyak kalimat-kalimat yang ditemukan untuk belajar mengungkapkan apa yang kita pikirkan. Memang tidak mudah dalam penerapannya, terutama karena tantangannya didapat dari lingkungan di luar rumah yang majemuk masyarakatnya, dengan berbagai macam “bahasa” ungkapannya. Bacaanlah salah satu hal penting yang dapat menyaring keterampilan si kecil berbahasa.

 

Mengasah Budi Pekerti

Di antara bacaan yang kami temukan, terdapat nilai-nilai perilaku yang menunjukkan hal-hal baik. Dari berbagai gambar dan cerita, Afif dapat belajar memilah perilaku yang baik untuk dilakukan dan yang harus dihindari. Lagi-lagi, penerapannya tidak mudah, karena dia pun berinteraksi dengan anak-anak di sekitar rumah yang majemuk dalam mendapatkan pendidikan dari lingkungannya pula. Kadang saya dan Afif bersepakat untuk mengajak beberapa anak-anak membaca di rumah, kadang pula kami membawa bacaan ke Mushola, tempat anak-anak belajar Qur’an. Kebetulan saya pun sambil mengajar anak-anak di sana, saya ceritakan salah satu buku kepada mereka. Sepulangnya saya utarakan, “Fif, tadi lihat kan, temen-temen Afif banyak yang belum beruntung punya buku, jadi kita bisa berbagi dengan mengajak mereka membaca. Mudah-mudahan Alloh makin sayang ke Afif.” Kemudian Afif bilang, “Itu teh namanya kasihan, ummi?”.

 Apapun namanya perasaan itu, yang pasti kami belajar bahwa tidak semua anak-anak saat ini mudah mendapatkan bacaaan dan kadang kita pun mungkin tidak terus menerus berada dalam kondisi serba mudah. Ada kalanya harus menabung dulu untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan.

 

Menemukan Gagasan Aktivitas Bersama Lainnya

Bacaan pun memberi saya dan si kecil banyak informasi tentang aktivitas apa yang dapat kami coba lakukan. Dari buku kami mendapat informasi bagaimana membuat roket sederhana dari botol minuman plastik. Terutama untuk menggali gagasan ini, suami pun sering terlibat, yang kemudian mencari bahan dan bereksperimen membuatkan  rolet sederhana, menggukanan botol bekas minuman, lidi, dan sandal bekas untuk rodanya. Hal lainnya dilakukan seperti bermain origami, menyusun suatu replika, dan aktivitas menggunting menempel lainnya. Masih banyak eksperimen lain yang kami rencanakan, seperti membuat es krim sederhana, memantau proses metamorfosa, dan yang lainnya.

Lagi-lagi, dengan bacaanlah bersama si kecil, kami mengeksplorasi gagasan-gagasan untuk menjadi aktivitas bersama lainnya. Beberapa hal dari manfaat bacaan tadi, saya yakini hanya sebagian kecil dari sejumlah manfaat suatu “jendela dunia” yang mungkin belum saya sadari. Sesuatu yang jika dijadikan mainan tidak mudah musnah, dapat dinikmati oleh sendiri, saudara-saudara, tamu dan anak-anak yang berkunjung ke rumah, dan masyarakat sekitar. Saya yakin pula bahwa dengan “jendela dunia” ini, kebersamaan yang dapat dirasakan tidak saja dengan si kecil, tetapi juga memungkinkan memperoleh pertemanan dan kebersamaan yang lebih luas.

 

January 11, 2009 Posted by innajunaenah | salika-salika | | No Comments Yet

TERIMA KASIH, AIR

Dan seorang pujangga pernah bertutur,

“Bicaralah tentang Air”

Suatu saat air mengamuk karena manusia berbuat kerusakan,

katanya

 

Dan seorang berpena lainnya menyibak

Bahwa Air merespon setiap kata yang manusia sampaikan

katanya

 

Kalaulah dulu Aku pernah tak peduli

dengan untaian do’a kepada Air setiap Malam Jum’at

Kini Perkenankanlah Aku sampaikan maaf padamu

 

Kalaulah setiap siratan hati, ungkapan kata, dan gerakan tangan

yang tertoreh ke dalam batin air

akan menjelma menjadi kristal indah ataupun tak beraturan

Kini perkenankanlah pula hati dan bibirku mengucap,

Terima Kasih, Air,

 

Bandung, 2 Oktober 2006

Inna Junaenah

January 11, 2009 Posted by innajunaenah | salika-salika | | No Comments Yet